MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -Jumlah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari hingga April 2026
tercatat mencapai 15.425 pekerja. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemnaker), Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi di
Indonesia. Kemnaker mencatat sebanyak 3.339
pekerja di Jawa Barat terkena PHK. Angka tersebut setara dengan 21,65 persen
dari total pekerja terdampak PHK secara nasional. "Tenaga kerja ter-PHK pada
periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,65
persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," jelas Kemnaker,
dikutip detikFinance dari situs Satu Data Kemnaker, Sabtu (9/5/2026).
Posisi kedua daerah dengan angka PHK
tertinggi ditempati Kalimantan Selatan, disusul Banten, Jawa Timur, dan Kalimantan
Timur. Berikut rinciannya:
Jawa Barat: 3.339
pekerja
Kalimantan
Selatan: 1.581 pekerja
Banten:
1.536 pekerja
Jawa
Timur: 1.367 pekerja
Kalimantan Timur:
1.237 pekerja
Kemnaker menegaskan data tersebut
tidak memasukkan pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, pensiun,
mengalami cacat total tetap, ataupun meninggal dunia. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Kehilangan Pekerjaan serta Permenaker Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Tata Cara
Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Sumber : detiksumut
0 Komentar