Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Johnny Plate Tersangka? Sejak Kapan Jaksa Usut Korupsi BTS Kominfo

 

Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan jadi tersangka (Andhika Prasetia/detikcom)


MAJALAHJURNALIS.Com  (Jakarta) - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek BTS hingga akhirnya menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka. Sejak kapan sih jaksa mengusut kasus ini?


Kasus ini bermula saat pemerintah berencana memperluas jaringan internet di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) melalui pembangunan infrastruktur 4.200 site base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Proyek ini dibuat agar kecepatan jaringan di Indonesia tambah kencang. Dalam proyek tahun 2020-2022 tersebut, Kominfo dalam hal ini BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi) menerapkan sistem kerjasama operasi (KSO) bersama perusahaan operator seluler yang memiliki lisensi di Indonesia.

Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, Kejagung mengendus adanya perbuatan melawan hukum berupa rekayasa dan pengondisian proses lelang proyek BTS tersebut.

Hal ini menjadikan proses pengadaan infrastruktur proyek itu tidak memiliki kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

31 Oktober 2022 Naik Penyidikan

Pengusutan pun kemudian dilakukan Kejagung. Puluhan saksi diperiksa. Pada 31 Oktober 2022, Kejagung lantas menaikkan perkara dugaan korupsi tersebut ke penyidikan.

"Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2022 setelah tim penyelidik memeriksa 60 orang untuk dimintai keterangan berdasarkan ekspose ditetapkan telah terdapat alat bukti permulaan cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2022).

"Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan guna kepentingan penyidikan, pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022," imbunya.

Desember 2022 Usut Dugaan Pencucian Uang

Pada Desember 2022, Kejagung juga mengusut kasus dugaan pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Pengusutan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi proyek BTS yang sebelumnya diusut.

Januari 2023 Dirut BAKTI Kominfo Tersangka

Beberapa bulan setelah perkara ditingkatkan ke penyidikan, Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Utama Bakti Kominfo berinisial AAL.

"3 orang tersangka tersebut yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).

Selain itu, Kejagung juga menetapkan MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun itu.

Pejabat Kominfo hingga Staf Ahli Menkominfo Diperiksa

Penyidikan pun terus dilakukan. Sejumlah pejabat Kominfo juga diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung kala itu. Mereka yang dipanggil yakni:


1. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kasong.

2. Staf Ahli Menkominfo inisial RNW

3. Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo inisial SAP.

4. Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah inisial DJ

5.  Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan inisial IR terkait

Februari 2023 Menkominfo Johnny G Plate Dipanggil Kejagung

Kejagung memanggil Menkominfo Johnny G Plate. Johnny pun kala itu menghadiri pemeriksaannya yang dilakukan pada 14 Februari 2023 usai tidak hadir pada panggilan pertama lantaran mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri acara di Medan, Sumatera Utara.

Adik Johnny G Plate Juga Diperiksa

Selain Johnny, adiknya, Gregorius Alex Plate juga diperiksa Kejagung. Gregorius diperiksa sehari sebelum Johnny, yakni 13 Februari.

Maret 2023 Johnny G Plate Diperiksa Lagi

Pada 14 Maret, Johnny kembali dipanggil Kejagung. Saat itu, Johnny diperiksa terkait penggunaan anggaran di Kominfo terkait kasus BTS 4G Kominfo dan BAKTI Kominfo. Diketahui, dalam perkara ini terjadi kemahalan harga yang berawal dari permufakatan jahat dalam proyek tersebut. Selain itu Kejagung juga akan mengusut terkait fungsi pengawasan dalam penggunaan anggaran.

Adik Johnny G Plate Balikin Duit

Sehari sebelumnya, adik Johnny mengembalikan uang Rp 534 juta yang merupakan fasilitas yang diterimanya dari BAKTI Kominfo. Kejagung menyebut Gregorius mengembalikan uang tersebut secara sukarela.

"Namun yang jelas sampai saat ini fasilitas yang dia (Gregorius Alex Plate) terima telah dia kembalikan sejumlah Rp 534 juta, itu sudah dikembalikan," kata Dirdik pada Jampidsus, Kejagung, Kuntadi, saat jumpa pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Mei 2023 Johnny G Plate Jadi Tersangka

Setelah serangkaian pemeriksaan, Johnny G Plate pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Penetapan tersangka itu dilakukan usai politikus NasDem itu diperiksa selama dua jam.

Menko Polhukam Mahfud MD pun bercerita soal kehati-hatian jaksa saat menetapkan tersangka terhadap Johnny. Mahfud menyebut sempat mewanti-wanti Kejaksaan Agung (Kejagung) agar berhati-hati menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

"Saya katakan, hati-hati, ini ada unsur politiknya, beririsan, tetapi kalau hukum sudah menyatakan ada buktinya, dua alat bukti cukup, dan Anda yakin dibawa ke pengadilan bisa membuktikan, segera tersangkakan," kata Mahfud di Pekanbaru, Riau, seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/5/2023).

Mahfud mengungkap penetapan tersangka terhadap Johnny sempat agak tertunda. Hal itu karena, kata Mahfud, penyidik harus meneliti kembali dan mendalami kasus itu agar penetapan tersangka Johnny tidak menjadi isu politik.

"Sebenarnya ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya, karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik," ujar Mahfud Md.

Sumber : detiknews

Post a Comment

0 Comments