\Ilustrasi guru
honorer.@dok. Kemendikbudristek.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Polemik soal masa depan guru non-ASN atau guru
honorer di 2027 setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN
belakangan menyita perhatian.
Pemprov Sumut belum berkomentar banyak dan masih
menunggu petunjuk teknis (Juknis) soal itu.
"Kita masih menunggu dari Kemenpan-RB gimana
prosedur atau bahasa mengenai itu, sejauh ini Pemprov belum ada petunjuk
teknis," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Sumut Chusnul Fanany Sitorus
saat dihubungi, Jumat (15/5/2026).
Chusnul mengungkapkan jika data PPPK penuh waktu dan
paruh waktu di Pemprov Sumut sekitar 11 ribu orang. Namun Chusnul tidak merinci
berapa jumlah guru honorer karena tidak memegang datanya.
"Full waktu dan paruh waktu itu ada 11 ribu, tapi
gabungan dari semua OPD," tuturnya.
Sebelumnya, dilansir dari detikEdu, Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen
GTK Kemendikdasmen) Nunuk Suryani menegaskan tidak ada pernyataan dalam edaran
tersebut yang mengatakan guru non-ASN berhenti mengajar pada 2027 atau guru
non-ASN tidak boleh mengajar pada 2027.
"Tidak ada sama sekali pernyataan itu. Pemerintah
saat ini memang sedang melakukan penataan tenaga non-ASN secara bertahap sesuai
amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 agar tata kelola kepegawaian ke
depan lebih tertib dan berkelanjutan," jelas Nunuk melalui unggahan sosial
media resmi Ditjen GTK, dikutip Senin (11/5/2026).
Nunuk menegaskan saat ini yang sedang ditata adalah
status kepegawaian guru non-ASN, bukan menghentikan penugasan. Adapun 31
Desember 2026 adalah bagian dari masa transisi penataan tenaga non-ASN dan
penyesuaian siklus administrasi kepegawaian pemerintah.
Ia menyebut saat ini Kemendikdasmen dan
lembaga-lembaga terkait masih berlanjut memetakan kebutuhan guru dan menyusun
mekanisme pemenuhan kebutuhan guru untuk tahun-tahun mendatang.
"Saat ini Kemendikdasmen bersama kementerian dan
lembaga terkait juga terus memetakan kebutuhan guru dan merumuskan mekanisme
pemenuhan guru untuk tahun-tahun mendatang sesuai ketentuan perundangan yang
berlaku," kata Nunuk.
Masih Banyak Sekolah Butuh Dukungan Guru Non-ASN
Nunuk mengatakan dalam proses penataan tenaga non-ASN,
muncul kekhawatiran di sejumlah daerah terkait penugasan guru non-ASN di
sekolah negeri. Ia sepakat saat ini masih banyak sekolah yang membutuhkan
dukungan guru non-ASN.
Ia menyebut, maka dari itu Kemendidkasmen terus
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait agar guru-guru yang masih
aktif mengajar, tetap dapat menjalankan tugasnya selama masa transisi penataan
tenaga non-ASN. Menurut Nunuk, karena itulah Kemendikdasmen mengeluarkan SE
Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
"Jadi ini maksudnya ya, bapak-ibu. Dari proses
itulah kemudian lahir Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026," kata
Nunuk.
"Surat edaran ini memberikan kepastian dan
landasan bagi pemerintah daerah agar guru non-ASN yang terdata di Dapodik
sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar, agar tetap dapat
menjalankan tugasnya selama masa transisi penataan tenaga non-ASN,"
lanjutnya.
Sumber : detiksumut
0 Komentar