Waskita Karya memberhentikan Destiawan Soewarjono sebagai
direktur utama perusahaan buntut dari langkah Kejagung menetapkannya sebagai
tersangka korupsi. (iStockphoto/izusek).
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -
PT Waskita Karya (Persero) memberhentikan Destiawan Soewarjono
sebagai direktur utama perusahaan buntut dari langkah Kejaksaan
Agung menetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Pemberhentian
sementara itu berlaku mulai 29 April.
Pemberhentian itu
diketahui dari Surat Keterbukaan Informasi Nomor 656/WK/DIR/2023 tertanggal 2
Mei yang dikirimkan Waskita Karya kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.
Pemberhentian dalam
surat itu dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
"Pemberhentian
sementara saudara Destiawan Soewardjono efektif per 29 April 2023,"
kata Waskita, seperti dikutip dari surat itu.
Untuk mengisi
kekosongan jabatan direktur utama, Dewan Komisaris Perseroan Waskita menunjuk
Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal PT Waskita Karya (Persero) Tbk
sebagai Pelaksana Tugas (Plt.).
Penyidik Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan
Destiawan sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas
pembiayaan.
Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda mengatakan untuk
mempercepat proses penyidikan, Destiawan ditahan di rumah tahanan negara
(rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 28
April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023.
Penyidik Kejaksaan
Agung menyangkakan DES melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Peranan Tersangka
DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui
pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen
pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran uutang-utang perusahaan
yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek pekerjaan fiktif.
Sebelum Destiawan,
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni
Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang
Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya
periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK).
Sumber : CNN Indonesia
0 Comments