ilustrasi sikat gigi. ©www.ckmetrophotos.com
MAJALAHJURNALIS.Com
- Puasa Ramadhan menjadi momen sukacita
untuk umat muslim meningkatkan ketakwaan. Berbagai upaya dilakukan untuk meraih
pahala saat berpuasa Ramadan.
Selain
menahan lapar dan hawa nafsu, ada beberapa hal yang tampaknya sepele namun
wajib diperhatikan agar ibadah puasa Ramadan diterima Allah SWT. Seperti
kegiatan sikat gigi saat puasa dan berkumur saat puasa.
Kegiatan
membersihkan bagian gigi saat puasa seperti gosok gigi dan berkumur terkadang
menjadi hal yang membuat bingung umat muslim. Mengingat saat puasa, kita
dianjurkan untuk menghindari berbagai material dari luar yang masuk ke dalam
tubuh melalui bagian manapun.
Kegiatan
sikat gigi saat puasa dan berkumur tentu dapat menimbulkan kekhawatiran.
Pasalnya dalam kegiatan tersebut ada material (sikat gigi dan pasta gigi) yang
masuk ke dalam mulut yang dikhawatirkan dapat membatalkan puasa Ramadan.
Lalu
bagaimana hukum sikat gigi saat puasa? Berikut penjelasannya dari berbagai pendapat yang
dirangkum dari berbagai sumber.
Sikat Gigi saat Puasa Hukumnya Makruh
Menurut
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain yang dikutip dari Nu Online, berkumur dan sikat
gigi saat puasa hukumnya makruh.
ومكروهات
الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya
bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil
Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Hal tersebut
juga disampaikan oleh Imam Nawawi dalam dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab.
Sikat gigi saat puasa harus diperhatikan dengan seksama agar tidak ada material
yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi atau bulu dari sikat gigi. Jika
material-material tersebut ikut tertelan dan dilakukan tanpa sengaja makan puasa
yang dijalankan batal.
لو استاك
بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به
الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah
dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas
kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.
Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya
Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6,
halaman 343)
Sikat Gigi saat Puasa Hukumnya Mubah
Ada beberapa
ulama mengungkapkan jika sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa. Hal ini
bersandar pada hadis yang dikeluarkan At-Tirmidzi dari Amir bin Rabi'ah yang
menyebutkan pernah melihat Rasulullah SAW sikat gigi atau bersiwak saat puasa.
"Aku
melihat Rasulullah bersiwak saat puasa tanpa dapat dihitung bilangannya." ungkap 'Amir bin Rabi'ah
dalam haditsnya.
Sikat gigi
saat puasa tidak membatalkan puasa juga didukung oleh mazhab Hanafi dan Maliki,
seperti yang tertuang dalam At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib
karya Musthafa Dib Al-Bugha atau penjelasan Kitab Matan Abu Syuja'. Kedua
mahzab tersebut menyebutkan hukum sikat gigi saat puasa adalah mubah atau
diperbolehkan.
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلاَ أَنْ
أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
Artinya:
"Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan
mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadis ini
dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad).
Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh
Al Albani mengatakan bahwa sanad hadis ini shahih)
Terdapat dua
pandangan yang berbeda terkait hukum sikat gigi saat puasa. Dari penjelasan
kedua pendapat tersebut tidak ada yang mengharamkan untuk sikat gigi saat
puasa, yang artinya tidak ada larangan atau anjuran wajib untuk sikat gigi saat
puasa.
Namun demi
kehati-hatian, hendaklah menggosok gigi sebelum memasuki waktu imsak. Jika saat
siang mengharuskan untuk membersihkan bagian gigi dan mulut, cukup gosok gigi
dengan kayu siwak (Arok) atau sikat gigi tanpa menggunakan pasta gigi.
Hukum Berkumur saat Puasa
Sementara
itu, untuk hukum berkumur saat puasa hendaknya dihindari. Mengutip dari Nu
Online, dalam Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib,
Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39
disebutkan jika saat puasa hendaknya menghindari berkumur dengan berlebihan
(al-mubalaghah).
أَمَّا
الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ
الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
Artinya: “Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk
bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya
sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`”
(Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar
al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39)
Bersungguh-sungguh
dalam berkumur dapat diartikan berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak.
Hal tersebut tidak perlu dilakukan karena dikhawatirkan akan membatalkan puasa
dari air yang tidak sengaja tertelan saat berkumur.
Cara Meminimalisir Bau Mulut saat Puasa
Ada beberapa
cara yang dapat dilakukan untuk menjaga kesehatan mulut agar tidak menimbulkan
bau tak sedap selama puasa. Selain kegiatan sikat gigi saat puasa dan berkumur,
berikut beberapa cara yang dapat meminimalisir bau mulut saat puasa yang
dirangkum dari laman kemenkes.go.id.
- Minum air
putih 2-3 liter perhari ketika sahur atau berbuka puasa.
- Menggosok
gigi dengan sempurna dan menggosok lidah, serta gunakan obat kumur untuk hasil
mulut yang bersih secara maksimal.
- Menghindari makanan yang berbau tajam.
- Tidak
merokok saat berbuka dan sahur.
- Hindari
tidur terlalu lama, karena akan memicu bau mulut yang tidak sedap.
Sumber : Merdeka.com
0 Comments