Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Koq bisa.... Bandar Sabu di Binjai Divonis Bebas di Pengadilan Tinggi Medan

 

ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan banding yang diajukan oleh terdakwa kasus narkoba yakni Pho Sie Dong alias Sie Dong. Alhasil, bandar sabu yang sempat divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Binjai itu dinyatakan bebas murni.
 
Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj pada 1 November 2022 telah gugur demi hukum. Hal itu dibenarkan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Binjai, Wira Indra Bangsa.
 
"Ya benar, sudah keluar putusan dari Pengadilan Tinggi Medan," kata Wira kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).
 
Dalam salinan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT. Ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, Sahman Girsang, menyatakan Sie Dong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.
 
Pengadilan Tinggi Medan memerintahkan penuntut umum untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya. Jaksa penuntut umum juga diperintahkan untuk membebaskan Sie Dong dari rumah tahanan negara.
 
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Adre Wanda Ginting, mengatakan jaksa yang menangani perkara ini telah mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi Medan.
 
"Jaksa juga sudah menyatakan kasasi dan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Binjai," ungkapnya.
 
Dalam dakwaan primer, Sie Dong didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dan subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 (1).
 
Sie Dong ditangkap oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Binjai di rumahnya pada Mei 2022. Sie Dong ditangkap usai polisi melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka Abdul Gunawan.
 
Kemudian, Sie Dong didakwa sebagai pemilik sabu-sabu yang dijual oleh Abdul Gunawan. Menurut Abdul, empat paket sabu-sabu dengan berat 0,34 gram adalah milik Sie Dong. Tak cuma itu, Abdul juga mengakui telah menerima pasokan sabu dari Sie Dong sebanyak tujuh kali.
 
Sumber : Merdeka.com

Post a Comment

0 Comments