MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Menindaklanjuti tuntutan soal polemik tanah 7,2 Ha
di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,
Tim Kita Bersatu Mempertahankan NKRI Untuk Negara dan Masyarakat bersama Pengacara
Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada menggelar Aksi Damai didepan Kantor ATR/ BPN Kabupaten
Deli Serdang Jalan Karya Utama Lubuk Pakam, Kamis (8/12/2022) sekitar pukul
10.00 Wib. Melalui personil
kepolisiian yang mengawal aksi demo tersebut, menjembatani pertemuan para
pendemo dengan Kepala Kantor ATR/BPN Deli Serdang didampingi Kepala Seksi
Bidang Sengketa dan Kepala Seksi Pendaftaran Hak Atas Tanah di Kantor
Pertanahan Deli Serdang. Delegasi Aksi diwakili
Ketua Tim Edi Susanto, Amd, Ketua LBH Gajah Mada Edi Suhairi, SH didampingi R.
Sukrisno, SH, Fahmi Lubis dan Ahmad Faisal.
Seusai pertemuan
dengan pihak ATR/ BPN Kabupaten Deli Serdang, diluar gedung masih di Lubuk
Pakam Ketua Tim Aksi 212, Edi Susanto, Amd kepada Majalahjurnalis.com
mengatakan, pertemuan itu diterima langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, SH, MKn secara kekeluargaan. Abdul Rahim
Lubis memaparkan kepada Tim Delegasi Aksi secara rinci atas apa yang dituntut para
aksi terkait permasalahan sengketa lahan yang saat ini sedang berlangsung di
Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan Perkara Perdata Nomor:
256/Pdt.G/2022/PN.LBP atas objek tanah sengketa seluas 7,2 Ha di Desa Helvetia. Didalam
pertemuan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdangmempersilahkan kepada Tim Pengacara LBH Gajah
Mada mengajukan Sita Jaminan melalui Hakim PN Lubuk Pakam yang menangani
permasalahan tersebut, sedangkan atas permohonan blokir atas tanah yang masih
berperkara tersebut ada prosedurnya dan blokir hanya berlaku 30 hari.
Apabila Hakim PN
Lubuk Pakam mengabulkan Permohonan Sita Jaminan sesuai Gugatan Perkara Perdata
Nomor: 256/Pdt.G/2022/PN.LBP, maka Letak.Sita Jaminan tersebut akan dicatat di
Kantor Pertanahan Deli Serdang. Masih dikatakan
Edi, kemudian didalam pertemuan itu, Edi Suhairi, SH Ketua LBH Gajah Mada
menjelaskan bahwa pihaknya selaku Penggugat di PN Lubuk Pakam adalah
berdasarkan kuasa dari Ahli Waris Alm H. Murat Azis yang mengklaim bahwa kliennya
ada memiliki atas sebidang tanah seluas 7,2 Ha terletak di Desa Helvetia dan
telah pernah mengajukan pengukuran atas bidang tanah tersebut pada tahun 2014
di Kantor Pertanahan Deli Serdang dan juga telah membayar PBB (Pajak Bumi &
Bangunan) atas tanah tersebut. Jadi dikarenakan
saat ini dilokasi telah dibangun oleh pihak Developer PT.Ciputra/Perumahan Elite
Citraland Helvetia, maka pihaknya menggugat di PN Lubuk Pakam yang perkaranya
telah digelar pertama kali pada tanggal 24 November 2022 lalu dan untuk kedua
kalinya akan digelar pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 nanti.
Pada kesempatan
itu pihak LBH Gajah Mada meminta kepada Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang
agar tidak menerbitkan sertifikat apapun diatas tanah sengketa seluas 7,2 Ha tersebut. Salah seorang
dari kami, Tim Delegasi mempertanyakan tentang adanya sertifikat yang terbit
diatas tanah tersebut. Secara gamblang Abdul
Rahim Lubis Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang menjelaskan bahwa sepengetahuannya
di Helvetia ada sertifikat HGU Nomor 111. Mengenai apakah lokasi tanah sengketa
apakah termasuk didalam Sertifikat HGU 111? Nanti akan kita jelaskan melalui PN
sebab hal inikan sudah masuk didalam proses perkara Perdata, dimana Pihak BPN
Deli Serdang termasuk salah satu tergugat, ujar Edi menirukan perkataan Kepala
BPN tersebut.
Ketika Tim
mempertanyakan lagi bila diatas tanah sengketa tersebut ada Sertifikat HGU 111
kenapa diatas tanah tersebut saat ini dibangun oleh pihak swasta perumahan elit
Citraland Helvetia, apa dibenarkan oleh hukum HGU mendirikan perumahan elite,
apa status tanah sengketa dapat dilakukan pengerjaan bangunan. Secara
diplomatis Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang mengatakan, hal adanya pembangunan
diatas tanah tersebut itu wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang, ujar
Edi Susanto mengakhiri menguraikan hasil pertemuan Tim Delegasi dengan pihak
ATR/BPN Deli Serdang kepada Majalahjurnalis.com. Setelah usai
pertemuan itu, Tim Kita Bersatu melakukan
Aksi Damai didepan.Kantor Bupati Deli Serdang tepatnya sekitar pukul
13.25 Wib dengan memasang membentangkan baleho dan spanduk ukuran besar antara
lain Tuntutan Aksi 212 dan Spanduk panjang bertuliskan, ‘Tanah Yang Dibangun
Citraland Helvetia Masih Sengketa di Pengadilan’. (TN)
0 Comments