Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kompolnas Desak Pelaku Percobaan Perampokan di Medan Harus Diproses Hukum Pidana dan Kode Etik Kepolisian

 

Ilustrasi begal. ©Liputan6.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyoroti kasus percobaan perampokan sepeda motor yang menyeret tiga anggota Polrestabes Medan yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H. Kompolnas sangat menyesalkan adanya dugaan keterlibatan tiga orang anggota Polrestabes Medan dalam komplotan curanmor.
 
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, perbuatan yang diduga dilakukan oleh tiga anggota polisi itu menunjukkan telah penyalahgunaan wewenang. Ketiganya pun diminta harus diproses hukum secara pidana dan etik.
 
"Kami mendorong pemeriksaan diperdalam untuk melihat apakah sebelumnya mereka pernah melakukan kejahatan serupa dan berhasil lolos? Jika benar pernah melakukan sebelumnya, perlu ada pemberatan karena perulangan kejahatan," katanya kepada merdeka.com, Senin (10/10/2022).
 
Terkait kode etik, dia mengungkapkan, pemeriksaan bukan hanya dilakukan terhadap ketiga anggota polisi itu. Namun, atasan mereka juga harus menjalani pemeriksaan lantaran dinilai abai dalam melakukan pengawasan. Apalagi hal itu tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI No 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (waskat).
 
"Kami berharap tindakan ini tidak terjadi lagi. Hukuman yang diberikan perlu diperberat mengingat polisi adalah aparat penegak hukum yang wajib melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat," pungkas Poengky.
 
Sebelumnya, Polrestabes Medan berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap tiga oknum Polri tersebut. Ketiganya terancam dipecat dari institusi Polri. Dalam kasus ini ketiga anggota polisi itu bekerja sama dengan dua warga sipil. Namun, polisi baru menangkap empat orang pelaku. Sedangkan satu pelaku lainnya masih buron.
 
Kasus ini berawal saat korban Beny Sembiring hendak menjual sepeda motornya melalui market place di Facebook. Dia pun mengunggah foto sepeda motor miliknya ke media sosial itu. Kemudian, ada salah satu akun yang merespons unggahan korban dan berniat membeli seped motor tersebut.
 
Selanjutnya, keduanya pun berkomunikasi setelah bertukar kontak. Lalu, korban dan salah satu pelaku (Ozy) sepakat untuk bertemu di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (6/10/2022) kemarin.
 
Kemudian, korban bersama anak dan istrinya tiba di lokasi. Tak lama berselang para pelaku pun datang menggunakan satu unit mobil. Lalu, ketiga anggota polisi itu turun dari mobilnya dan menemui korban. Saat itu juga pelaku menjelaskan motor yang akan dijual korban terlibat masalah. Ketiga orang itu sempat mengaku bertugas di Polda Sumut.
 
Korban lantas meminta identitas ketiganya. Namun, para pelaku itu malah memaksa Beny untuk masuk ke dalam mobil. Di situ STNK dan kunci motor milik Beny juga diminta oleh para pelaku. Melihat ada yang tak beres Beny berpura-pura akan menghubungi temannya yang bertugas di Polda Sumut.
 
Mendengar hal itu para pelaku pun langsung kabur sembari melemparkan STNK milik korban. Istri korban yang sedang menggendong anaknya sempat terseret mobil yang ditumpangi para pelaku lantaran mencoba menghentikan mereka. Akhirnya perampokan itu gagal dilakukan oleh para pelaku.
 
Sumber : Merdeka.com

Post a Comment

0 Comments