Ketua DPR Puan Maharani.@Beritasatu.com/Celvin
Sipahutar.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Ketua
DPR Puan Maharani menegaskan, kebijakan royalti dalam pembahasan revisi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) tidak boleh
membebani masyarakat luas, termasuk pemilik kafe maupun penyelenggara acara
pernikahan.
Puan menekankan, aturan yang disusun harus memberikan
kepastian hukum tanpa merugikan pihak mana pun. “Aturan nantinya harus bisa
melindungi semua pihak, baik pelaku industri musik maupun pengguna karya, agar
tercipta ekosistem musik yang sehat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Ia juga menambahkan, sistem distribusi royalti harus
akuntabel serta melibatkan semua pemangku kepentingan. Dengan demikian,
kebijakan tersebut dapat diterima secara adil oleh seluruh pihak yang terkait.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan
pembahasan revisi UU Hak Cipta ditargetkan rampung dalam dua bulan ke depan
setelah melalui rapat konsultasi terkait polemik royalti di kompleks parlemen,
Senayan, Jakarta.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar