Kompol Dedi Kurniawan saat menjalani pemeriksaan.@Foto: dok. Polda Sumut
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -
Perwira Polda Sumut Kompol Dedi Kurniawan (DK)dipecat tidak
hormat berdasarkan hasil sidang kode etik. Tak terima dengan keputusan itu,
Kompol Dedi pun mengajukan banding. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry
Wakintukan mulanya menyebut di sidang kode etik terungkap bahwa tak ada hal
yang meringankan. Karena itu sanksi yang diberikan kepada Kompol Dedi yakni
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Hal yang meringankan DK nihil
atau tidak ada," kata Kombes Ferry Wakintukan, Rabu (6/5/2026). Selain video viral, menurut Kombes
Ferry, bayak pelanggaran yang dilakukan Kompol Dedi selama menjadi anggota di
Polda Sumut. Tidak hanya itu, Kompol Dedi juga tidak kooperatif. "Dari hasil penyidikan kami, yang
memberatkan adalah yang bersangkutan tidak kooperatif," ujarnya.
Sidang kode etik itu berlangsung
selama tujuh jam di Bidang Propam Polda Sumut. "Sidang dimulai pukul 10.00
sampai 17.00 WIB," katanya. Dalam sidang tersebut, majelis hakim
yang dipimpin Karo SDM Polda Sumut Kombes Philemon Ginting memutuskan DK
dijatuhi sanksi PTDH. "Iya, hasil sidang berupa
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan," ucapnya. Meski demikian, DK menolak putusan
tersebut dan mengajukan banding. "Kompol DK tidak menerima putusan
tersebut dan melakukan banding," jelas Ferry. Diketahui video Kompol Dedi Kurniawan
melakukan tindakan asusila dengan seorang wanita viral di media sosial. Dalam
video itu, Kompol Dedi juga terlihat mengisap rokok elektrik yang diduga mengandung
narkotika (vape getar). Sumber : detiksumut
0 Komentar