Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Apakah Hukumnya Jika Sikat Gigi Saat Puasa?

 

ilustrasi sikat gigi. ©www.ckmetrophotos.com


MAJALAHJURNALIS.Com - Puasa Ramadhan menjadi momen sukacita untuk umat muslim meningkatkan ketakwaan. Berbagai upaya dilakukan untuk meraih pahala saat berpuasa Ramadan.
 
Selain menahan lapar dan hawa nafsu, ada beberapa hal yang tampaknya sepele namun wajib diperhatikan agar ibadah puasa Ramadan diterima Allah SWT. Seperti kegiatan sikat gigi saat puasa dan berkumur saat puasa.
 
Kegiatan membersihkan bagian gigi saat puasa seperti gosok gigi dan berkumur terkadang menjadi hal yang membuat bingung umat muslim. Mengingat saat puasa, kita dianjurkan untuk menghindari berbagai material dari luar yang masuk ke dalam tubuh melalui bagian manapun.
 
Kegiatan sikat gigi saat puasa dan berkumur tentu dapat menimbulkan kekhawatiran. Pasalnya dalam kegiatan tersebut ada material (sikat gigi dan pasta gigi) yang masuk ke dalam mulut yang dikhawatirkan dapat membatalkan puasa Ramadan.
 
Lalu bagaimana hukum sikat gigi saat puasa? Berikut penjelasannya dari berbagai pendapat yang dirangkum dari berbagai sumber.
 
Sikat Gigi saat Puasa Hukumnya Makruh
 
Menurut Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain yang dikutip dari Nu Online, berkumur dan sikat gigi saat puasa hukumnya makruh.
 
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
 
Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
 
Hal tersebut juga disampaikan oleh Imam Nawawi dalam dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab. Sikat gigi saat puasa harus diperhatikan dengan seksama agar tidak ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi atau bulu dari sikat gigi. Jika material-material tersebut ikut tertelan dan dilakukan tanpa sengaja makan puasa yang dijalankan batal.
 
‎ لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
 
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
 
Sikat Gigi saat Puasa Hukumnya Mubah
 
Ada beberapa ulama mengungkapkan jika sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa. Hal ini bersandar pada hadis yang dikeluarkan At-Tirmidzi dari Amir bin Rabi'ah yang menyebutkan pernah melihat Rasulullah SAW sikat gigi atau bersiwak saat puasa.
 
"Aku melihat Rasulullah bersiwak saat puasa tanpa dapat dihitung bilangannya." ungkap 'Amir bin Rabi'ah dalam haditsnya.
 
Sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa juga didukung oleh mazhab Hanafi dan Maliki, seperti yang tertuang dalam At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha atau penjelasan Kitab Matan Abu Syuja'. Kedua mahzab tersebut menyebutkan hukum sikat gigi saat puasa adalah mubah atau diperbolehkan.
 
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
 
Artinya: "Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadis ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadis ini shahih)
 
Terdapat dua pandangan yang berbeda terkait hukum sikat gigi saat puasa. Dari penjelasan kedua pendapat tersebut tidak ada yang mengharamkan untuk sikat gigi saat puasa, yang artinya tidak ada larangan atau anjuran wajib untuk sikat gigi saat puasa.
 
Namun demi kehati-hatian, hendaklah menggosok gigi sebelum memasuki waktu imsak. Jika saat siang mengharuskan untuk membersihkan bagian gigi dan mulut, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (Arok) atau sikat gigi tanpa menggunakan pasta gigi.
 
Hukum Berkumur saat Puasa
 
Sementara itu, untuk hukum berkumur saat puasa hendaknya dihindari. Mengutip dari Nu Online, dalam Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39 disebutkan jika saat puasa hendaknya menghindari berkumur dengan berlebihan (al-mubalaghah).
 
‎أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ  
 
Artinya: “Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39)
 
Bersungguh-sungguh dalam berkumur dapat diartikan berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal tersebut tidak perlu dilakukan karena dikhawatirkan akan membatalkan puasa dari air yang tidak sengaja tertelan saat berkumur.
 
Cara Meminimalisir Bau Mulut saat Puasa
 
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menjaga kesehatan mulut agar tidak menimbulkan bau tak sedap selama puasa. Selain kegiatan sikat gigi saat puasa dan berkumur, berikut beberapa cara yang dapat meminimalisir bau mulut saat puasa yang dirangkum dari laman kemenkes.go.id.
  1. Minum air putih 2-3 liter perhari ketika sahur atau berbuka puasa.
  2. Menggosok gigi dengan sempurna dan menggosok lidah, serta gunakan obat kumur untuk hasil mulut yang bersih secara maksimal.
  3. Menghindari makanan yang berbau tajam.
  4. Tidak merokok saat berbuka dan sahur.
  5. Hindari tidur terlalu lama, karena akan memicu bau mulut yang tidak sedap.
Sumber : Merdeka.com

Post a Comment

0 Comments