Rafael Alun Trisambodo saat menghadiri
sidang kasus korupsi yang menjeratnya. (Mulia/detikcom)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Keluarga terpidana Rafael Alun
Trisambodo menggugat KPK terkait perampasan sejumlah aset milik Rafael. KPK
yakin gugatan itu akan ditolak oleh Majelis Hakim.
"Permohonan
tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak," kata Jaksa
Penuntut Umum KPK, Rio Frandy, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis
(17/10/2024).
Dalam
gugatan itu, keluarga Rafael Alun diwakili oleh Petrus Giri Hesniawan dan
Martinus Gangsar selaku kakak dan adik Rafael Alun. Mereka melayangkan protes
atas perampasan sejumlah aset milik mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.
Rio
menilai gugatan yang dilayangkan oleh keluarga Rafael Alun saat ini tidak tepat
sasaran. KPK juga menilai gugatan itu telat karena proses perampasan aset telah
sampai ke tahap eksekusi.
"Karena
jika para pihak memang beritikad baik seharusnya permohonan diajukan sejak
setelah putusan tingkat pertama dibacakan. Bukan diajukan saat ini setelah
aset-aset tersebut dieksekusi," ujar Rio.
KPK
juga menegaskan deretan aset Rafael yang telah dirampas dan kini digugat oleh
keluarga Rafael telah terbukti dalam persidangan merupakan hasil dari perbuatan
korupsi.
"Berdasarkan
putusan pengadilan, aset-aset yang dimohonkan keberatan tersebut nyata-nyata
terbukti sebagai hasil TPPU yang sudah seharusnya dirampas untuk negara,"
ujar Rio.
Dalam
gugatan ini, KPK menjadi pihak tergugat. Sementara pihak penggugat terdiri atas
dua subjek pemohon, mulai subjek korporasi, yaitu CV Sonokling Cita Rasa selaku
pemohon I.
Subjek
pemohon orang diwakili oleh keluarga Rafael. Mereka ialah kakak Rafael, Petrus
Giri Hesniawan, selaku pemohon I; Markus Seloadji selaku pemohon II; dan adik
Rafael bernama Martinus Gangsar selaku pemohon III.
Sidang
perdana gugatan itu digelar hari ini di PN Tipikor Jakarta Pusat. Ketua majelis
hakim dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika dengan hakim anggota Toni Irfan dan
Alfis Setyawan serta panitera pengganti Khairuddin.
Dalam
gugatannya, keluarga Rafael, yaitu adik dan kakak Rafael, melayangkan keberatan
atas perampasan sejumlah aset milik Rafael. Aset-aset yang minta dikembalikan
itu mulai pecahan mata uang asing di safe deposit box (SDB) milik Rafael.
Keluarga
Rafael juga mengajukan keberatan atas perampasan aset berupa rumah di Jakarta
Selatan hingga dua unit kos Rafael di Kalibata City. Berikut ini detailnya:
Permohonan
adik dan kakak Rafael:
- Uang di SDB Rafael Alun sebesar 9.800
euro; SGD 2.098.365; USD 937.900
- Perhiasan di SDB Rafael Alun berupa 6 buah
cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan 1 buah liontin
- Rumah di Jalan Wijaya Kebayoran,
Jakarta Selatan
- Rumah Srengseng dan Ruko Meruya
- Dua unit kios di Kalibata City, Tower
Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09
- Satu unit mobil VW Caravelle nopol
AB-1253-AQ
Sementara
pemohon subjek korporasi hanya meminta satu aset yang telah dirampas negara
dalam kasus korupsi Rafael untuk dikembalikan.
- Satu unit mobil Innova dengan nopol AB-1016-IL dan satu unit mobil GranMax
nopol AB-8661-PH
Sidang
hari ini ditunda untuk melengkapi dokumen legal standing dan jawaban dari KPK
selaku termohon serta Kementerian Keuangan RI selaku turut termohon I. Sidang
akan kembali digelar pada Kamis (31/10/2024).
Sumber
: detiknews
- Uang di SDB Rafael Alun sebesar 9.800 euro; SGD 2.098.365; USD 937.900
- Perhiasan di SDB Rafael Alun berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan 1 buah liontin
- Rumah di Jalan Wijaya Kebayoran, Jakarta Selatan
- Rumah Srengseng dan Ruko Meruya
- Dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09
- Satu unit mobil VW Caravelle nopol AB-1253-AQ
- Satu unit mobil Innova dengan nopol AB-1016-IL dan satu unit mobil GranMax nopol AB-8661-PH
0 Comments