Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Spekulasi Upah Tahun 2023, Inilah Bisik-bisik Pengusaha

 

Massa buruh dari Partai Buruh menggelar aksi di depan Patung kuda, Jakarta, Rabu, (12/10/2022). Ada 6 tuntutan yang disuarakan dalam aksinya Di antaranya tolak kenaikan BBM dan PHK. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)



MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Pembahasan kenaikan upah minimum terus dikebut sebelum ditetapkan pada 21 November mendatang untuk provinsi (UMP) dan untuk kabupaten/ kota (UMK) 30 November.

Dasar hukum penetapan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Omnibus Law Undang-Undang UU) Cipta Kerja No 11/2020.
 
Seorang pengusaha yang enggan disebut namanya menduga, kenaikan nilai upah minimum di tahun ini bakal lebih besar dari tahun lalu.
 
Seperti diketahui, kenaikan UMP tahun lalu di kisaran 0,5-1,5%. Jika naik 2x lipat, maka kenaikan upah minimum tahun ini bisa menyentuh 2-3%.
 
"Ya bisa jadi 2x lipat dari tahun lalu. Yang pasti akan lebih besar dari kemarin itu. Tapi kalau seperti sebelum pandemi naik 8% sekian rasanya nggak mungkin," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (16/11/2022).
 
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo Hariyadi Sukamdani enggan merinci perhitungan kenaikan upah untuk tahun 2023 dan mengaku belum tahu jika dalam proses penetapan terjadi perubahan formula perhitungan atau tidak.
 
"Yang jelas kalau ada perubahan, perubahan itu besarannya lebih besar dari formula (sebelumnya), perkiraan. Kita nggak tahu sampai sekarang," kata Haryadi.
 
Dia mengatakan, format di PP No 36/ 2021 sudah lengkap karena memperhitungkan konsumsi rumah tangga, kesenjangan daerah, pertumbuhan dan inflasi. Jadi, imbuh dia, yang diambil yang tertinggi.
 
"Sehingga jika ada perubahan di luar konteks yang ada di luar formula PP 36/21, ini langkah mundur karena kita coba buat formula pengupahan menjadi lebih adil. Karena PP No 78/2015, yang tinggi terus, yang rendah nggak ngejar," sebutnya.
 
Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko mengaku mendengar ada upaya mengubah PP No 36/2021.
 
"Tiba-tiba kita dengar ada upaya untuk mengubah PP36/2021. Mengubah PP 36 seharusnya kalau pemerintah jeli dan ada komitmen, apalagi energi bisa sampai untuk merubah PP 36, bukan ujug-ujug dilakukan 1-2 orang tapi energi melibatkan banyak orang dan sebenarnya hampir 2 tahun harus merumuskan itu," tukas Eddy.
 
Sumber : CNBC Indonesia 

Post a Comment

0 Comments