ilustrasi
pengadilan. ©2014 Merdeka.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Pengadilan
Tinggi Medan mengabulkan banding yang diajukan oleh terdakwa kasus narkoba
yakni Pho Sie Dong alias Sie Dong. Alhasil, bandar sabu yang sempat divonis
tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Binjai itu dinyatakan bebas murni.
Putusan Pengadilan Negeri
Binjai Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj pada 1 November 2022 telah gugur demi
hukum. Hal itu dibenarkan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Binjai, Wira Indra
Bangsa.
"Ya benar, sudah keluar
putusan dari Pengadilan Tinggi Medan," kata Wira kepada wartawan, Sabtu
(14/1/2023).
Dalam salinan putusan
Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT. Ketua majelis hakim
Pengadilan Tinggi Medan, Sahman Girsang, menyatakan Sie Dong tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan
oleh penuntut umum.
Pengadilan Tinggi Medan
memerintahkan penuntut umum untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan,
kedudukan, dan harkat martabatnya. Jaksa penuntut umum juga diperintahkan untuk
membebaskan Sie Dong dari rumah tahanan negara.
Sementara itu, Kepala Seksi
Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Adre Wanda Ginting, mengatakan jaksa yang
menangani perkara ini telah mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi
Medan.
"Jaksa juga sudah
menyatakan kasasi dan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Binjai,"
ungkapnya.
Dalam dakwaan primer, Sie Dong
didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang
Narkotika No 35 Tahun 2009 dan subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132
(1).
Sie Dong ditangkap oleh
petugas dari Satresnarkoba Polres Binjai di rumahnya pada Mei 2022. Sie Dong
ditangkap usai polisi melakukan pengembangan dari penangkapan
tersangka Abdul Gunawan.
Kemudian, Sie Dong didakwa
sebagai pemilik sabu-sabu yang dijual oleh Abdul Gunawan. Menurut Abdul, empat
paket sabu-sabu dengan berat 0,34 gram adalah milik Sie Dong. Tak cuma itu,
Abdul juga mengakui telah menerima pasokan sabu dari Sie Dong sebanyak tujuh
kali.
Sumber : Merdeka.com
0 Komentar