MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Sekretaris
Jenderal Partai Hanura Kodrat Shah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda
Sumut. Kodrat ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh PSMS Medan. "Hasil
gelar perkara tanggal 24 Oktober 2022 ditetapkan 3 orang tersangka an. JR, FH
dan KS," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dilansir
detikSumut, Rabu (14/12/2022). Penetapan
tersangka ini dilakukan berdasarkan laporan oleh Bambang Abimanyu dengan korban
Arifuddin Maulana, selaku Direktur PT Kinantan Medan Indonesia/PSMS Medan.
Kodrat dilaporkan karena mengaku sebagai sekretaris umum dan pengurus PSMS. Mereka
dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 263 KUHP dengan LP Nomor LP/B/966/V/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA
tanggal 31 Mei 2022. Kuasa hukum
Kodrat, Robbi Shahari, membenarkan penetapan tersangka itu. Robbi mengatakan
pihaknya sudah menerima surat soal penetapan tersangka. "Iya benar,
kami sudah mengetahuinya. Sudah diterima (surat penetapan tersangka),"
sebutnya. Sebelumnya, PSMS
Medan melaporkan Julius Raja dan Fityan Hamdi ke Polda Sumut. Keduanya
dilaporkan pada 1 Juni 2022 kemarin. "Sudah
resmi kita laporkan ke Polda Sumut, dua hari setelah kongres PSSI
semalam," ujar Direktur Hukum PSMS Medan Bambang Abimanyu kepada
detikSumut, Sabtu (11/6/2022). Bambang
menyebut, keduanya dilaporkan karena mengaku sebagai sekretaris umum dan
pengurus PSMS. "Ya mereka
yang mengaku jadi sekum dan pengurus itu saat Kongres PSSI di Bandung, Julius
sama Fityan" sebutnya "Deliknya
ya memberikan keterangan palsu," jelasnya. Sumber : detiksumut
0 Komentar