MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang)
– Dinas Pemuda
& Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara sedang bermain api telah menyebarkan
berita bohong melalui media massa tentang ketua kelompok tani yang telah
menerima ganti rugi lahan Sport Centre. Padahal hingga saat ini, Jumiyem
belum ada menerima sepersen pun uang yang dimaksud tersebut. “Tidak ada bang, saya tidak ada
terima uang ganti rugi. Bohong itu kabarnya,” ungkap wanita dengan panggilan
Mami, Rabu (1/3/2023) sore. Menurut Mami, ganti rugi yang
dibagikan oleh Pemprov Sumut melalui pengadilan tidak berdasar hukum. Ia takut
di kemudian hari, uang yang ditawarkan itu menjerat para anggota kelompok tani
ke penjara. Ditambahkan Pahala Napitupulu Sekretaris
Kelompok Tani, bahwa pemberian ganti rugi hanyalah jalan agar pemerintah
Sumatera Utara terlihat baik di mata publik. Padahal, pengadaan lahan Sport
Centre cacat hukum. “Apa dasar hukum pengadaan tanah Sport
Centre ini. Tidak ada yang bisa menjelaskan sampai sekarang. Kami memberitahu
yang benar bahwa apa yang dilakukan Pemprov Sumut saat ini cacat hukum,” tegas
Pahala. Melalui berita ini, Pahala ingin
memberitahu pemerintah pusat dan seluruh masyarakat Indonesia bahwa beginilah
nasib rakyat yang tidak memiliki uang atau jabatan. Tanah pertanian untuk
bertahan hidup bisa direbut dengan melanggar aturan hukum. Sementara itu PTPN II dengan SK 10
bodong bisa jual tanah negara dan Dispora Sumut yang sertifikatnya diduga telah
batal mampu melanjutkan pembangunan. Mirisnya, pemerintah pusat diam saja. Hingga saat ini, pihak Dispora Sumut
sendiri tidak mau berkomentar apapun pasca ditanya soal pembatalan sertifikat Nomor
2. Begitu juga PTPN II yang hingga saat
ini tidak memberikan keterangan apapun soal tanah yang mereka jual untuk Sport
Centre. Sumber : Newssidak.id
0 Komentar