Foto: Ilustrasi
polisi Indonesia. (AI)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -
Perwira Polda Sumut Kompol Dedi Kurniawan (DK) resmi dijatuhi sanksi
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Kompol Dedi dipecat
setelah videonya memperlihatkan tindakan asusila terhadap seorang wanita serta
penggunaan rokok elektrik yang mengandung narkotika (vape getar) viral.
"Iya, hasil sidang berupa
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan," kata Kabid Humas
Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, kepada detikSumut, Rabu (6/5/2026).
Kompol DK dipecat karena sejumlah
pelanggaran yang dilakukannya selama menjadi polisi di jajaran Polda Sumut.
Menurutnya, Kompol Dedi tak terima dengan keputusan tersebut.
"Kompol DK melakukan
banding," ujarnya.
Sidang kode etik Kompol Dedi digelar
di Bidpropam Pola Sumut. Pantauan di lokasi terlihat pimpinan sidang kode etik,
Karo SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting, sudah meninggalkan lokasi.
Namun, hingga berita ini diturunkan,
Kompol Dedi belum juga keluar dari gedung Propam Polda Sumut.
Diketahui video Kompol Dedi melakukan
tindakan asusila bersama seorang wanita serta menggunakan vape (rokok elektrik)
yang diduga mengandung narkotika (vape getar), viral di media sosial. Dilihat
dari video yang beredar, terlihat Kompol Dedi sedang duduk bersama seorang
teman wanitanya bernama Lina.
Kompol Dedi tampak bermesraan, diduga
melakukan tindakan asusila, serta merangkul wanita tersebut. Selain itu, dalam video
tersebut juga terlihat DK mengisap vape yang diduga mengandung narkotika (vape
getar). Sehingga ia diduga berada di bawah pengaruh narkotika.
Sumber : detiksumut
0 Komentar