Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Usai Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Diberhentikan

 

Waskita Karya memberhentikan Destiawan Soewarjono sebagai direktur utama perusahaan buntut dari langkah Kejagung menetapkannya sebagai tersangka korupsi. (iStockphoto/izusek).


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - PT Waskita Karya (Persero) memberhentikan Destiawan Soewarjono sebagai direktur utama perusahaan buntut dari langkah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Pemberhentian sementara itu berlaku mulai 29 April.
 
Pemberhentian itu diketahui dari Surat Keterbukaan Informasi Nomor 656/WK/DIR/2023 tertanggal 2 Mei yang dikirimkan Waskita Karya kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.
 
Pemberhentian dalam surat itu dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
 
"Pemberhentian sementara saudara Destiawan Soewardjono efektif per 29 April 2023," kata Waskita, seperti dikutip dari surat itu.
 
Untuk mengisi kekosongan jabatan direktur utama, Dewan Komisaris Perseroan Waskita menunjuk Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.).
 
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Destiawan sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda mengatakan untuk mempercepat proses penyidikan, Destiawan ditahan di rumah tahanan negara (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023.
 
Penyidik Kejaksaan Agung menyangkakan DES melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran uutang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek pekerjaan fiktif.
 
Sebelum Destiawan, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK).
Sumber : CNN Indonesia

Post a Comment

0 Comments