MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) –DPR RI secara resmi
menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19
masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3/2023).
Rapat pengesahan Perppu Ciptaker turut dihadiri pemerintah yang diwakili Menko
Perekonomian Airlangga Hartarto. Menyikapi hal tersebut Ketua Partai Buruh
Sumatera Utara (Sumut) Willy Agus Utomo, SH menyampaikan rasa duka cita
mendalam bagi kami buruh seluruh Indonesia, bahkan ia menuding anggota DPR RI
dan Pemerintah saat ini tidak mempunyai hati nurani untuk rakyatnya sendiri. "Kami berduka cita, dengan disahkannya
Perppu Cipta Kerja ini, maka jelas DPR dan Pemerintah tidak punya hati,
merekamemiskinkan kaum buruh secara
masif melalui regulasinya, ini sangat kejam," ujar Aktifis Buruh SumutWilly Agus Utomo dalam rilis persnya kepada
wartawan di Medan, Selasa (21/3/2023). Willy menjelaskan Perppu Cipta Kerja yang banyak
mengibiri hak buruh tersebut jelas ditolak seluruh buruh Indonesia, akan tetapi
DPR dan Pemerintah tidak pernah mendengarkan protes kaum buruh, tidak berempati
kepada kaum buruh yang masih jauh dari kehidupan sejahtera. Dengan di sahkannya Perppu Cipta Kerja, lanjut
Willy, maka sah sudah Upah murah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mudah dan
murah, hak cuti buruh hilang,kerja
kontrak perbudakan seumur hidup, Jaminan Sosial dan kesejahteraan buruhjauh dari sejahtera dan hak normatif lainnya
yang sudah pernah ada hilang atau tergerus nilainya. "Kami mengecam Partai Politik dan Anggota
Dewannya yang mendukung disahkannya Perppu Cipta Kerja, semoga rakyat tidak
memilih parpol dan anggota dewan yang mengesahkan Perrpu penderitaan rakyat
ini," tegas Willy. Willy menambahkan, kaum buruh Indonesia pasti
akan terus melawan dan menuntut agar Perpu Cipta Kerja yang telah disahkan
dicabut kembali, dengan cara akan menggelar aksi unjuk rasa secara terus
menerus dalam waktu dekat, serta akan menggugat kembali Perppu itu ke Mahkamah
Konstitusi. "Ini saatnya kaum buruh Indonesia bersatu,
melawan kedjoliman pemerintah dan DPR RI yang tidak berpihak pada rakyat kecil,
semoga kita masih terus melawan hingga saat ini untuk buruh yang lebih
sejahtera kedepannya," pungkas Willy. (TN)
0 Komentar