Ketut Sumedana. (dok Kejagung)
\
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Kejaksaan Agung (Kejagung)
menetapkan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera (PKS), berinisial SM sebagai
tersangka baru kasus dugaan korupsi pada proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma
(GTS) Tahun 2017-2018. SM langsung ditahan di Rutan Kejagung.
"Pada hari ini tanggal 22 Mei 2023 kita melakukan
penahanan kepada satu orang tersangka dengan inisial SM selaku Direktur Utama
PT Prima Karya Sejahtera. Yang bersangkutan terlibat dalam perkara GTS atau
Graha Telkom Sigma tahub 2017-2018," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut
Sumedana kepada wartawan di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin
(22/5/2023).
Ketut mengatakan SM ditahan mulai hari ini hingga 10 Juni
2023 mendatang. Dia menyebut SM diduga menerima sejumlah dana dari proyek
fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017-2018.
"Yang bersangkutan diduga menerima sejumlah uang dengan
melakukan berbagai kegiatan proyek fiktif. Ini adalah tersangka kedelapan. Yang
bersangkutan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung dalam 20 hari ke depan,"
ujarnya.
Ketut mengatakan SM merupakan tersangka ke-8 di kasus dugaan
korupsi pada proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS). Terbaru, Kejagung telah
menetapkan mantan Direktur Utama PT GTS inisial BR sebagai tersangka di kasus
tersebut.
"Dengan ditetapkannya satu orang tersangka, maka jumlah
tersangka dalam perkara ini sebanyak 8 orang yaitu tersangka TH, tersangka HP,
tersangka JA, tersangka RB, tersangka AHP, tersangka TSL, tersangka BR, dan
tersangka SM," ucapnya.
Berikut peran SM dalam proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma
(GTS) Tahun 2017-2018:
- Menandatangani kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam
Tower Malang (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif).
- Menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%)
proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (pekerjaan tidak
dilaksanakan/fiktif).
- Menandatangani kontrak pembangunan Perumahan Bukit
Narimbang Asri Tahap II (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif).
- Menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%)
proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (fiktif).
- Menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, furniture,
fixtures dan equipment Hotel Horison Gorontalo, dan proyek Perumahan Puri
Manggis Gorontalo sebesar kurang lebih Rp 4.354.513.000.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan
mantan Direktur Utama PT GTS inisial BR sebagai tersangka baru kasus dugaan
korupsi pada proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018.
Direktur PT GTS periode 2014-2017 itu langsung ditahan.
"Senin, 15 Mei 2023, tim penyidik pada Direktorat
Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah
menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait
dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen,
perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha
Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018, yaitu BR selaku Direktur Utama PT GTS
periode 2014 s/d September 2017," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
dalam keterangan pers tertulis, Selasa (16/5/2023).
Ketut mengatakan BR bersama tersangka lainnya diduga membuat
perjanjian kerja sama fiktif seolah ada pembangunan apartemen, perumahan,
hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan. Ketut
menyebutkan BR menggunakan dokumen fiktif untuk mencairkan dana.
"Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, Tersangka
menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut
berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan
negara sebesar Rp 282.371.563.184," ujarnya.
Kejagung sebelumnya sudah lebih dulu menetapkan enam orang
sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu telah ditahan.
"Setelah ditemukan bukti yang cukup tim penyidik bidang
Pidsus Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka," kata Dirdik
Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam video yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung
Ketut Sumedana, Kamis (11/5/2023).
Enam orang tersangka itu adalah:
- Taufik Hidayat selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017
s/d 2020.
- Heri Purnomo selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016
s/d 2018.
- Judi Achmadi selaku Komisaris PT GTS periode 2014 s/d
2018.
- Rusjdi Basamallah selaku Direktur Utama PT Wisata Surya
Timur (PT WST).
- Agus Herry Purwanto selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi
(MJA).
- Tejo Suryo Laksono selaku Direktur Utama PT Granary Reka
Cipta (PT GRK).
Sumber : detiknews
- Menandatangani kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif).
- Menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (pekerjaan tidak dilaksanakan/fiktif).
- Menandatangani kontrak pembangunan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif).
- Menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (fiktif).
- Menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, furniture,
fixtures dan equipment Hotel Horison Gorontalo, dan proyek Perumahan Puri
Manggis Gorontalo sebesar kurang lebih Rp 4.354.513.000.
0 Komentar