Wapres Maruf Amin. ©2022 Merdeka.com
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta)
- Wakil
Presiden Ma’ruf Amin angkat suara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
(PN Jakpus) soal vonis penundaan tahapan Pemilu 2024.
Menurut
Ma’ruf, putusan tersebut masih bisa dilawan dengan upaya hukum banding.
"Saya
kira itu kan putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif, ya kita tunggu. Sekarang
KPU banding, banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah
ya," ujar Ma’ruf kepada awak media, seperti dikutip Jumat (3/3/2023).
Ma’ruf
memastikan, selama putusan yang dikeluarkan belum bersifat final dan mengikat
karena masih ada upaya banding, maka persiapan Pemilu 2024 tentu berlanjut.
“Semua-semua
apa yang ada berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu
memperoleh legitimasi kan putusan itu, itu nanti akan ada proses, kita tunggu
saja, pemerintah juga nanti bersikap,” jelas Ma’ruf.
Ma’ruf
menambahkan, Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) masih
mengkaji soal kewenangan PN Jakpus dalam menetapkan penundaan tahapan Pemilu.
Pengadilan Negeri dinilai tidak memiliki kewenangan menangani sengketa Pemilu.
“Saya kira
Menko Polhukam sudah bereaksi, saya kira kemudian KPU sedang banding, karena
itu kita tunggu,” jelas Ma’ruf.
Sebagai
informasi, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Partai Rakyat
Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam amar
putusannya, majelis hakim PN Jakpus memutuskan agar KPU tidak melanjutkan
tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana
gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari PRIMA.
"Mengadili,
menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum
2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari
awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian poin ke lima
dari amar putusan tersebut.
Perkara
nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong
dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Sumber: Liputan6.com/Merdeka.com
0 Comments