![]() |
Spanduk
terpampang di Posko di pos perbatasan antara tembok pengembang dan lahan
perkampungan warga Adar BPRPI Kampung Tanjung Mulia RT 01 Dusun IX Desa
Sampali. @Majalahjurnalis.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Terkait
pemberitaan di Majalahjurnalis.com dengan judul, “Warga RT 01 Dusun IX Desa Sampali Deli Serdang Menolak Kehadiran Mafia
Tanah” terbit pada tanggal 17 Oktober 2022, bahwa atas nama Ari dengan
nama lengkap Ari Atwan, SH melalui Kuasa Hukumnya Amrizal, SH, MH dan rekannya
menyurati Pimpinan Redaksi Majalah Jurnalis Nomor: 020/KH/A/HJ/I/2023 Prihal:
Hak Jawab tanggal 30 Januari 2023.
Hal tersebut diutarakan Thamrin BA Pemred
Majalahjurnalis.com terkait Surat Hak Jawab setelah menerima Surat Hak
Jawab tersebut, Rabu (1/2/2023).
Dikatakannya, bahwa melalui Kuasa Hukumnya, Ari
keberatan terhadap isi berita pada Pragraf 6 dan 7 didalam berita tersebut.
Adapun
isi dari potongan beritanya yakni di Pragraf 6 : Esok harinya, oknum PTPN II yang selalu disebut Ari datang
ke Dusun IX dan bertemu dengan beberapa warga salah satunya Ali pada tanggal 5
Oktober 2022 dirumah Ali di Jalan Semenanjung. Ia ditawari ganti untung sebesar
Rp. 400 juta dengan satu rumah, namun pun Ali juga menolak tawaran tersebut.
Ini
berita dipragraf 7: Besoknya lagi datang
lagi, oknum PTPN II mengirim pesan WA dengan menggunakan Pasal dan
Undang-Undang Perkebunan untuk mempidanakan warga masyarakat RT 01 Dusun IX
Desa Sampali dan sebelumnya, kata EB dan M sudah ada juga salah seorang warga
Sulaiman di Jalan Andalas 2 yang menerima ganti rugi sebidang tanah dan rumah
dengan nilai Rp. 250 juta, ujar Jaya.
Dasar Bukti Pemberitaan
Masih
dikatakan Thamrin, didalam isi pragraf 6 dan 7 tersebut adalah pernyataan saudara
Jaya warga Jalan Mesjid Ulayat RT 01 Dusun IX Desa Sampali kepada
Majalahjurnalis.com.
![]() |
Ini bukti Chatannya di WA yang diterima Ali. |
0 Comments