![]() |
Keempat tersangka saat akan ditahan (Foto: Istimewa) |
MAJALAHJURNALIS.Com (Pekanbaru) -
Kejati Riau menetapkan empat orang tersangka atas dugaan korupsi Masjid Raya
Pekanbaru di Senapelan.
Keempat
tersangka itu adalah pejabat Dinas PUPR hingga kontraktor dua perusahaan
swasta.
"Pada
hari ini Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan pemeriksaan terhadap empat orang
terkait pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru," ujar Kasi Penkum Kejati
Riau, Bambang, Rabu (8/3/2023).
Keempat
orang yang diperiksa sebagai saksi adalah SY selaku KPA merangkap PPK dan IC
sebagai pihak swasta selaku pemilik pekerjaan.
Selain
itu pula AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa dan AB selaku Direktur PT Riau
Multi Cipta Dimensi.
"Setelah
selesai dilakukan pemeriksaan, tim melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap
perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru
pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021. Hasil gelar perkara,
disimpulkan bahwa saksi SY, AM, AB dan IC ditetapkan tersangka terkait dugaan
tindak pidana korupsi," katanya.
Bambang
memastikan penetapan empat orang tersangka tersebut oleh penyidik dilakukan
setelah mempunyai dua alat bukti yang cukup. Di antaranya saksi, petunjuk dan
ahli.
Sedangkan
untuk saksi tercatat sudah 16 orang diperiksa. Pemeriksaan dilakukan bertahap
sejak kasus mencuat dan mulai ditangani Korps Adhiyaksa.
Kejati Beberkan Duduk Perkara Dugaan
Korupsi Para Pelaku
Bambang
menyebut kasus bermula saat Dinas PUPR-PKPP Riau melaksanakan kegiatan
Pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru. Pembangunan pada tahun 2021
itu bersumber dari APBD Riau dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 8.654.181.913.
"Bahwa
pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak
sebesar Rp 6.321.726.003,54. Pekerjaan itu dilaksanakan selama 150 hari
kalender, dimulai sejak 03 Agustus 2021 sampai 30 Desember 2021," kata
Bambang.
Singkat
cerita, tanggal 20 Desember 2021 PPK minta agar mencairkan pembayaran 100
persen. Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan sekitar 80 persen, tetapi
dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.
Berdasarkan
perhitungan fisik oleh tim ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh
ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Lalu volume pekerjaan hanya 78,57 persen
atau ada kekurangan volume pekerjaan.
"Akibatnya,
perhitungan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1.362.182.699,62," tegas
Bambang.
Selanjutnya
keempat tersangka disangka dengan pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor
dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selanjutnya tersangka ditahan di Rumah Tahanan
Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan.
Sumber : detiksumut
Kejati Beberkan Duduk Perkara Dugaan
Korupsi Para Pelaku
0 Comments