Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga RT 01 Dusun IX Desa Sampali Deli Serdang Menolak Kehadiran Mafia Tanah

 

Spanduk terpampang di Posko di pos perbatasan antara tembok pengembang dan lahan perkampungan warga Adar BPRPI Kampung Tanjung Mulia RT 01 Dusun IX Desa Sampali. @Majalahjurnalis.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Warga Jalan Masjid Ulayat Jalan Semenanjung dan Jalan Deli RT 01 Dusun IX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dikejutkan dengan kehadiran para oknum Mafia Tanah yang mengatasnamakan PTPN 2 dan dibantu oleh 2 orang warga sebagai perantara inisial EB dan M selaku RT di Dusun IX.
 
Sejak tahun 1999 masyarakat Adat BPRPI (Badan Pejuangan Rakyat Penunggu Indonesia) Kampung Tanjung Mulia telah mendiami tanah tersebut dan soal sengketa dengan PTPN II telah selesai sejak tahun 2006 atas keluarnya Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 1734 k/pdt 2001 pada tahun 2006 dan sudah 16 tahun lebih warga menempati areal tanah tersebut dalam keadaan aman dan kondusif.
 
Kehadiran oknum diduga Mafia Tanah mengatasnamakan PTPN II mendatangi rumah warga dan menawarkan ganti rugi tanah dan bangunan dengan bahasa lain ganti untung membuat suasana agak gaduh.
 
Jaya salah seorang warga menyampaikan keluhannya melalui Majalahjurnalis.com, Minggu (16/10/2022).



Diabadikan saat Ari oknum PTPN II (peke topi) datang ke rumah Ali guna meloby-loby. @Majalahjurnalis.com


Saya ditelepon inisial EB dan M untuk datang ke belakang Hotel Miyana Jalan H. Anif Sampali. Didalam pertemuan itu, Kamis (29/9/2022) EB dan M mengatakan kepada saya, “Udah selamatkan aja dulu punyamu (rumah dan tanah), ungkap Jaya menirukan perkataan EB dan M, dilanjutkan Jaya, saya tolak dan tidak terima tawaran itu.
 
Esok harinya, oknum PTPN II yang selalu disebut Ari  datang ke Dusun IX dan bertemu dengan beberapa warga salah satunya Ali pada tanggal 5 Oktober 2022 dirumah Ali di Jalan Semenanjung. Ia ditawari ganti untung sebesar Rp. 400 juta dengan satu rumah, namun pun Ali juga menolak tawaran tersebut.
 
Besoknya lagi datang lagi, oknum PTPN II mengirim pesan WA dengan menggunakan Pasal dan Undang-Undang Perkebunan untuk mempidanakan warga masyarakat RT 01 Dusun IX Desa Sampali dan sebelumnya, kata EB dan M sudah ada juga salah seorang warga Sulaiman di Jalan Andalas 2 yang menerima ganti rugi sebidang tanah dan rumah dengan nilai Rp. 250 juta, ujar Jaya.



Ini bukti WA dari Ari Oknum PTPN II. @Majalahjurnalis.com


Sementara itu menurut Advokat Deni Iskandar, SH, masyarakat jangan terprovokasi dengan selebaran yang dikirim melalui WA tersebut, karena pokok perkara dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim tidak ada, jadi saya tidak tahu pokok perkaranya.
 
Saya sudah coba akses ke Website Mahkamah Agung tidak bisa dibuka jelas ada perbedaan cases, saya akan usahakan untuk cari putusan tersebut, saya harap teman-teman tidak terprovokasi, jelas pakar Deni kepada warga.
 
Dilanjutkan Jaya kembali,  pada tanggal 13 Oktober 2022 yang lalu beberapa perwakilan  masyarakat adat didampingi konsultan hukum mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara di Medan dan telah mendaftarkan permohonan pelepasan aset atas lahan yang telah diduduki masyarakat adat BPRPI berpuluh tahun dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Faisal Siregar)

Post a Comment

0 Comments