Spanduk terpampang di Posko di pos
perbatasan antara tembok pengembang dan lahan perkampungan warga Adar BPRPI
Kampung Tanjung Mulia RT 01 Dusun IX Desa Sampali. @Majalahjurnalis.com
MAJALAHJURNALIS.Com
(Deliserdang) – Warga Jalan Masjid
Ulayat Jalan Semenanjung dan Jalan Deli RT 01 Dusun IX Desa Sampali Kecamatan
Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dikejutkan dengan
kehadiran para oknum Mafia Tanah yang mengatasnamakan PTPN 2 dan dibantu oleh 2
orang warga sebagai perantara inisial EB dan M selaku RT di Dusun IX.
Sejak tahun 1999 masyarakat Adat BPRPI
(Badan Pejuangan Rakyat Penunggu Indonesia) Kampung Tanjung Mulia telah mendiami
tanah tersebut dan soal sengketa dengan PTPN II telah selesai sejak tahun 2006 atas
keluarnya Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 1734 k/pdt 2001 pada tahun
2006 dan sudah 16 tahun lebih warga menempati areal tanah tersebut dalam
keadaan aman dan kondusif.
Kehadiran oknum diduga Mafia
Tanah mengatasnamakan PTPN II mendatangi rumah warga dan menawarkan ganti rugi
tanah dan bangunan dengan bahasa lain ganti untung membuat suasana agak gaduh.
Jaya salah seorang warga menyampaikan
keluhannya melalui Majalahjurnalis.com, Minggu (16/10/2022).

Diabadikan saat Ari oknum PTPN II
(peke topi) datang ke rumah Ali guna meloby-loby. @Majalahjurnalis.com

Saya ditelepon inisial EB dan M untuk
datang ke belakang Hotel Miyana Jalan H. Anif Sampali. Didalam pertemuan itu, Kamis (29/9/2022) EB
dan M mengatakan kepada saya, “Udah selamatkan aja dulu punyamu (rumah dan
tanah), ungkap Jaya menirukan perkataan EB dan M, dilanjutkan Jaya, saya tolak
dan tidak terima tawaran itu.
Esok harinya, oknum PTPN II yang
selalu disebut Ari datang ke Dusun IX dan
bertemu dengan beberapa warga salah satunya Ali pada tanggal 5 Oktober 2022
dirumah Ali di Jalan Semenanjung. Ia ditawari ganti untung sebesar Rp. 400 juta
dengan satu rumah, namun pun Ali juga menolak tawaran tersebut.
Besoknya lagi datang lagi, oknum
PTPN II mengirim pesan WA dengan menggunakan Pasal dan Undang-Undang Perkebunan
untuk mempidanakan warga masyarakat RT 01 Dusun IX Desa Sampali dan sebelumnya,
kata EB dan M sudah ada juga salah seorang warga Sulaiman di Jalan Andalas 2 yang
menerima ganti rugi sebidang tanah dan rumah dengan nilai Rp. 250 juta, ujar
Jaya.

Ini bukti WA dari Ari Oknum PTPN II. @Majalahjurnalis.com
Sementara itu menurut Advokat Deni Iskandar, SH, masyarakat jangan terprovokasi dengan selebaran yang dikirim melalui WA
tersebut, karena pokok perkara dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim tidak
ada, jadi saya tidak tahu pokok perkaranya.
Saya sudah coba akses ke Website
Mahkamah Agung tidak bisa dibuka jelas ada perbedaan cases, saya akan usahakan
untuk cari putusan tersebut, saya harap teman-teman tidak terprovokasi, jelas
pakar Deni kepada warga.
Dilanjutkan Jaya kembali, pada tanggal 13 Oktober 2022 yang lalu
beberapa perwakilan masyarakat adat didampingi
konsultan hukum mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara di Medan dan telah
mendaftarkan permohonan pelepasan aset atas lahan yang telah diduduki masyarakat
adat BPRPI berpuluh tahun dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Faisal
Siregar)

0 Comments