Grace Natalie PSI.@Dwi
Rahmawati/detikcom.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -
Sekretaris Dewan Pembina PSI Grace Natalie dilaporkan ke Bareskrim Polri
terkait kasus dugaan pemotongan video ceramah Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf
Kalla (JK). PSI sendiri tak akan memberikan bantuan hukum.
Grace dilaporkan aliansi gabungan 40
organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. Selain dia, Ade Armando dan Permadi
Arya alias Abu Janda juga turut dilaporkan.
Perwakilan LBH Hidayatullah,
Syaefullah Hamid menjelaskan langkah hukum diambil guna menghindari respon
negatif di masyarakat yang dapat mengancam kerukunan umat beragama. Adapun
laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI
tertanggal 4 Mei 2026.
"Kami menginginkan dari umat
Islam terhadap dinamika ini bisa dikanalisasi dalam proses hukum, karena kita
ingin menghindari jangan sampai ada respons negatif yang kemudian itu bisa
berpotensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia," ujarnya
kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Dalam kesempatan yang sama, LBH
Syarikat Islam Gurun Arisastra membeberkan rincian unggahan para terlapor. Ade
Armando, kata dia, mengunggah video penggalan tersebut di Cokro TV pada 9 April
2026.
Disusul Permadi Arya pada 12 April
2026, dan Grace Natalie pada 13 April 2026 di media sosial masing-masing.
"Ada narasi-narasi yang dibangun
yang di mana ada video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik. Yakni
video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau
konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat," tutur Gurun.
Menurutnya, Ade Armando dkk diduga
melakukan framing bahwa Jusuf Kalla tengah membahas ajaran agama Kristen
terkait syahid. Padahal, jika ditonton secara utuh selama 40 menit, JK justru
sedang menjelaskan kekhawatiran psikologis masyarakat dan meluruskan kesesatan
berpikir mengenai konsep syahid yang keliru.
"Sehingga bahwa Pak JK menyatakan
bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru, itu salah, kalian semua masuk
neraka, bukan masuk surga. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh.
Pernyataan ini terpotong," ucap Gurun.
PSI
Tak Beri Bantuan Hukum
PSI menyebut apa yang dikatakan Grace
Natalie merupakan pernyataan pribadi.
"Gini, pernyataan yang
disampaikan oleh anggota partai, toh, katakan Mbak Grace, itu adalah pernyataan
pribadi," ujar Ketua Harian PSI Ahmad Ali atau Mad Ali di kantor DPP PSI,
Selasa (5/5/2026).
Mad Ali menyebut, secara kelembagaan,
PSI tidak akan memberikan bantuan hukum. Mad Ali menegaskan adanya laporan
tersebut harus dipertanggungjawabkan Grace Natalie secara pribadi.
"Secara kelembagaan, kami
pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian.
Karena hal ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,"
katanya.
Meski begitu, Mad Ali menyebut PSI
akan tetap memberikan bantuan dukungan sebagai sahabat kepada Grace Natalie.
"Partai Solidaritas Indonesia dalam
konteks sebagai pertemanan, sebagai sahabat, kami memberikan bantuan
personal," katanya.
Dinilai
Buat Kegaduhan
Sementara itu, perwakilan LBH PP
Muhammadiyah, Gufron, menyebut tindakan Ade Armando dkk telah memancing
kegaduhan.
"Padahal kita tahu bahwa
Indonesia ini sudah sangat rukun keberagamannya, sudah sangat rukun agamanya,
tiba-tiba munculah ada suatu omongan-omongan yang memancing kegaduhan,"
tutur Gufron.
"Kalau saja Ade Armando, kemudian
Permadi Arya, dan Grace Natalie tidak menyinggung-nyinggung soal yang
sangat-sangat sensitif ini, saya kira Indonesia tidak terjadi kegaduhan seperti
ini," sambung dia.
Terkait itu, pihaknya telah
menyerahkan satu buah flashdisk berisi bukti digital dan dokumen tertulis
kepada penyidik. Termasuk menyiapkan saksi-saksi dan saksi ahli untuk
memperkuat laporan tersebut.
Ketiganya dilaporkan terkait dengan
tindak pidana penghasutan yang dilakukan dengan media elektronik, provokasi,
penghasutan yang dilakukan dengan media elektronik. Yakni dengan Pasal 28 ayat
(2) jo Pasal 45a ayat (2), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024
tentang ITE, serta beberapa pasal dalam KUHP baru seperti Pasal 243 dan Pasal
247.
Sumber : detiknews
0 Komentar