MAJALAHJURNALIS.Com (Dairi) -
Polisi menangkap RK (34) seorang Staf Ahli DPRD Dairi, Sumut. RK Ditangkap
karena telah beraksi menjadi begal payudara wanita sebanyak lima kali. Target
korban yakni anak-anak yang sedang pulang sekolah di jalan. Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengatakan
lokasi pelaku beraksi di seputaran Sidikalang. Ia mengincar korban yang
melintas di tempat sepi. "Tersangka RK mengincar para
siswi yang pulang sekolah di tempat sepi," kata Otniel, Rabu (27/8/2025). Salah satu korban, pelajar SMK
berinisial N (15). RK memegang payudara korban sambil melintas dengan sepeda
motor. "Tersangka RK diringkus usai
melakukan pencabulan kepada anak-anak sekolah dengan cara memegang bagian dada
korban sambil mengendarai sepeda motor," jelasnya. Ia pun meminta anak-anak berhati-hati
sepulang sekolah atau melintas di jalan umum dan meminta orang tua lebih memperhatikan
anak-anak mereka. "Kepada anak-anak sekolah kami
yang baru pulang sekolah, hendaknya pulang bersama teman-teman dan jangan
sendirian" ujarnya. Sementara Kasi Humas Polres Dairi Ipda
Ringkon Manik menyebut pelaku adalah staf ahli di DPRD Dairi. Usai ditangkap
pelaku mengaku telah lima kali beraksi. "Honor, iya (staf ahli DPRD
Dairi). Diakuinya lima (kali)," kata Ringkon saat dikonfirmasi detikSumut. Peristiwa itu terjadi pada 22 Agustus
2025 sekira pukul 16.10 WIB. Saat itu, korban pulang sekolah dan naik angkutan
umum. Turun dari angkot, korban menunggu dijemput. Saat itu lah pelaku
tiba-tiba datang mengendarai motor dan langsung melancarkan aksinya terhadap
korban. Usai melakukan perbuatannya pelaku
langsung kabur. Sementara korban menceritakan perbuatan pelaku pada keluarga
yang menjemputnya. Keluarga korban pun langsung mengejar pelaku dan menemukan
pelaku di depan SMPN 1 Sitinjo. Pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Namun warga di lokasi langsung
mengerumuni pelaku dan memboyongnya ke kantor kepala desa seempat untuk di
mediasi. Pihak keluarga korban tak mau berdamai dan melaporkan kejadian itu ke
Polres Dairi. "Kami telah melakukan penahanan
terhadap tersangka dan akan melengkapi berkas perkara," pungkasnya. Sumber: detiksumut
0 Komentar