Risma Sangkal, Itu Terjadi Sebelum Ia
Menjabat Menteri Sosial
Mensos
Risma Serahkan Rp15 Juta untuk Keluarga Korban Meninggal akibat Gempa Jayapura.
©2023 Merdeka.com/Richard Jackson Mayor
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta)
- Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan dugaan tindak Pidana Korupsi penyaluran
bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga
Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) terjadi sebelum ia menjabat
sebagai pimpinan di kementerian tersebut. Dugaan korupsi itu terjadi pada
periode 2020 hingga 2021.
Risma
mengatakan, awalnya tidak mengetahui persis kabar mengenai dugaan kasus korupsi
tersebut. Namun, dia kemudian meminta Sekretaris Jenderal Kemensos untuk
menyerahkan kronologis kasus itu.
"Tapi
yang jelas, itu posisinya tanggal 30 September 2020, terakhir itu. Saya
dilantik tanggal 23 Desember 2020, jadi terakhir yang saya terima kronologis
itu 30 September 2020," kata Risma di Kantor Kementerian Sosial Jakarta,
Senin (20/3/2023).
Dari
kronologi tersebut, ia menemukan surat-surat yang berisi teguran dan arahan
pelaksanaan percepatan penyaluran BSB, yakni bantuan sosial beras.
Lantaran
tidak mengetahui betul dugaan korupsi tersebut, Risma tak bisa menjelaskan
lebih lanjut. Dia mengatakan, permasalahan tersebut ada di dua Direktorat
Jenderal terdahulu.
"Tapi
di proses itu tidak ada sama sekali di sini. Ada memang surat menteri saat itu
ke Menteri Keuangan, Mensos ke Kemenkeu, itu tanggal 27 Juli. Itu aja surat
dari menteri saat itu, tapi saya enggak tahu persis ya kejadiannya, karena itu
terjadi sebelum saya masuk," ujar dia.
Menurut dia,
dari kronologi yang diterima bahwa terdapat pemeriksaan atau evaluasi dari
Inspektorat Jenderal Kemensos yang hasilnya dikeluarkan pada 2 September 2020.
"Kalau
saya harus memeriksa, maaf, itu akan buang-buang energi, karena harus mundur.
Sudah banyak orang ini dimutasi, karena PR di Kemensos banyak. Saya harus
menindaklanjuti hasil BPK itu mulai 2004 sampai dua ribu berapa, sampai
terakhir itu saya harus evaluasi terus," ujar dia.
Selain itu,
menurut dia, pemeriksaan para saksi oleh KPK tidak melewati Menteri Sosial.
Pemanggilannya langsung ditujukan kepada masing-masing orang.
Sebelumnya,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyebut dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras dalam
program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun
2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) telah merugikan negara hingga
ratusan miliar rupiah.
Kepala
Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memulai penyidikan
terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Belasan saksi yang terdiri atas pihak distributor penyaluran bantuan,
koordinator, dan pendamping PKH telah diperiksa KPK.
Meski
demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang ditetapkan
sebagai tersangka terkait kasus tersebut, maupun konstruksi pidananya.
Sumber : Merdeka.com
0 Comments