MAJALAHJURNALIS.Com (Nisel) - Maraknya isu
baru-baru ini di Medsos terkait adanya dugaan anggaran publikasi dan jasa media
Tahun Anggaran 2025 yang belakangan menjadi sorotan publik. Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Kasiaro Ndruru
dengan tegas mengklarifikasi. Dalam penjelasan kepada sejumlah
media diruang kerjanya, Selasa
(12/5/2026), Kasiaro
membenarkan adanya alokasi anggaran yang tercantum dalam dokumen keuangan
dinas. Anggaran tersebut terdiri dari belanja langganan jurnal, surat kabar dan
majalah sebesar Rp.142,4 juta serta belanja jasa iklan, reklame, film, dan
pemotretan senilai Rp.35,7 juta. Meski demikian, tidak seluruh anggaran
tersebut direalisasikan bahkan khusus untuk pos anggaran sebesar Rp.142,4 juta,
pihaknya memastikan dana tersebut sama sekali belum dicairkan ataupun
digunakan. Menurut Kasiaro, keputusan untuk tidak
merealisasikan pos anggaran tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan
Bupati Nias Selatan Nomor
: 111 Tahun 2024. Sehingga, nilai realisasi dalam laporan keuangan yang
disampaikan kepada DPRD Kabupaten Nias Selatan tidak digunakan dan tercatat nol
rupiah. Namun, anggaran Rp.142,4 juta itu memang ada dalam dokumen akan tetapi
tidak kami realisasikan. Lanjutnya, terkait dalam laporan
keuangan yang kami sampaikan ke DPRD juga tercatat nol karena dana itu tidak
pernah kami ambil, dan dana tersebut hingga kini masih berada di kas daerah.
Bahkan pihak dinas juga menegaskan tidak ada mekanisme pengembalian anggaran
sebagaimana yang sempat dipertanyakan sejumlah pihak, karena tidak ada uang di
kas PUTR untuk dikembalikan. Kalau kami membutuhkan anggaran,
prosesnya harus melalui mekanisme SP2D. Jadi, dana Rp.142,4 juta itu memang
tidak pernah direalisasikan,” tegasnya.
Disisi lain, Kasiaro mengakui sebagian
anggaran pada pos belanja publikasi lainnya telah digunakan untuk kebutuhan
tertentu. Dari total anggaran sekitar Rp.35,7 juta pada belanja jasa iklan dan
publikasi, sekitar Rp.17 juta telah dipakai untuk pembuatan spanduk hari besar
serta papan bunga ucapan duka maupun sukacita. Menurutnya, penggunaan tersebut masih
masuk dalam kategori publikasi dan layanan informasi karena berkaitan dengan penyampaian
pesan dan komunikasi kelembagaan kepada masyarakat. “Kami menilai itu juga bagian dari
publikasi atau iklan, meskipun bentuknya berupa ucapan,” ujarnya. Sementara itu, sisa anggaran sekitar
Rp.18 juta disebut masih tersimpan di kas daerah dan belum dicairkan hingga
saat ini. Penjelasan tersebut disampaikan menyusul
berkembangnya polemik ditengah masyarakat terkait dugaan penggunaan anggaran
publikasi dalam jumlah besar di lingkungan Dinas PUTR Kabupaten Nias Selatan.
Kasiaro menilai, informasi yang berkembang perlu diluruskan agar tidak
memunculkan persepsi keliru terhadap pengelolaan keuangan daerah. Ia juga menekankan bahwa pihaknya
tetap berkomitmen menjalankan tata kelola anggaran secara transparan,
akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, ia membuka ruang
klarifikasi kepada siapa saja yang membutuhkan penjelasan resmi terkait
penggunaan anggaran di instansi yang dipimpinnya. “Kami terbuka terhadap klarifikasi.
Silakan konfirmasi langsung supaya informasi yang diterima masyarakat tidak
simpang siur,” katanya. Kasiaro berharap persoalan tersebut
tidak terus berkembang menjadi polemik yang menyesatkan opini publik. Ia
menginginkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berdasarkan data
resmi agar kepercayaan terhadap kinerja pemerintah daerah tetap terjaga.
(K.GMN)
0 Komentar