Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dugaan Korupsi Bansos PKH di Kemensos Menguak Kepermukaan

Risma Sangkal, Itu Terjadi Sebelum Ia Menjabat Menteri Sosial

Mensos Risma Serahkan Rp15 Juta untuk Keluarga Korban Meninggal akibat Gempa Jayapura. ©2023 Merdeka.com/Richard Jackson Mayor


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan dugaan tindak Pidana Korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) terjadi sebelum ia menjabat sebagai pimpinan di kementerian tersebut. Dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2020 hingga 2021.


Risma mengatakan, awalnya tidak mengetahui persis kabar mengenai dugaan kasus korupsi tersebut. Namun, dia kemudian meminta Sekretaris Jenderal Kemensos untuk menyerahkan kronologis kasus itu.


 
"Tapi yang jelas, itu posisinya tanggal 30 September 2020, terakhir itu. Saya dilantik tanggal 23 Desember 2020, jadi terakhir yang saya terima kronologis itu 30 September 2020," kata Risma di Kantor Kementerian Sosial Jakarta, Senin (20/3/2023). 

 
Dari kronologi tersebut, ia menemukan surat-surat yang berisi teguran dan arahan pelaksanaan percepatan penyaluran BSB, yakni bantuan sosial beras. 


Lantaran tidak mengetahui betul dugaan korupsi tersebut, Risma tak bisa menjelaskan lebih lanjut. Dia mengatakan, permasalahan tersebut ada di dua Direktorat Jenderal terdahulu.


 
"Tapi di proses itu tidak ada sama sekali di sini. Ada memang surat menteri saat itu ke Menteri Keuangan, Mensos ke Kemenkeu, itu tanggal 27 Juli. Itu aja surat dari menteri saat itu, tapi saya enggak tahu persis ya kejadiannya, karena itu terjadi sebelum saya masuk," ujar dia.


 
Menurut dia, dari kronologi yang diterima bahwa terdapat pemeriksaan atau evaluasi dari Inspektorat Jenderal Kemensos yang hasilnya dikeluarkan pada 2 September 2020.
 
"Kalau saya harus memeriksa, maaf, itu akan buang-buang energi, karena harus mundur. Sudah banyak orang ini dimutasi, karena PR di Kemensos banyak. Saya harus menindaklanjuti hasil BPK itu mulai 2004 sampai dua ribu berapa, sampai terakhir itu saya harus evaluasi terus," ujar dia.
 
Selain itu, menurut dia, pemeriksaan para saksi oleh KPK tidak melewati Menteri Sosial. Pemanggilannya langsung ditujukan kepada masing-masing orang.
 
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras dalam program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

 Belasan saksi yang terdiri atas pihak distributor penyaluran bantuan, koordinator, dan pendamping PKH telah diperiksa KPK.
 
Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut, maupun konstruksi pidananya.
Sumber : Merdeka.com

Post a Comment

0 Comments