Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dispora Sumut Bermain Api, Ketua Kelompok Tani Klaim Belum Terima Ganti Rugi Atas Tanah Lahan Sport Centre

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Dinas Pemuda & Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara sedang bermain api telah menyebarkan berita bohong melalui media massa tentang ketua kelompok tani yang telah menerima ganti rugi lahan Sport Centre.
 
Padahal hingga saat ini, Jumiyem belum ada menerima sepersen pun uang yang dimaksud tersebut.
 
“Tidak ada bang, saya tidak ada terima uang ganti rugi. Bohong itu kabarnya,” ungkap wanita dengan panggilan Mami, Rabu (1/3/2023) sore.
 
Menurut Mami, ganti rugi yang dibagikan oleh Pemprov Sumut melalui pengadilan tidak berdasar hukum. Ia takut di kemudian hari, uang yang ditawarkan itu menjerat para anggota kelompok tani ke penjara.
 
Ditambahkan Pahala Napitupulu Sekretaris Kelompok Tani, bahwa pemberian ganti rugi hanyalah jalan agar pemerintah Sumatera Utara terlihat baik di mata publik. Padahal, pengadaan lahan Sport Centre cacat hukum.
 
“Apa dasar hukum pengadaan tanah Sport Centre ini. Tidak ada yang bisa menjelaskan sampai sekarang. Kami memberitahu yang benar bahwa apa yang dilakukan Pemprov Sumut saat ini cacat hukum,” tegas Pahala.
 
Melalui berita ini, Pahala ingin memberitahu pemerintah pusat dan seluruh masyarakat Indonesia bahwa beginilah nasib rakyat yang tidak memiliki uang atau jabatan. Tanah pertanian untuk bertahan hidup bisa direbut dengan melanggar aturan hukum.
 
Sementara itu PTPN II dengan SK 10 bodong bisa jual tanah negara dan Dispora Sumut yang sertifikatnya diduga telah batal mampu melanjutkan pembangunan. Mirisnya, pemerintah pusat diam saja.
 
Hingga saat ini, pihak Dispora Sumut sendiri tidak mau berkomentar apapun pasca ditanya soal pembatalan sertifikat Nomor 2.
 
Begitu juga PTPN II yang hingga saat ini tidak memberikan keterangan apapun soal tanah yang mereka jual untuk Sport Centre.
 
Sumber : Newssidak.id

Post a Comment

0 Comments