Dua anak janda berinisial EZ yang ditahan Kejari Nias
Selatan, akibat dugaan kasus penganiayaan, yakni berinisial JG (9) dan FG (5)
harus menjalani perawatan di Klinik Polres Nias Selatan, akibat sakit.
Foto/MPI/Jonirman Tafonao
MAJALAHJURNALIS.Com (Nisel) - Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H.
Nainggolan, mengajukan diri untuk menjadi jaminan penangguhan penahanan
terhadap janda lima anak berinisial EZ. EZ ditahan Kejari Nias Selatan, diduga
karena melakukan penganiayaan.
Upaya penangguhan penahanan terhadap janda warga Desa Hilisaloo,
Kecamatan Amandaya, Kabupaten Nias Selatan tersebut, dilakukan Reinhard, atas
dasar alasan kemanusiaan. Pasalnya, dua dari lima anak EZ kini mengalami sakit,
dan harus menjalani perawatan medis di Klinik Polres Nias Selatan, yakni
berinisial JG (9), dan FG (5).
"Kami kedatangan tamu dari anak-anak ibu EZ, dalam
keadaan sakit demam. Kami dari Polres Nias Selatan membantu penanganan
kesehatan mereka, karena bukan masalah kasusnya lagi yang kita utamakan, namun
kepentingan terbaik untuk anak," tegas Reinhard.
Lebih lanjut Reinhard menjelaskan, jika kasus yang menjerat
EZ tidak ada rekayasa dan sudah melalui proses penyidikan sesuai prosedur
hukum. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Polres Nias Selatan tidak
pernah melakukan penahanan, dan baru ditahan saat berkasnya dilimpahkan ke
Kejari Nias Selatan.
"Kasus ini adalah kasus yang sudah diproses sampai ke
tingkat kejaksaan, jadi tidak ada rekayasa kasus dalam hal ini. Ada dua pihak
yang melaporkan tentang penyerobotan tanah, dan penganiayaan. Keduanya kita
proses. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus penganiayaan kita limpahkan ke
Kejari Nias Selatan, dan Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan," tegas
Reinhard.
Tanpa mencampuri urusan perkara hukum yang sedang menjerat
EZ, Reinhard mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan terhadap
janda tersebut.
"Saya selaku Kapolres Nias Selatan, mengajukan diri
menjadi penjamin penangguhan penahanan untuk ibu EZ. Ini perlu saya sampaikan,
dengan pertimbangan kemanusiaan. Saya tidak mencampuri urusan perkara
hukumnya," tegasnya.
Terkait pengajuan dirinya sebagai penjamin penangguhan
penahanan EZ di Kejari Nias Selatan, diakui Reinhard murni inisiatif pribadi
dengan alasan kemanusiaan.
"Ini bukan mencari sensasi, tidak ada. Tidak ada tekanan
juga dari pimpinan. Ini murni dari saya pribadi dengan alasan kemanusian,"
pungkasnya.
Sumber : SINDOnews.com
0 Comments