Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Klarifikasi Berita tentang Pemberitaan terkait 'Warga RT 01 Dusun IX Desa Sampali Deli Serdang Menolak Kehadiran Mafia Tanah'

 

Spanduk terpampang di Posko di pos perbatasan antara tembok pengembang dan lahan perkampungan warga Adar BPRPI Kampung Tanjung Mulia RT 01 Dusun IX Desa Sampali. @Majalahjurnalis.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Terkait pemberitaan di Majalahjurnalis.com dengan judul, “Warga RT 01 Dusun IX Desa Sampali Deli Serdang Menolak Kehadiran Mafia Tanah” terbit pada tanggal 17 Oktober 2022, bahwa atas nama Ari dengan nama lengkap Ari Atwan, SH melalui Kuasa Hukumnya Amrizal, SH, MH dan rekannya menyurati Pimpinan Redaksi Majalah Jurnalis Nomor: 020/KH/A/HJ/I/2023 Prihal: Hak Jawab tanggal 30 Januari 2023.
 
Hal tersebut diutarakan Thamrin BA Pemred Majalahjurnalis.com terkait Surat Hak Jawab setelah menerima Surat Hak Jawab tersebut, Rabu (1/2/2023).
 
Dikatakannya, bahwa melalui Kuasa Hukumnya, Ari keberatan terhadap isi berita pada Pragraf 6 dan 7 didalam berita tersebut.
 
Adapun isi dari potongan beritanya yakni di Pragraf 6 : Esok harinya, oknum PTPN II yang selalu disebut Ari  datang ke Dusun IX dan bertemu dengan beberapa warga salah satunya Ali pada tanggal 5 Oktober 2022 dirumah Ali di Jalan Semenanjung. Ia ditawari ganti untung sebesar Rp. 400 juta dengan satu rumah, namun pun Ali juga menolak tawaran tersebut.
 
Ini berita dipragraf 7: Besoknya lagi datang lagi, oknum PTPN II mengirim pesan WA dengan menggunakan Pasal dan Undang-Undang Perkebunan untuk mempidanakan warga masyarakat RT 01 Dusun IX Desa Sampali dan sebelumnya, kata EB dan M sudah ada juga salah seorang warga Sulaiman di Jalan Andalas 2 yang menerima ganti rugi sebidang tanah dan rumah dengan nilai Rp. 250 juta, ujar Jaya.
 
Dasar Bukti Pemberitaan
 
Masih dikatakan Thamrin, didalam isi pragraf 6 dan 7 tersebut adalah pernyataan saudara Jaya warga Jalan Mesjid Ulayat RT 01 Dusun IX Desa Sampali kepada Majalahjurnalis.com.

Ini bukti Chatannya di WA yang diterima Ali.


Berdasarkan bukti-bukti Chat WA dari Ari pada tanggal 16 Oktober 2022 ke bung Ali warga Jalan Semenanjung RT 01 Dusun IX Desa Sampali yang ditunjukkan oleh Ali kepada Jabidi Siregar Ketua RT 01 dan kemudian bung Jaya (narasumber) memberikan Keterangan Pers kepada wartawan kami sembari menunjukkan bukti-bukti Chat WA tersebut yang didapatnya dari saudara Ali.
 
Menurut keterangan Bung Ali dan Bung Jaya kepada Redaksi, Rabu (1/2/2023) sore, bahwa masih banyak bukti Chat WA yang dikirim Ari kepada Bung Ali terkait permintaan pengosongan lahan yang diduduki warga dengan iming-imiung yang ditawarkan.
 
Redaksi Majalahjurnalis.com Mengklarifikasi Berita Tersebut
 
Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, kami dari Redaksi menerima Hak Jawab dan Hak Koreksi, ujar Thamrin, kami menerimanya dan tidak ada maksud untuk mencemarkan nama baik seseorang. Kami memberitakan itu sesuai dengan fakta dan datanya dilapangan yakni; Bahwa di RT 01 dan RT 02 Dusun IX Desa Sampali telah terjadi kisruh tentang pengambilan Hak Atas Tanah yang diduduki masyarakat dengan adanya oknum-oknum yang mencoba mengintimdasi warga setempat dengan cara-cara yang tidak diplomatis.
 
Sesuai surat yang masuk ke Redaksi kami, maka kami menerima Hak Jawab atas keberatan saudara Ari Atwan, SH (Ari) melalui Kuasa Hukumnya sdr Amrizal, SH, MH terkait pemberitaan tersebut dan kami juga meminta maaf apabila didalam pemberitaan tersebut yang dibuat wartawan kami tidak melakukan konfirmasi terhadap yang bersangkutan, yang berdampak pada pencemaran nama baik dan keberatan Bung Ari.
 
Kami dari Redaksi Majalahjurnalis.com mengucapkan terimakasih telah melakukan koreksi berita tersebut terkait dengan pemberitaan yang dimuat di media kami melalui Surat Hak Jawab, atas klarifikasi ini kami mengucapkan terimakasih, ujar Thamrin. (red)

Post a Comment

0 Comments