Viral Emak-emak Sosialita Arisan Dapat Rp 2,5 M,
Penampakan Uangnya Jadi Sorotan. ©2023 Merdeka.com/TikTok/@raja_dagang_mamuju
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta)
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal mengawasi
kepatuhan pajak ibu-ibu sosialita yang menggelar arisan dengan total nilai
mencapai Rp 2,5 miliar.
Aksi ini
dilakukan pasca beredarnya video viral soal arisan ibu-ibu di Makassar dengan jumlah uang terkumpul mencapai Rp 2,5
miliar.
Secara
aturan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak
Kemenkeu Dwi Astuti menilai, uang arisan bukan termasuk sebagai objek pajak
penghasilan (PPh).
"Sekarang
kalau arisan, kumpulin uang, misal kemarin Rp100 juta 25 orang jadi Rp 2,5 M.
Yang kita terima tetap Rp 2,5 M. Ada tambahan kemampuan ekonomis enggak? Enggak
ada kan. Tetap saja karena yang dapat duluan oke aja. Tapi yang berikutnya Rp 2,5
M juga," bebernya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Kemenkeu, Jakarta,
Selasa (23/5/2023).
"Pada
akhirnya, sampai 25 kali dia mengeluarkan Rp 2,5 M. Itu kan sama saja seperti
nabung tanpa bunga. Jadi intinya, dari sisi arisan itu sebetulnya bukan objek
pajak penghasilan," ujar dia.
Namun,
wanita yang akrab disapa Ewie ini menambahkan, DJP bakal tetap memantau ibu-ibu
sosialita yang terlibat dalam arisan super kaya tersebut. Apakah kelompok yang
bersangkutan taat lapor pajak atau tidak.
"Tapi,
kalau masalah kepatuhan, pastinya teman-teman di Makassar ini kan data. Kita
akan lihat siapa, apakah kepatuhan pajaknya sudah benar. Kalau memang ibu-ibu
itu pengusaha dan sesuai dengan profil pengusaha, kan boleh-boleh saja ikut
arisan," ungkapnya.
Untuk itu,
Ewie menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak pasti akan melihat semua data yang
disampaikan masyarakat. Bila memang ibu-ibu tersebut sudah baik kepatuhan
membayar pajaknya dan sesuai profil sebagai seorang wajib pajak, maka arisan
viral itu tidak masalah.
"Tapi
kalau ternyata tidak sesuai dengan profilnya, tentunya akan ditindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Ewie.
Sumber:
Liputan6.com/Merdeka.com
0 Comments