Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dugaan Kasus Korupsi Rp. 148 Miliar Dana Pensiun Pelindo Dibuka Kembali Penyelidikannya Oleh Kejagung

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Kejaksaan Agung mengumumkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo.
 
"Kita sudah menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar dan akan berkembang terus, sudah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di kantornya, Senin (13/3/2023)..
 
Sumedana menuturkan Kejaksaan Agung mengendus dugaan makelar sejumlah proyek fiktif yang pembangunannya menggunakan dana pensiun pegawai PT Pelindo. "Misalnya saja seperti bikin proyek perumahan karyawan, fiktif ternyata," ujar dia.
 
Kejaksaan Agung juga mencurigai praktik investasi bodong menggunakan dana pensiun PT Pelindo. Menurutnya ada sejumlah pembelian saham yang ternyata saham yang dibeli tidaklah produktif.
 
"Jadi ada kemiripan dengan kasus Jiwasraya dan Asbri. Jadi dia membeli saham-saham gorengan, artinya saham yang tidak LQ45 atau saham yang fundamentalnya kurang bagus," kata Sumedana.
 
Pada kesempatan sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan masih mendalami saham-saham yang bermasalah tersebut. Hasil pendalaman itu akan menjadi bahan pengembangan dalam proses penyidikan.
 
"Yang jelas sudah kita temukan bahwa mekanisme penyidikan dalam perkara ini dalam rangka melaksanakan adanya pelanggaran standar operasional prosedur dan tidak melihat prinsip kehati-hatian dan itu nanti kita kembangkan," ujar dia.
 
Kuntadi mengatakan perkara dana pensiun PT Pelindo  sudah memasuki tahap penyidikan umum. Meski begitu, ia mengatakan Kejaksaan Agung belum menetapkan adanya tersangka. "Nanti kalau ada informasi akan kami sampaikan," kata Kuntadi.
 
Kasus perkara DP4 PT Pelindo sendiri bermula dari dugaan adanya penyimpangan penggunaan dana pensiun di perusahaan pelat merah tersebut. Dana pensiun karyawan PT Pelindo (Persero) disalahgunakan sehingga menyebabkan dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Sumber : TEMPO.CO

Post a Comment

0 Comments