Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Nasib Guru Honorer Dihapus di 2027. Pemprov Sumut Tinggal Tunggu Juknis

 

Nasib Guru Honorer Dihapus di 2027. Pemprov Sumut Tinggal Tunggu Juknis

\Ilustrasi guru honorer.@dok. Kemendikbudristek.


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Polemik soal masa depan guru non-ASN atau guru honorer di 2027 setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN belakangan menyita perhatian.
 
Pemprov Sumut belum berkomentar banyak dan masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) soal itu.
 
"Kita masih menunggu dari Kemenpan-RB gimana prosedur atau bahasa mengenai itu, sejauh ini Pemprov belum ada petunjuk teknis," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Sumut Chusnul Fanany Sitorus saat dihubungi, Jumat (15/5/2026).
 
Chusnul mengungkapkan jika data PPPK penuh waktu dan paruh waktu di Pemprov Sumut sekitar 11 ribu orang. Namun Chusnul tidak merinci berapa jumlah guru honorer karena tidak memegang datanya.
 
"Full waktu dan paruh waktu itu ada 11 ribu, tapi gabungan dari semua OPD," tuturnya.
 
Sebelumnya, dilansir dari detikEdu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen GTK Kemendikdasmen) Nunuk Suryani menegaskan tidak ada pernyataan dalam edaran tersebut yang mengatakan guru non-ASN berhenti mengajar pada 2027 atau guru non-ASN tidak boleh mengajar pada 2027.
 
"Tidak ada sama sekali pernyataan itu. Pemerintah saat ini memang sedang melakukan penataan tenaga non-ASN secara bertahap sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 agar tata kelola kepegawaian ke depan lebih tertib dan berkelanjutan," jelas Nunuk melalui unggahan sosial media resmi Ditjen GTK, dikutip Senin (11/5/2026).


Nunuk menegaskan saat ini yang sedang ditata adalah status kepegawaian guru non-ASN, bukan menghentikan penugasan. Adapun 31 Desember 2026 adalah bagian dari masa transisi penataan tenaga non-ASN dan penyesuaian siklus administrasi kepegawaian pemerintah.
 
Ia menyebut saat ini Kemendikdasmen dan lembaga-lembaga terkait masih berlanjut memetakan kebutuhan guru dan menyusun mekanisme pemenuhan kebutuhan guru untuk tahun-tahun mendatang.
 
"Saat ini Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait juga terus memetakan kebutuhan guru dan merumuskan mekanisme pemenuhan guru untuk tahun-tahun mendatang sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Nunuk.
 
Masih Banyak Sekolah Butuh Dukungan Guru Non-ASN


Nunuk mengatakan dalam proses penataan tenaga non-ASN, muncul kekhawatiran di sejumlah daerah terkait penugasan guru non-ASN di sekolah negeri. Ia sepakat saat ini masih banyak sekolah yang membutuhkan dukungan guru non-ASN.
 
Ia menyebut, maka dari itu Kemendidkasmen terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait agar guru-guru yang masih aktif mengajar, tetap dapat menjalankan tugasnya selama masa transisi penataan tenaga non-ASN. Menurut Nunuk, karena itulah Kemendikdasmen mengeluarkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
 
"Jadi ini maksudnya ya, bapak-ibu. Dari proses itulah kemudian lahir Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026," kata Nunuk.
 
"Surat edaran ini memberikan kepastian dan landasan bagi pemerintah daerah agar guru non-ASN yang terdata di Dapodik sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar, agar tetap dapat menjalankan tugasnya selama masa transisi penataan tenaga non-ASN," lanjutnya.
Sumber : detiksumut

Posting Komentar

0 Komentar