Jokowi di Pantai Malalayang. Biro Pers Sekretariat
Presiden
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Para kepala desa (Kades)
melakukan aksi demo di depan Gedung DPR, Jakarta Senin
(16/1/2023) lalu. Salah satu tuntutannya adalah perpanjangan masa jabatan
Kades.
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
menekankan, saat ini masa jabatan kepala desa hanya 6 tahun. Dia berpegangan
teguh kepada aturan yang berlaku saat ini.
"Yang jelas UU-nya sangat
jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Prosesnya silakan nanti ada
di DPR," kata Jokowi usai meninjau sodetan Ciliwung-KBT di Jakarta, Selasa
(24/1/2023).
Jokowi tak menegaskan dukung
atau menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa. Dia memilih menyerahkan
sepenuhnya kepada pembuat UU di DPR.
"Ya yang namanya
keinginan yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," ujar
dia.
Budiman
Klaim Jokowi Setuju
Sebelumnya, Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko menemui Presiden Joko
Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat. Dia mengklaim tidak ada pembahasan
soal reshuffle maupun tawaran menteri dengan Jokowi.
"Tidak. Sama sekali tidak
ada. Tidak ada pembicaraan seperti itu," katanya usai menemui Jokowi di
Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Menurutnya, Jokowi hanya
menanyakan tentang keadaan desa. Salah satunya, mengenai ribuan kepala desa
yang menuntut revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Tidak ada beliau
mengevaluasi membicarakan soal kondisi kabinet. Beliau tanya soal keadaan desa
bagaimana, apa yang dikerjakan, terus itu teman-teman kepala desa apa
tuntutannya. Begitu," ungkapnya.
Budiman menyampaikan kepada
Jokowi ada aspirasi untuk mengubah perubahan periodesasi jabatan kepala desa,
yang diperpanjang dari 6 menjadi 9 tahun.
Dia menerangkan, masa jabatan
kepala desa adalah 6 tahun untuk satu kali periode. Kepala desa juga bisa
menjabat selama dua periode lagi apabila terpilih.
Dengan begitu, seorang kepala desa bisa menjabat hingga 18 tahun lamanya.
Namun, aturan itu ternyata banyak menimbulkan efek sosial di lapangan.
"Karena kalau kita pilih
kepala desa kan dengan tetangga dengan saudara sendiri itu kadang-kadang 3
tahun, 2 tahun pertama itu nggak selesai konfliknya sehingga sisa 3 tahun atau
4 tahun nggak cukup untuk membangun desa," terangnya.
"Sementara harus pilkades
lagi sehingga kerja konsentrasi bangun desa (hanya) 2/3 tahun. Sementara 3/4
tahun habis untuk berkelahi," sambung Budiman.
Dari situlah, muncul tuntutan
kepala desa untuk mengubah periode 6 tahun menjadi 9 tahun. Budiman pun
mengklaim bahwa Jokowi setuju dengan tuntutan itu.
"Pak Jokowi mengatakan
sepakat dengan tuntutan itu, beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal ya,
memang dinamika di desa berbeda dengan di perkotaan," tutup Budiman.
Sumber : Merdeka.com
0 Komentar