Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Proyek Deli Megapolitan Deli Serdang Bukan Untuk Kepentingan Umum

 HGU PTPN II Disinyalir Aspal Langgar PERDA Deli Serdang

Fadli Kaukibi, SH, CN

Oleh: Fadli Kaukibi, SH, CN

MAJALAHJURNALIS.Com Menyikapi persoalan penggusuran yang dilakukan PTPN II dengan dalil HGU dan telah kita uraikan edisi yang lalu bahwa Penggusuran Paksa hunian dan area pertanian  warga Sampali menabrak rambu-rambu hukum, baik dari prosedur /isi penerbitan izin lokasi maupun pada teknis operasionalnya.

Pertama izin lokasi,izin peruntukan ,izin dukungan dari Bupati Deli Serdang melebihi kewenangannya yakni di atas 400 hektar ,bahkan ada yang di terbitkan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sementara masih sengketa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.



Bahwa pihak PTPN II yang mengikut sertakan aparat berseragam TNI dan POLRI serta SATPOL PP Pemkab Deli Serdang menekan rakyat dengan dalil SK HGU  2003 - 2028, sementara  sudah ada PERDA Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang tahun 2002 - 2012  tidak memberikan izin kegiatan perkebunan dan di dukung UU Tata Ruang maka dipastikan tidakkan pernah terbit Sertifikat HGU dan jika terbit sudah dipastikan Sertifikat HGU adalah aspal dan ini pernah sudah kita temukan dengan  sertifikat HGU aspal pihak PTPN II seenaknya menggebuk, merusak bangunan rakyat bahkan Brimob memberondong rakyat.

Apa ini bukan Penipuan pada rakyat? Apa bukan kriminal?

Kedua bahwa saat penggusuran pemaksaan harga pada rakyat dalam ganti rugi  dengan dalih atas nama Negara, Kepentingan Umum ,padahal area selanjutnya di serahkan pada Swasta yakni PT. Ciputra. Proyek Deli Megapolitan adalah bukan Kepentingan Umum maka tak ada dasarnya pihak PTPN II yang saat turun kelapangan ikut seragam TNI, POLRI dan Satpol PP untuk memaksa rakyat menyerahkan tanah pertanian dan huniannya karena kegiatan itu untuk swasta karenanya bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 1961 yo PMDN No.15 Tahu 1975 yo Keppres No 55 Tahun 1993 yo Keppres No 36 Tahun 2005/2006 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan atau Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Ketiga bahwa proyek kota Deli Megapolitan jelas menabrak pasal 7, 10, 17 UU Pokok Agraria yakni Larangan Monopoli Penguasaan Tanah.

Selanjut ini yang Keempat yang menurut Konsep Sosial Politik  Gentrification dan Sishankamnas atau Literatur Lemhanas dan UU Bela Negara  ini bisa mengarah jadi Ancaman Kelangsungan Hidup Bangsa..

Dalam Teori Ekonomi Pembangunan ada istilah Dualisme Pembangunan yakni ada hal yang sangat mencolok ketimpangan pembangunan di suatu kawasan. Hal ini hanya sebatas impactnya Ketimpangan Sosial, Namun dalam Pola Gentrification adalah kegiatan menyingkirkan suatu masyarakat kelas bawah lalu digantikan dengan memasukkan masyarakat kelas atas dari suatu daerah satu negara bahkan dari bangsa lain. Penciptaan Kawasan Elit dengan menghabisi menyingkirkan bangsa asli dan memasukkan bangsa lain itu apakah bukan ancaman bagi kelangsungan hidup bangsa...?



Hal ini terjadi di beberapa negara Eropa, termasuk terpinggirkannya bangsa Asli Indian di Amerika.

Beberapa Sosiolog Lees Et at atau Ruth Glas bisa jadi literatur atas kewaspadaan kita menyikapi Kebijakan Proyek Deli Megapolitan dan maraknya Monopoli Penguasaan Alam NKRI dan juga Konsep Ilmu Kenegaraan serta UU Bela Negara.

Jadi atas Pengabaian Hukum, bahkan Memanipulasi Hukum untuk menggusur rakyat  demi untuk Konglomerat maka itu bukan saja memiskinkan rakyat tapi bisa berubah jadi awal ancaman kelangsungan hidup bangsa dan NKRI.

Rakyat harus tabah ,sabar ,harus kuat ikhtiar karena Nasionalisme, Patriotisme, Cinta Tanah Air kita sedang di uji oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Kita sudah lihat bagaimana Elit Elit berpangkat Jenderal sekalipun tak tertutup kemungkinan adalah bagian dari Perusak Negara dan Masyarakat.



Ya.. kita tunggu Mata hati Nurani Panglima TNI, PANGDAM  I BB, Gubsu, Kapoldasu, Dandim, Kapolres Medan dan terutama Bupati Deli Serdang Azhari Tambunan agar kiranya di akhir jabatannya tidak membiarkan politik belah bambu pada rakyat kecil.

Hentikan Dagelan Penggusuran Atas Nama Kepentingan Umum dan Negara tapi tak lain adalah order Konglomerat Sinotibetan ( Pasal 26 UUD 1945).

Dan pada Bapak Presiden Jokowi ,apakah Nawacita itu juga Nawaduka? 

(Penulis adalah Ketua Umum Laskar Jamur Kuning Era 24, Juru Bicara Yasmar (Yayasan Makmum Rasyid) serta tokoh Komunitas Melayu). (TN)

Post a Comment

0 Comments