Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ashari Tambunan Akan Dilaporkan ke KPK Terkait Pengundurannya dari Jabatan Bupati Deli Serdang

 

Surat pengunduran diri Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan yang diserahkan kepada DPRD setempat. Foto: Tangkapan Layar


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya.
 
Surat pengunduran diri itu sudah diajukan ke DPRD setempat, Senin (12/6/2023).
 
Keputusan pengunduran diri itu juga buntut protes dan kritikan dari masyarakat karena tidak kunjung mundur padahal sudah menjadi bakal calon legislatif (bacaleg).
 
Selain mengirimkan surat pengajuan pengunduran diri ke DPRD Deliserdang, Ashari Tambunan juga memberikan tembusan ke Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
 
Selanjutnya surat pengajuan pengunduran diri Ashari tersebut akan dibahas dalam sidang paripurna DPRD Deli Serdang, setelah selesai hasil sidang paripurna akan disampaikan ke Mendagri untuk mengeluarkan surat keputusan pemberhentian.
 
Namun yang mengejutkan, meski telah melayangkan surat pengunduran diri, di hari yang sama Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Deli Serdang.


Ashari Tambunan

 
Melansir situs resmi Pemkab Deli Serdang, Bupati Ashari melantik 390 orang pejabat di Convention Hall, Deli Serdang.
 
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Bupati Deli Serdang No. 280 tahun 2023-No. 302 tahun 2023, tanggal 9 Juni 2023.
 
Menanggapi hal itu, Aktivis 98 Pro-demokrasi Nugroho Wicaksono merasa kecewa apa yang telah dilakukan Ashari Tambunan.
 
“Ini merupakan preseden di dalam birokrasi,” katanya.
 
Untuk itu, Nugroho berencana akan mengadukan hal tersebut ke KPK karena patut diduga ada pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati.
Sumber : SINDOnews.com 

Post a Comment

0 Comments