Sepeda motor curian yang ditemukan di
rumah Herdianta Ginting yang diduga personel TNI aktif (Dok. Istimewa)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Deliserdang) - Polisi temukan 21
sepeda motor hasil curian di sebuah rumah milik Herdianta Ginting di Desa Durin
Tongkal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Herdianta diduga
merupakan personel TNI aktif.
Kapolsek
Pancur Batu AKP Krisnat mengatakan 21 sepeda motor itu ditemukan pada Kamis
(17/10/2024) dan Herdianta disebut tidak dapat menunjukkan surat-surat 21
sepeda motor itu. Saat ini Herdianta Ginting disebut sedang diperiksa oleh POM
TNI.
"Sedang
didalami rekan kita di PON TNI, barang bukti ditemukan dari rumah HG (Herdianta
Ginting)," kata AKP Krisnat, Sabtu (19/10/2024).
Krisnat
menjelaskan jika penemuan 21 sepeda motor itu bermula dari laporan Hendri
Sitangkar yang kehilangan sepeda motor di depan rumahnya di Perumahan Milala di
Desa Namobintang, Kecamatan Pancur Batu, Jumat (11/10/2024) malam. Setelah itu
polisi kemudian melakukan penyidikan.
Pada
Selasa (15/10/2024), polisi kemudian menangkap tersangka Kasimta Saragih dan
mengaku mencuri sepeda motor bersama Frans Andi Ginting. Keduanya kemudian
menjual sepeda motor curian itu ke Herdianta Ginting senilai Rp 3 juta.
Atas
keterangan kedua tersangka, polisi kemudian menggerebek rumah Herdianta.
Ditemukan 21 sepeda motor tanpa surat-surat dan dibawa ke Polsek Pancur Batu.
"Yang
bersangkutan (Herdianta Ginting) kita tanya dengan dokumen kendaraan tersebut,
namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan. Sehingga motor yang temukan di
rumah tersebut sudah kita boyong ke Polsek Pancur Baru," ucapnya.
Selain
21 sepeda motor di rumah Herdianta, polisi juga mengamankan 1 sepeda motor saat
menangkap tersangka. Sehingga total ada 22 sepeda motor dan 2 tersangka yang
diamankan.
Krisnat
menyebutkan jika identitas Herdianta apakah seorang TNI masih didalami oleh POM
TNI. Polisi sendiri belum memeriksa Herdianta yang merupakan pemilik rumah
dengan 21 sepeda motor bodong tersebut.
"Sedang
didalami kebenaran identitas yang bersangkutan. Belum kita minta keterangan,
nanti kita tindak lanjuti," ucapnya.
Dari
kondisi sepeda motor, rumah Herdianta disebut telah lama beroperasi menampung
sepeda motor hasil curian. Sebab ada sepeda motor yang sudah dalam kondisi
rusak.
"Berdasarkan
fakta ini sudah lama. Karena barang barang ini sudah ada yang kondisinya
rusak," ujarnya.
Kedua
tersangka Kasimta Saragih dan Frans Andi Ginting dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Dengan ancaman penjara 5 tahun lebih.
Sumber
: detiksumut
0 Comments