Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Soal Tanah Sengketa di Helvetia, Kakan ATR/BPN Deli Serdang Terima Delegasi Aksi LBH Gajah Mada dan Tim Kita Bersatu

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Menindaklanjuti tuntutan soal polemik tanah 7,2 Ha di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Tim Kita Bersatu Mempertahankan NKRI Untuk Negara dan Masyarakat bersama Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada menggelar Aksi Damai didepan Kantor ATR/ BPN Kabupaten Deli Serdang Jalan Karya Utama Lubuk Pakam, Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 10.00 Wib.
 
Melalui personil kepolisiian yang mengawal aksi demo tersebut, menjembatani pertemuan para pendemo dengan Kepala Kantor ATR/BPN Deli Serdang didampingi Kepala Seksi Bidang Sengketa dan Kepala Seksi Pendaftaran Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Deli Serdang.
 
Delegasi Aksi diwakili Ketua Tim Edi Susanto, Amd, Ketua LBH Gajah Mada Edi Suhairi, SH didampingi R. Sukrisno, SH, Fahmi Lubis dan Ahmad Faisal.





Seusai pertemuan dengan pihak ATR/ BPN Kabupaten Deli Serdang, diluar gedung masih di Lubuk Pakam Ketua Tim Aksi 212, Edi Susanto, Amd kepada Majalahjurnalis.com mengatakan, pertemuan itu diterima langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, SH, MKn secara kekeluargaan.
 
Abdul Rahim Lubis memaparkan kepada Tim Delegasi Aksi secara rinci atas apa yang dituntut para aksi terkait permasalahan sengketa lahan yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan Perkara Perdata Nomor: 256/Pdt.G/2022/PN.LBP atas objek tanah sengketa seluas 7,2 Ha di Desa Helvetia.
 
Didalam pertemuan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang  mempersilahkan kepada Tim Pengacara LBH Gajah Mada mengajukan Sita Jaminan melalui Hakim PN Lubuk Pakam yang menangani permasalahan tersebut, sedangkan atas permohonan blokir atas tanah yang masih berperkara tersebut ada prosedurnya dan blokir hanya berlaku 30 hari.





Apabila Hakim PN Lubuk Pakam mengabulkan Permohonan Sita Jaminan sesuai Gugatan Perkara Perdata Nomor: 256/Pdt.G/2022/PN.LBP, maka Letak.Sita Jaminan tersebut akan dicatat di Kantor Pertanahan Deli Serdang.
 
Masih dikatakan Edi, kemudian didalam pertemuan itu, Edi Suhairi, SH Ketua LBH Gajah Mada menjelaskan bahwa pihaknya selaku Penggugat di PN Lubuk Pakam adalah berdasarkan kuasa dari Ahli Waris Alm H. Murat Azis yang mengklaim bahwa kliennya ada memiliki atas sebidang tanah seluas 7,2 Ha terletak di Desa Helvetia dan telah pernah mengajukan pengukuran atas bidang tanah tersebut pada tahun 2014 di Kantor Pertanahan Deli Serdang dan juga telah membayar PBB (Pajak Bumi & Bangunan) atas tanah tersebut.
 
Jadi dikarenakan saat ini dilokasi telah dibangun oleh pihak Developer PT.Ciputra/Perumahan Elite Citraland Helvetia, maka pihaknya menggugat di PN Lubuk Pakam yang perkaranya telah digelar pertama kali pada tanggal 24 November 2022 lalu dan untuk kedua kalinya akan digelar pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 nanti.





Pada kesempatan itu pihak LBH Gajah Mada meminta kepada Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang agar tidak menerbitkan sertifikat apapun diatas tanah sengketa seluas 7,2 Ha tersebut.
 
Salah seorang dari kami, Tim Delegasi mempertanyakan tentang adanya sertifikat yang terbit diatas tanah tersebut.
 
Secara gamblang Abdul Rahim Lubis Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang menjelaskan bahwa sepengetahuannya di Helvetia ada sertifikat HGU Nomor 111. Mengenai apakah lokasi tanah sengketa apakah termasuk didalam Sertifikat HGU 111? Nanti akan kita jelaskan melalui PN sebab hal inikan sudah masuk didalam proses perkara Perdata, dimana Pihak BPN Deli Serdang termasuk salah satu tergugat, ujar Edi menirukan perkataan Kepala BPN tersebut.




Ketika Tim mempertanyakan lagi bila diatas tanah sengketa tersebut ada Sertifikat HGU 111 kenapa diatas tanah tersebut saat ini dibangun oleh pihak swasta perumahan elit Citraland Helvetia, apa dibenarkan oleh hukum HGU mendirikan perumahan elite, apa status tanah sengketa dapat dilakukan pengerjaan bangunan.
 
Secara diplomatis Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang mengatakan, hal adanya pembangunan diatas tanah tersebut itu wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang, ujar Edi Susanto mengakhiri menguraikan hasil pertemuan Tim Delegasi dengan pihak ATR/BPN Deli Serdang kepada Majalahjurnalis.com.
 
Setelah usai pertemuan itu, Tim Kita Bersatu melakukan  Aksi Damai didepan.Kantor Bupati Deli Serdang tepatnya sekitar pukul 13.25 Wib dengan memasang membentangkan baleho dan spanduk ukuran besar antara lain Tuntutan Aksi 212 dan Spanduk panjang bertuliskan, ‘Tanah Yang Dibangun Citraland Helvetia Masih Sengketa di Pengadilan’. (TN)

Post a Comment

0 Comments