HGU
PTPN II Disinyalir Aspal Langgar PERDA Deli Serdang
Fadli Kaukibi, SH, CN
Oleh: Fadli Kaukibi,
SH, CN
MAJALAHJURNALIS.Com – Menyikapi persoalan penggusuran
yang dilakukan PTPN II dengan dalil HGU dan telah kita uraikan edisi yang lalu
bahwa Penggusuran Paksa hunian dan area pertanian warga Sampali menabrak rambu-rambu hukum, baik
dari prosedur /isi penerbitan izin lokasi maupun pada teknis operasionalnya.
Pertama izin lokasi,izin peruntukan ,izin
dukungan dari Bupati Deli Serdang melebihi kewenangannya yakni di atas 400
hektar ,bahkan ada yang di terbitkan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
sementara masih sengketa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Bahwa pihak PTPN
II yang mengikut sertakan aparat berseragam TNI dan POLRI serta SATPOL PP
Pemkab Deli Serdang menekan rakyat dengan dalil SK HGU2003 - 2028, sementarasudah ada PERDA Tata Ruang Kabupaten Deli
Serdang tahun 2002 - 2012tidak
memberikan izin kegiatan perkebunan dan di dukung UU Tata Ruang maka dipastikan
tidakkan pernah terbit Sertifikat HGU dan jika terbit sudah dipastikan Sertifikat
HGU adalah aspal dan ini pernah sudah kita temukan dengansertifikat HGU aspal pihak PTPN II seenaknya
menggebuk, merusak bangunan rakyat bahkan Brimob memberondong rakyat.
Apa ini bukan
Penipuan pada rakyat? Apa bukan kriminal?
Kedua
bahwa saat
penggusuran pemaksaan harga pada rakyat dalam ganti rugidengan dalih atas nama Negara, Kepentingan
Umum ,padahal area selanjutnya di serahkan pada Swasta yakni PT. Ciputra. Proyek
Deli Megapolitan adalah bukan Kepentingan Umum maka tak ada dasarnya pihak PTPN
II yang saat turun kelapangan ikut seragam TNI, POLRI dan Satpol PP untuk
memaksa rakyat menyerahkan tanah pertanian dan huniannya karena kegiatan itu
untuk swasta karenanya bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 1961 yo PMDN No.15
Tahu 1975 yo Keppres No 55 Tahun 1993 yo Keppres No 36 Tahun 2005/2006 tentang
Pencabutan Hak Atas Tanah dan atau Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Ketiga bahwa proyek kota Deli Megapolitan
jelas menabrak pasal 7, 10, 17 UU Pokok Agraria yakni Larangan Monopoli
Penguasaan Tanah.
Selanjut ini
yang Keempat yang menurut Konsep Sosial
Politik Gentrification dan Sishankamnas atau
Literatur Lemhanas dan UU Bela Negara
ini bisa mengarah jadi Ancaman Kelangsungan Hidup Bangsa..
Dalam Teori
Ekonomi Pembangunan ada istilah Dualisme Pembangunan yakni ada hal yang sangat
mencolok ketimpangan pembangunan di suatu kawasan. Hal ini hanya sebatas
impactnya Ketimpangan Sosial, Namun dalam Pola Gentrification adalah kegiatan
menyingkirkan suatu masyarakat kelas bawah lalu digantikan dengan memasukkan
masyarakat kelas atas dari suatu daerah satu negara bahkan dari bangsa lain. Penciptaan
Kawasan Elit dengan menghabisi menyingkirkan bangsa asli dan memasukkan bangsa
lain itu apakah bukan ancaman bagi kelangsungan hidup bangsa...?
Hal ini terjadi
di beberapa negara Eropa, termasuk terpinggirkannya bangsa Asli Indian di
Amerika.
Beberapa
Sosiolog Lees Et at atau Ruth Glas bisa jadi literatur atas kewaspadaan kita
menyikapi Kebijakan Proyek Deli Megapolitan dan maraknya Monopoli Penguasaan
Alam NKRI dan juga Konsep Ilmu Kenegaraan serta UU Bela Negara.
Jadi atas
Pengabaian Hukum, bahkan Memanipulasi Hukum untuk menggusur rakyatdemi untuk Konglomerat maka itu bukan saja
memiskinkan rakyat tapi bisa berubah jadi awal ancaman kelangsungan hidup
bangsa dan NKRI.
Rakyat harus tabah
,sabar ,harus kuat ikhtiar karena Nasionalisme, Patriotisme, Cinta Tanah Air
kita sedang di uji oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Kita sudah lihat
bagaimana Elit Elit berpangkat Jenderal sekalipun tak tertutup kemungkinan
adalah bagian dari Perusak Negara dan Masyarakat.
Ya.. kita tunggu
Mata hati Nurani Panglima TNI, PANGDAM I
BB, Gubsu, Kapoldasu, Dandim, Kapolres Medan dan terutama Bupati Deli Serdang
Azhari Tambunan agar kiranya di akhir jabatannya tidak membiarkan politik belah
bambu pada rakyat kecil.
Hentikan Dagelan
Penggusuran Atas Nama Kepentingan Umum dan Negara tapi tak lain adalah order
Konglomerat Sinotibetan ( Pasal 26 UUD 1945).
Dan pada Bapak
Presiden Jokowi ,apakah Nawacita itu juga Nawaduka?
(Penulis adalah Ketua Umum Laskar Jamur Kuning Era 24, Juru Bicara Yasmar (Yayasan Makmum Rasyid) serta tokoh Komunitas Melayu).(TN)
0 Komentar