MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Pengalihan aset negara eks gudang asap PTPN II di
Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang, yang disulap menjadi
komplek Rumah Toko (Ruko) Citraland Helvetia akan dikaji legal standing oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik A
Wijanarko, dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatssap, Kamis (9/3/03),
mengatakan, pihaknya segera mengarahkan Direktorat 1 Korsup segera melakukan
rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait untuk meminta masukan. “Baik, nanti Dit 1 Koorsup akan Saya arahkan untuk
melakukan rakor dengan instansi terkait untuk mendalami permasalahan tersebut
dengan meminta masukan-masukan dari mereka terkait proses peralihan tersebut
ya,” kata Didik. Dia menyebutkan, dari hasil rakorda itu nantinya akan
didapat satu kesimpulan apakah sudah melalui prosedural proses pengalihan lahan
eks gudang asap PTPN II tersebut. “Dari rakor tersebut akan dapat disimpulkan apakah
prosedural dan legal, serta apakah perlu langkah lanjut dari permasalahan
tersenut,” tegas Didik A Wijanarko.
Pemberitaan sebelumnya disebutkan, Gudang PTPN II yang
lazim disebut Gudang Asap di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Deli Sedang,
kini disulap menjadi Rumah Toko (Ruko) bertuliskan Komplek Citraland Helvetia. Pantauan wartawan, pembangunan Komplek Citraland
Helvetia diatas aset negara ini dikebut depelover yang disebut-sebut PT Ciputra
raksasa usaha properti di Indonesia. Tak terlihat papan plank Persetujuan
Bangunan (PBG) di sekitar lokasi proyek itu. Bahkan jika dilihat dari seberang Sungai Sekambing,
tembok Komplek Ruko Mewah yang khabarnya dipatok miliaran rupiah ini menjorok
ke Bantaran anak Sungai Deli itu. Kalau pandangan mata, kurang dari 10 meter,
Tembok tinggi Komplek Citra Land berdiri di atas Bantaran Sungai Sekambing itu. Warga seberang Komplek Citraland mengaku, komplek
bisnis elit ini pun membuat 2 saluran pembuangan aliran limbahnya ke Sungai
Sekambing. “Saluran pembuangan air komplek itu ke sungai ini (Sei
Sekambing,red). Ada 2 pak. Lihat saja itu,” kata warga yang bermukim di Jalan
Karya pinggir Sungai Sekambing itu. Penelusuran media di aplikasi sentuh tanahku
atr.bpn.go.id juga, tak terlihat fasilitas umum, ruang terbuka hijau dan sarana
pengolahan limbah di Komplek Citraland itu. Terlihat di tampilan aplikasi
Kementerian ATR BPN, hanya petak petak ploting tanah yang saling berhimpitan
terlihat. Di sekitar tembok luar Komplek Citraland persisnya di
Jalan Melati Desa Helvetia juga terlihat terpasang plank PTPN II Persero
tertulis Tanah ini milik negara PT Perkebunan Nusantara II Sertifikat HGU Nomo
111 Dilarang masuk Pasal 551 UU Perkebunan No 36 Tahun 2014. Terkait tak terlihatnya Papan Plank PBG di lokasi
proyek, pria mengaku vendor pembangunan Komplek Citraland bernama Wira, Jumat
(20/1/2023) meminta wartawan menghubungi Dinas Perijinan dan Satpol PP di
Pemkab Deli Serdang. “Kalau IMB nya pasti ada pak. Silahkan aja tengok di
Dinas Perijinan dan Satpol PP Deli Serdang. Kan Bapak bilang disana,” katanya
yang terkesan tak nyambung dengan wawancara wartawan atas tak terlihatnya plank
PBG di lokasi bangunan. Dia ngotot meminta wartawan ke Satpol PP dan Dinas
Perijinan Deli Serdang, “Bapak bagus kesana aja pak, ke PTPN atau kemana. Plank
itu pasti ada. Bapak ke kantor Deli Serdang dulu baru kemari (Komplek Citraland
Helvetia,red). Kan Bapak bilang Deli Serdang, Bapak bilang,” katanya di balik
ponselnya. Sementara, Kasatpol Pamong Praja (PP) Deli Serdang
Marzuki mengaku Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Komplek Citraland Helvetia
telah selesai. “Itu PBG nya dah selesai semuanya bang,” katanya,
Minggu (5/3/2023). Disinggung kewajiban pelaksanana pembangunan memasang
plank PBG di lokasi proyek, Kasatpol PP Deli Serdang ini melempar konfirmasi ke
Dinas Cipta Karya dan Dinas Perijinan di Deli Serdang. “Coba konfirmasi sama
Cipta karya ataupun perizinan bang,” dalihnya. Direktur PTPN II Persero Irwan Perangin-angin yang
dihubungi media, Minggu (5/3/2023) mengarahkan menghubungi Kasubbag Humasnya.
“Tks atensinya. U hal ini bs koordinasi dg Humas N2 sdr.Rahmad,” balasnya di
laman Whats App.
Sementara, Kasubbag Humas PTPN II Rahmat Kurniawan
menjelaskan, lahan Gudang Asap di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli di
Kerjasama Operasional kan atau KSO dengan PT Ciputra untuk dibangun Komplek
Citraland Helvetia.
“Lahan itu (Gudang Asap Helvetia,red) di KSO kan ke PT
Ciputra dalam rangka optimalisasi aset dan menghindari tanahnya dijarah oleh
pihak lain,” katanya. Rahmat juga menyampaikan, dasar pembangunan adalah
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atasnama PTPN II Persero yang selanjutnya
akan dialihkan ke pembeli Ruko dan dalam waktu selanjutnya akan menjadi Hak
Milik pembeli Ruko. “Dasarnya izin bangunannnya adalah SHGB atasnama PTPN
II Persero. KSO dengan PT Ciputra,” katanya. Namun, pria berkumis tipis ini tak dapat menjelaskan,
detail KSO PTPN II Persero dengan PT Ciputra dalam pembangunan Komplek
Citraland Helvetia. Dia berjanji akan mengirimkan press realease ke media
selanjutnya. Hingga berita ini ditayangkan, Kasubbag Humas PTPN II
Persero Tahmay Kurniawan tak kunjung menyampaikan detail KSO, SHGB dan nilai
komersil yang dihasilkan PTPN II Persero dalam kerjasama dengan PT Ciputra ini. Sumber : Siberindo.co
0 Comments