H. Uzir saat bikin pengaduan di Polres Tanjung Balai, tanggal 05 November 2025.@doc.MJ/TN.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan
(SP2HP) tanggal 23 Desember 2023 menerangkan akan melakukan wawancara terhadap
saksi atas laporan H. Uzir di Polres Tanjung Balai Polda Sumatera Utara
No.LI/154/XI/RES.11./2005/Reskrim, tanggal 05 November 2025.Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHPidana. Sebelumnya
penyidik Satreskrim Polres Tanjung Balai telah melakukan wawancara terhadap
saksi inisial H alias D. Menurut
keterangan di surat SP2HP tersebut kasusnya masih berlanjut pada proses Penyelidikan.
Uzir berharap
melalui media ini, Rabu (24/12/2025) pagi, agar oknum-oknum di BPN Tanjung
Balai juga diperiksa tanpa terkecuali pihak penyelidik Polres Tanjung Balai sebab
hilangnya surat tanah milik saya (Grand
Sultan) didalam gedung kantor pertanahan tersebut saat pengurusan sertipikat
tanah melalui program PTSL. Jadi mustahil orang-orang diluar BPN, terlibat
dalam masalah ini yang dapat mengambil surat berharga tersebut. berdasarkan keterangan inisial D bahwa berkasnya sudah masuk dalam warkah BPN Tanjung Balai. “Saya juga
sudah mengirimkan surat ke pihak BPN Tanjung Balai, Kakanwil BPN Sumut,
Kementerian BPN Pusat di Jakarta dan ke Presiden Prabowo Subianto dengan maksud
memberitahukan sekaligus meminta solusinya kepada Negara terhadap permasalahan
ini”, tutupnya. (TN)
0 Komentar