Polres Asahan gagalkan penyeludupan Narkoba dalam jumlah besar.@detik.ccom
MAJALAHJURNALIS.Com (Asahan) - Satuan
Reserse Narkoba Polres Asahan, Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya
penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 50 kilogram dari Malaysia, di
Jalan Lintas Desa Sijawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan. Selain mengamankan 50 kg sabu-sabu
yang di terbungkus di dalam plastik kuning teh China, petugas juga berhasil
mengamankan seorang pria bernama Syahrul Syahputra, warga Desa Pahang,
Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara yang merupakan kurir narkoba tersebut. Kapolres Asahan, Ajun Komisaris
Besar Polisi Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, penangkapan kurir narkoba ini
berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman narkotika jenis
sabu-sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Kota Medan melalui jalur
darat yakni dari Desa Sei Kepayang. Mendapati informasi tersebut petugas
kemudian melakukan pengintaian serta penindakan dan penyergapan terhadap
pengemudi minibus berwarna merah. Setelah dilakukan penangkapan,
petugas kemudian melakukan penggeledahan dan temukan barang bukti narkotika
jenis sabu-sabu sebanyak lima puluh kilogram. "Awalnya Satnarkoba Polres
Asahan mendapati informasi akan adanya transaksi narkoba sebanyak seratus kilo,
setelah dilakukan penyelidikan yang awalnya targetnya adalah mobil avanza namun
pada saat pelaksanaan barang tersebut dibawa oleh motor dan barang tersebut
dibuang. Kemudian setelah beberapa jam kemudian tersangka kembali datang
menggunakan minibus berwarna merah mengambil barang tersebut, disitulah petugas
melakukan penyergapan terhadap tersangka," kata Roman, saat Konfrensi Pers
di Mako Polres Asahan, Selasa (21/2/2023). Roman juga menjelaskan, dari hasil
penyelidikan awal, pelaku sudah enam kali membawa narkoba melalui Kabupaten
Asahan untuk dibawa ke Kota Medan dan Palembang. Untuk sekali pengantaran, pelaku
diberi upah dari sang bandar sebanyak Rp 250.000 per kilogram dan jika berhasil
melakukan pengiriman sebanyak 50 kg, pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 125
juta. "Tersangka ini sudah melakukan
pengedaran narkoba lebih kurang enam kali terakhir yang ke enam kali
tertangkap," jelasnya. Pihak kepolisian, kata Roman, saat
ini sedang melakukan pengembangan dengan memburu bandar narkoba sekaligus
pengendali pelaku yang identitasnya sudah diketahui termasuk penerima narkoba
yang berada di Kota Medan. "Tersangka nantinya akan
dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukumannya diatas sepuluh
tahun penjara atau hukuman mati," pungkasnya. Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar