Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Soal Vonis PN Jakpus Penundaan Pemilu, Ma'ruf Amin Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Dilanjutkan

 

Wapres Maruf Amin. ©2022 Merdeka.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin angkat suara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal vonis penundaan tahapan Pemilu 2024.

Menurut Ma’ruf, putusan tersebut masih bisa dilawan dengan upaya hukum banding.
 
"Saya kira itu kan putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif, ya kita tunggu. Sekarang KPU banding, banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah ya," ujar Ma’ruf kepada awak media, seperti dikutip Jumat (3/3/2023).
 
Ma’ruf memastikan, selama putusan yang dikeluarkan belum bersifat final dan mengikat karena masih ada upaya banding, maka persiapan Pemilu 2024 tentu berlanjut.
 
“Semua-semua apa yang ada berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu, itu nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah juga nanti bersikap,” jelas Ma’ruf.
 
Ma’ruf menambahkan, Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) masih mengkaji soal kewenangan PN Jakpus dalam menetapkan penundaan tahapan Pemilu. Pengadilan Negeri dinilai tidak memiliki kewenangan menangani sengketa Pemilu.
 
“Saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, saya kira kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu,” jelas Ma’ruf.
 
Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus memutuskan agar KPU tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari PRIMA.
 
"Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.
 
Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
 
Sumber: Liputan6.com/Merdeka.com

Post a Comment

0 Comments