Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penyelundupan Sabu dari Malaysia Digagalkan Polres Asahan

 

Polres Asahan gagalkan penyeludupan Narkoba dalam jumlah besar.@detik.ccom

MAJALAHJURNALIS.Com (Asahan) - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 50 kilogram dari Malaysia, di Jalan Lintas Desa Sijawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.
 
Selain mengamankan 50 kg sabu-sabu yang di terbungkus di dalam plastik kuning teh China, petugas juga berhasil mengamankan seorang pria bernama Syahrul Syahputra, warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara yang merupakan kurir narkoba tersebut.
 
Kapolres Asahan, Ajun Komisaris Besar Polisi Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, penangkapan kurir narkoba ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Kota Medan melalui jalur darat yakni dari Desa Sei Kepayang.
 
Mendapati informasi tersebut petugas kemudian melakukan pengintaian serta penindakan dan penyergapan terhadap pengemudi minibus berwarna merah.
 
Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan temukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima puluh kilogram.
 
"Awalnya Satnarkoba Polres Asahan mendapati informasi akan adanya transaksi narkoba sebanyak seratus kilo, setelah dilakukan penyelidikan yang awalnya targetnya adalah mobil avanza namun pada saat pelaksanaan barang tersebut dibawa oleh motor dan barang tersebut dibuang. Kemudian setelah beberapa jam kemudian tersangka kembali datang menggunakan minibus berwarna merah mengambil barang tersebut, disitulah petugas melakukan penyergapan terhadap tersangka," kata Roman, saat Konfrensi Pers di Mako Polres Asahan, Selasa (21/2/2023).
 
Roman juga menjelaskan, dari hasil penyelidikan awal, pelaku sudah enam kali membawa narkoba melalui Kabupaten Asahan untuk dibawa ke Kota Medan dan Palembang.
 
Untuk sekali pengantaran, pelaku diberi upah dari sang bandar sebanyak Rp 250.000 per kilogram dan jika berhasil melakukan pengiriman sebanyak 50 kg, pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 125 juta.
 
"Tersangka ini sudah melakukan pengedaran narkoba lebih kurang enam kali terakhir yang ke enam kali tertangkap," jelasnya.
 
Pihak kepolisian, kata Roman, saat ini sedang melakukan pengembangan dengan memburu bandar narkoba sekaligus pengendali pelaku yang identitasnya sudah diketahui termasuk penerima narkoba yang berada di Kota Medan.
 
"Tersangka nantinya akan dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukumannya diatas sepuluh tahun penjara atau hukuman mati," pungkasnya.
 
Sumber : Beritasatu.com

Post a Comment

0 Comments