Dewan
Pers meminta pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan
tiga jurnalis Indonesia yang ditangkap oleh tentara Israel.@globalsumudflotilla.or.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Dewan Pers meminta Pemerintah
Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan 3 Jurnalis Indonesia yang ditangkap oleh
Angkatan Laut Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat
menyatakan penangkapan tersebut terjadi ketika armada Global Sumud Flotilla 2.0
membawa bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan menuju Gaza.
"Dewan Pers mengecam tindakan
militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis
Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam
perjalanan menuju Gaza, Palestina," demikian pernyataan Dewan Pers yang
diterima di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
3 Jurnalis
Indonesia yang ikut dalam rombongan tersebut yakni Bambang Noroyono dan Thoudy
Badai Rifan Billah dari Republika serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Mereka tergabung dalam Global Peace
Convoy Indonesia (GPCI) bersama enam warga negara Indonesia lainnya dalam
armada Global Sumud Flotilla 2.0 yang berangkat dari Kota Marmaris, Turki, pada
14 Mei 2026.
Menurut Dewan Pers, armada tersebut
terdiri atas 54 kapal dengan awak dari sekitar 70 negara dan ditangkap saat
berada di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza.
Dewan Pers menyatakan telah
berkomunikasi dengan Pimpinan Redaksi Republika dan Tempo TV untuk memastikan
kondisi para Jurnalis.
Kedua media disebut menerima informasi
terkonfirmasi mengenai penangkapan itu pada Senin (18/5/2026) malam waktu
Jakarta.
Selain mengecam penangkapan, Dewan
Pers juga meminta Pemerintah
Indonesia membantu proses pemulangan Jurnalis dan warga sipil Indonesia lainnya
yang ditahan.
"Meminta pemerintah Indonesia
menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil
Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel. Termasuk membantu
pemulangannya ke Indonesia," ujar dia.
Dewan Pers menegaskan pernyataan
tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga Kemerdekaan Pers dan
perlindungan terhadap Jurnalis
agar dapat menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : CNN
Indonesia
0 Komentar