Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Masa Jabatan Kades Menurut UU Hanya 6 Tahun Saja

 

Jokowi di Pantai Malalayang. Biro Pers Sekretariat Presiden


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Para kepala desa (Kades) melakukan aksi demo di depan Gedung DPR, Jakarta Senin (16/1/2023) lalu. Salah satu tuntutannya adalah perpanjangan masa jabatan Kades.
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan, saat ini masa jabatan kepala desa hanya 6 tahun. Dia berpegangan teguh kepada aturan yang berlaku saat ini.
 
"Yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR," kata Jokowi usai meninjau sodetan Ciliwung-KBT di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
 
Jokowi tak menegaskan dukung atau menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa. Dia memilih menyerahkan sepenuhnya kepada pembuat UU di DPR.
 
"Ya yang namanya keinginan yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," ujar dia.
 
Budiman Klaim Jokowi Setuju
 
Sebelumnya, Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat. Dia mengklaim tidak ada pembahasan soal reshuffle maupun tawaran menteri dengan Jokowi.
 
"Tidak. Sama sekali tidak ada. Tidak ada pembicaraan seperti itu," katanya usai menemui Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
 
Menurutnya, Jokowi hanya menanyakan tentang keadaan desa. Salah satunya, mengenai ribuan kepala desa yang menuntut revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
 
"Tidak ada beliau mengevaluasi membicarakan soal kondisi kabinet. Beliau tanya soal keadaan desa bagaimana, apa yang dikerjakan, terus itu teman-teman kepala desa apa tuntutannya. Begitu," ungkapnya.
 
Budiman menyampaikan kepada Jokowi ada aspirasi untuk mengubah perubahan periodesasi jabatan kepala desa, yang diperpanjang dari 6 menjadi 9 tahun.
 
Dia menerangkan, masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun untuk satu kali periode. Kepala desa juga bisa menjabat selama dua periode lagi apabila terpilih.

Dengan begitu, seorang kepala desa bisa menjabat hingga 18 tahun lamanya. Namun, aturan itu ternyata banyak menimbulkan efek sosial di lapangan.
 
"Karena kalau kita pilih kepala desa kan dengan tetangga dengan saudara sendiri itu kadang-kadang 3 tahun, 2 tahun pertama itu nggak selesai konfliknya sehingga sisa 3 tahun atau 4 tahun nggak cukup untuk membangun desa," terangnya.
 
"Sementara harus pilkades lagi sehingga kerja konsentrasi bangun desa (hanya) 2/3 tahun. Sementara 3/4 tahun habis untuk berkelahi," sambung Budiman.
 
Dari situlah, muncul tuntutan kepala desa untuk mengubah periode 6 tahun menjadi 9 tahun. Budiman pun mengklaim bahwa Jokowi setuju dengan tuntutan itu.
 
"Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu, beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal ya, memang dinamika di desa berbeda dengan di perkotaan," tutup Budiman.
 
Sumber : Merdeka.com

Post a Comment

0 Comments