Ilustrasi
begal. ©Liputan6.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas) turut menyoroti kasus percobaan perampokan sepeda motor yang
menyeret tiga anggota Polrestabes Medan yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.
Kompolnas sangat menyesalkan adanya dugaan keterlibatan tiga orang anggota
Polrestabes Medan dalam komplotan curanmor.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan,
perbuatan yang diduga dilakukan oleh tiga anggota polisi itu
menunjukkan telah penyalahgunaan wewenang. Ketiganya pun diminta harus diproses
hukum secara pidana dan etik.
"Kami mendorong pemeriksaan
diperdalam untuk melihat apakah sebelumnya mereka pernah melakukan kejahatan
serupa dan berhasil lolos? Jika benar pernah melakukan sebelumnya, perlu ada
pemberatan karena perulangan kejahatan," katanya kepada merdeka.com, Senin
(10/10/2022).
Terkait kode etik, dia mengungkapkan, pemeriksaan bukan
hanya dilakukan terhadap ketiga anggota polisi itu. Namun, atasan mereka juga
harus menjalani pemeriksaan lantaran dinilai abai dalam melakukan pengawasan.
Apalagi hal itu tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI No 2 Tahun 2022
tentang Pengawasan Melekat (waskat).
"Kami berharap tindakan ini tidak terjadi lagi.
Hukuman yang diberikan perlu diperberat mengingat polisi adalah aparat penegak
hukum yang wajib melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat," pungkas
Poengky.
Sebelumnya, Polrestabes Medan berjanji akan memberikan
sanksi tegas terhadap tiga oknum Polri tersebut. Ketiganya terancam dipecat
dari institusi Polri. Dalam kasus ini ketiga anggota polisi itu bekerja sama
dengan dua warga sipil. Namun, polisi baru menangkap empat orang pelaku. Sedangkan
satu pelaku lainnya masih buron.
Kasus ini berawal saat korban Beny Sembiring hendak
menjual sepeda motornya melalui market place di Facebook.
Dia pun mengunggah foto sepeda motor miliknya ke media sosial itu. Kemudian,
ada salah satu akun yang merespons unggahan korban dan berniat membeli seped
motor tersebut.
Selanjutnya, keduanya pun berkomunikasi setelah bertukar
kontak. Lalu, korban dan salah satu pelaku (Ozy) sepakat untuk bertemu di Jalan
Gatot Subroto, Kota Medan, sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (6/10/2022) kemarin.
Kemudian, korban bersama anak dan istrinya tiba di
lokasi. Tak lama berselang para pelaku pun datang menggunakan satu unit mobil.
Lalu, ketiga anggota polisi itu turun dari mobilnya dan menemui korban. Saat
itu juga pelaku menjelaskan motor yang akan dijual korban terlibat masalah.
Ketiga orang itu sempat mengaku bertugas di Polda Sumut.
Korban lantas meminta identitas ketiganya. Namun, para
pelaku itu malah memaksa Beny untuk masuk ke dalam mobil. Di situ STNK dan
kunci motor milik Beny juga diminta oleh para pelaku. Melihat ada yang tak
beres Beny berpura-pura akan menghubungi temannya yang bertugas di Polda Sumut.
Mendengar hal itu para pelaku pun langsung kabur sembari
melemparkan STNK milik korban. Istri korban yang sedang menggendong anaknya
sempat terseret mobil yang ditumpangi para pelaku lantaran mencoba menghentikan
mereka. Akhirnya perampokan itu gagal dilakukan oleh para pelaku.
Sumber : Merdeka.com
0 Komentar