MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Seorang pria yang bekerja sebagai petugas jaga malam
inisial SR alias A (45) mengubah pos ronda di Kota Medan, Sumatera Utara
(Sumut) menjadi lapak untuk menjual narkoba. Kini, polisi telah menangkap
pelaku SR. "Pelaku
ini penjaga malam, sehari-harinya ada di pos ronda. Pos ronda ini yang
dijadikan pelaku sebagai tempat menjual narkoba," kata Kasat Resnarkoba
Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (19/5/2026). Rafli
mengatakan pelaku ditangkap oleh Tim Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan di
pos ronda yang berada di Jalan Letda Sujono Gang Padang, Kecamatan Medan
Tembung, Sabtu (16/5/2026) malam. Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian
juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pos ronda itu.
Rinciannya,
yakni sabu-sabu sisa penjualan seberat 1,72 gram, beberapa plastik klip
pembungkus narkoba, timbangan elektrik serta sejumlah uang hasil penjualan
narkoba tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Rafli, pelaku baru
sekitar 3 bulan menjual narkoba. Pelaku mengedarkan narkoba itu biasanya pada
malam hari, saat situasi di sekitar lokasi sudah sepi. "Pelaku
ini sudah 3 bulan menjual narkoba," jelasnya. Perwira
menengah Polri itu mengatakan pelaku ini juga terbilang nekat karena mengemas
langsung barang haram itu di pos ronda setelah pembeli memesannya. Pelaku
mengaku mendapat narkoba itu dari seseorang berinisial CG dan mendapatkan
keuntungan Rp 200 ribu untuk setiap gramnya. Saat ini, petugas kepolisian
tengah mengejar pemasok narkoba tersebut. "Jadi,
pelaku tidak menyiapkan sabu dalam paket-paket kecil. Sabu yang dimiliki pelaku
disimpan dalam satu wadah, kemudian akan ditempatkan kembali ke wadah lain,
bisa 1 gram atau 2 gram, tergantung pesanan pembeli," pungkasnya. Sumber :
detiksumut
0 Komentar