MAJALAHJURNALIS.Com (Makassar) - Maraknya pergerakan mafia tanah
yang kini kian merajalela di Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi perbincangan
hangat ditengah-tengah masyarakat.
Para Mafia Tanah seakan merambak
menjamurtak tersentuh hukum sehingga
menimbulkan adanya dugaan para penggerak berselimut dibalik seragam seragam
pemangku jabatan.
Hal ini menjadi perhatian serius
bagi Crew Media PT. Lintas Mata Nusantara News. Melalui forum diskusinya
bersama beberapa Pemimpin Redaksi Media Online di salah satu tempat di Jalan G.
Bawakaraeng pada Minggu25 Desember
2022.
Melalui forum tersebut, Ishak
Hamzah selaku korban para Mafia Tanah dalam pemaparannya menyayangkan prilaku oknum
aparat Kepolisian yang diduga kuat telah mendukung pergerakan Mafia Tanah
dengan melibatkan fungsi integritas jabatan.
Menurutnya, peristiwa kejanggalan
hukum yang dialaminya atas lahan yang terletak di Kelurahan Barombong Kecamatan
Tamalate Kota Makassar hingga kini belum mendapat kepastian hukum.
"Peristiwa keganjalan hukum
yang dialaminya di Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Kota Makassar,
dimana saat Perempuan Hj. Wafia Syahrir melaporkan Ahli Waris Ishak Hamzah
tentang dugaan Penyerobotan Tanah Pasal 167 diatas Tanah milik Ahli Waris Ishak
Hamzah sendiri, lanjut.
Bahwa dalam proses pemeriksaan
Penyidik dalam Penyelidikan di Polrestabes Kota Makassar sangat memiliki
kejanggalan-kejanggalan yang nyata, dimana oknum Penyidik Polrestabes tersebut
dalam melakukan Pemeriksaan dan Penyelidikan tidak dengan secara sempurna serta
kongkrit dalam Penyelidikan Pelaporan Penyerobotan Tanah atas dirinya, jelas
Ishak.
Penyidik, sambungnya, hanya
melakukan Pemeriksaan Warkah Sertipikat dan dasar-dasar proses tata cara
perolehan Akta Jual Beli (AJB) semata.
Secara administrasi yang dimiliki
Pelapor Perempuan Hj. Wafia Syahrir di Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang
(ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
"Kalau hanya proses
administrasi perolehan AJB yang dimiliki Perempuan Hj. Wafia Syahrir, saya kira
semua orang juga tahu, bagaimana tata cara PerolehanAJB yang benar dan proses AJB yang
dimilikinya secara administrasi Hj. Wafia Syahrir, saya juga katakan hal itu
sudah benar, namun hanya saja Penyidik tidak mampu mengembangkan apa dasar
Warkah penerbitan Sertipikat Ambo Day selaku penjual dari Hj. Wafia Syahrir
sehingga melahirkan AJB tersebut. Yang seharusnya penyidik harus mampu
mengembangkan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksinya) dalam pengembangan
Penyelidikan.
Tentunya dalam Penyelidikan,
Penyidik bukan hanya memeriksa proses peralihan semata saja antara AMBO day dan
Hj. Wafia Syahrir," tutur Ishak Hamzah.
"Kalau oknum Penyidik
betul-betul mau dan mampu mengkaji pendalaman apa dasar-dasar penerbitan
Sertipikat atas nama Ambo Day yang dijadikan proses penjualan ke perempuan Hj.
Wafia Syahrir dalam AJB tersebut, maka yakin saja akan banyak yang akan terseret
ke Proses Hukum Pidana," jelas Ishak.
Sementara itu Bidang Hukum
(Bingkum) PT. Lintas Mata Nusantara News Muhammad Sirul Haq, S.H berharap
Kapolda Sulsel tegas dan pekah dalam Pemberantasan Mafia Tanah yang sangat
merusak lingkungan dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang baik.
"Bapak Kapolda harus
memperlihatkan ketegasan jati dirinya dalam kesungguhan sebagai pucuk Pimpinan
Polda Sulsel karena masih banyak oknum-oknum aparat dengan sengaja
mempertontonkan Penerapan Hukum dalam Pelayanan yang tidak sportifkhususnya penanganan masalah kasus tanah yang
diduga kuat ada oknum-oknum tertentu melibatkan fungsi jabatan dalam
menguntungkan permainan Mafia Tanah baik Penegakan Hukum Polrestabes Kota
Makassar maupun Penegakan Hukum di Polda sulsel," pungkasnya. (MAR/TN)
0 Comments