Massa
buruh dari Partai Buruh menggelar aksi di depan Patung kuda, Jakarta, Rabu,
(12/10/2022). Ada 6 tuntutan yang disuarakan dalam aksinya Di antaranya tolak
kenaikan BBM dan PHK. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Pembahasan kenaikan upah minimum terus dikebut sebelum ditetapkan pada 21 November mendatang untuk provinsi (UMP) dan untuk kabupaten/ kota (UMK) 30 November.
Dasar hukum penetapan tetap mengacu pada
Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan
dari Omnibus Law Undang-Undang UU) Cipta Kerja No 11/2020. Seorang pengusaha yang enggan disebut
namanya menduga, kenaikan nilai upah minimum di tahun ini bakal lebih
besar dari tahun lalu. Seperti diketahui, kenaikan UMP tahun lalu di kisaran 0,5-1,5%. Jika naik 2x
lipat, maka kenaikan upah minimum tahun ini bisa menyentuh 2-3%. "Ya bisa jadi 2x lipat dari tahun lalu.
Yang pasti akan lebih besar dari kemarin itu. Tapi kalau seperti sebelum
pandemi naik 8% sekian rasanya nggak mungkin," katanya kepada CNBC
Indonesia, Rabu (16/11/2022).
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha
Indonesia Apindo Hariyadi Sukamdani enggan merinci perhitungan kenaikan upah
untuk tahun 2023 dan mengaku belum tahu jika dalam proses penetapan terjadi
perubahan formula perhitungan atau tidak.
"Yang jelas kalau ada perubahan,
perubahan itu besarannya lebih besar dari formula (sebelumnya), perkiraan. Kita
nggak tahu sampai sekarang," kata Haryadi.
Dia mengatakan, format di PP No 36/ 2021
sudah lengkap karena memperhitungkan konsumsi rumah tangga, kesenjangan daerah,
pertumbuhan dan inflasi. Jadi, imbuh dia, yang diambil yang tertinggi.
"Sehingga jika ada perubahan di luar
konteks yang ada di luar formula PP 36/21, ini langkah mundur karena kita coba
buat formula pengupahan menjadi lebih adil. Karena PP No 78/2015, yang tinggi
terus, yang rendah nggak ngejar," sebutnya.
Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia
(Aprisindo) Eddy Widjanarko mengaku mendengar ada upaya mengubah PP No
36/2021.
"Tiba-tiba kita dengar ada upaya untuk
mengubah PP36/2021. Mengubah PP 36 seharusnya kalau pemerintah jeli dan ada
komitmen, apalagi energi bisa sampai untuk merubah PP 36, bukan ujug-ujug
dilakukan 1-2 orang tapi energi melibatkan banyak orang dan sebenarnya hampir 2
tahun harus merumuskan itu," tukas Eddy.
Sumber : CNBC Indonesia
0 Comments