MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta)
-Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) terus digalakkan Kementerian
Pertanian (Kementan). Sesuai dengan namanya, perlindungan yang diberikan oleh
program asuransi ini ditujukan secara khusus untuk petani yang memiliki tanaman
padi. Diharapkan seluruh petani sudah mengerti bagaimana cara pendaftarannya. Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, asuransi
pertanian sangat diperlukan untuk menanggulangi kerugian sektor pertanian yang
salahsatunya disebabkan faktor alam seperti cuaca. "Itulah pentingnya asuransi pertanian. Asuransi pertanian belum
menjadi culture. Tahun depan harus bisa diterapkan seluruhnya,"; kata
Mentan SYL, Selasa (2/5/2023). Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan
Ali Jamil mengatakan, petani tak perlu ragu untuk mendaftar AUTP. Perlu
diketahui bahwa program ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No.
40 Tahun 2015. "Program AUTP bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan
pendapatan bagi petani Indonesia.Biaya premi sejumlah 80% dari nilai premi yang
seharusnya dibayarkan sudah mendapat bantuan dari pemerintah pusat melalui dana
APBN," ujar Ali Jamil. Tertarik menjadi bagian dari program Asuransi Usaha Tani Padi? Begini cara
mendaftar yang perlu diketahui para petani satu per satu. Pada dasarnya,
mendaftar AUTP terbilang cukup mudah. "Sebagai syarat utama, Anda harus bergabung terlebih dulu dengan
kelompok tani atau gabungan kelompok tani. Kelompok tani atau gapoktan ini
umumnya baru bisa dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat
keputusan dari Dinas Pertanian masing-masing daerah," tuturnya. Pemberdayaan para petani Indonesia melalui kelompok-kelompok tani ini,
diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan terkait pengadaan sarana produksi
hingga strategi pemasaran yang tepat. Dijelaskan Ali Jamil, AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan atas
kerugian petani dari kegagalan panen yang disebabkan oleh kebanjiran dan
kekeringan maupun serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). OPT berupa hama
tanaman yang dimaksud antara lain Penggerek Batang, Wereng Batang Coklat,
Walang Sangit, Tikus, Ulat Grayak dan Keong Mas. Sedangkan OPT berupa penyakit
tanaman yang dimaksud antara lain Blast, Bercak Coklat, Tungro, Busuk Batang,
Kerdil Hampa, Kerdil Rumput/Kuning, dan Kresek. Setelah bergabung dalam sebuah kelompok tani ataupun gabungan kelompok tani
dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program AUTP, maka
petani bisa segera mendaftar sebagai peserta AUTP. Tanaman padi yang dapat
didaftarkan menjadi peserta AUTP harus tanaman padi maksimal berumur 30 hari
setelah tanam (HST). "Untuk mendaftar sebagai peserta AUTP, petani akan difasilitasi oleh
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," ungkap Ali Jamil. Lalu bagaimana dengan biaya-biaya yang perlu dipersiapkan? Seperti yang
sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015 bahwa
sebagian premi asuransi pertanian akan ditanggung oleh pemerintah Indonesia. "Maka petani tidak perlu khawatir tentang biaya-biaya yang perlu dipersiapkan.
Petani hanya akan diminta membayar premi sebesar 20% atau Rp 36.000 per hektar
sawah (proporsional sesuai lahan yang didaftarkan) di setiap musim tanam,"
paparnya. Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2022, Kementan juga sedang melakukan Uji Coba Bantuan Premi
Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Indeks Hasil panen Padi Berbasis Area (IHPPBA).
Asuransi akan membayar uang pertanggungan ketika hasil panen aktual suatu
daerah nilainya di bawah indeks ambang batas. "Dan yang dimaksud daerah di sini adalah kelompok desa yang memiliki
produksi dan hasil pertanian secara homogen dalam hamparan. Besaran indeks
ditentukan berdasarkan hasil rata-rata historis daerah tersebut,"
jelasnya. Pada program AUTP IHPPBA, petani di suatu daerah dapat mengajukan klaim
(tuntutan) setelah panen, untuk memperoleh ganti rugi jika produksi/hasil panen
aktual yang dicapai lebih rendah dibandingkan produksi rata-rata per desa dalam
satu hamparan. "Sehingga memperoleh ganti rugi atas risiko produksi Usaha Tani yang
dialami," sambungnya. Tujuan penyelenggaraan AUTP-IHPPBA adalah untuk memberikan kepastian petani
dalam melakukan Usaha Tani apabila panen aktual lebih rendah dibandingkan
dengan indeks ambang batas. "Sasaran penyelenggaraan AUTP-IHPPBA adalah terlindunginya petani dari
kerugian jika panen aktual lebih rendah dibandingkan dengan indeks ambang
batas," pungkasnya. Sumber : Merdeka.com
0 Comments