Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dugaan Praktek Mafia Tanah di Desa Sampali sampai Dugaan Korupsi Sport Centre, JMM Sumut Desak Kejatisu Tuntaskan Kasusnya

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Jaringan Masyarakat Mandiri (JMM) Sumatera Utara menggruduk Kejatisu guna mendesak penuntasan laporan kasus dugaan korupsi pematangan lahan dan pembangunan gapura di Sport Centre tahun 2020 lalu.
 
“Sudah lama sekali kami mendapat kabar soal sport centre ini, dan Kejatisu mengumumkan melaui media massa bahwa mereka telah memeriksa pihak Dispora. Tapi, sampai sekarang kok belum tersangka. Kok lamban sekali. Makanya hari ini kami turun ingin mendukung Kejatisu agar mengungkap mafia di balik ini,” cecar Fahrul Rozi Harahap, selaku Ketua JMM Sumut, Jumat (9/6/2023) siang.
 
Rozi menerangkan bahwa massa tetap menyuarakan beberapa tuntut. Pertama, mendorong Kejatisu untuk memeriksa Kadispora Sumut Baharuddin Siagian. Kedua, membongkar sindikat mafia dan pelaku korupsi akbar di proyek sport centre. Ketiga, mengusut tuntas pekerjaan pematangan lahan yang menelan biaya senilai Rp16.4 miliar dan pembangunan gapura sebesar Rp2.8 miliar.
 
“Tuntutan terakhir adalah meminta Kejatisu meyakinkan masyarakat Indonesia khususnya Sumatera Utara, bahwa tidak ada yang kebal hukum. Pernyataan ini juga sebagai pengingat agar peristiwa lepasnya Baharuddin dari jeratan hukum dalam beberapa kasus meskipun bukti kuat mengarah kepadanya,” tegasnya.
 
Sebelumnya, terkait klarifikasi terhadap pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Sumut, Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH, Senin (30/5/2023) menyampaikan bahwa saat ini bidang Pidsus Kejati Sumut sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait adanya laporan masyarakat.
 
“Tim Pidsus sedang melakukan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan pematangan lahan/penimbunan tahun 2020 pada pematangan lahan Sport Center. Perkembangan selanjutnya akan segera kita sampaikan,” kata Yos A Tarigan.
 
Terkait pihak-pihak yang dipanggil untuk klarifikasi, lanjut Yos sudah dilakukan klarifikasi kepada pihak Dispora, diantaranya PPK, PPTK dan konsultan pengawas.
Namun, lanjut Yos perlu disampaikan bahwa untuk kegiatan tersebut pihak Dispora jauh hari sebelumnya telah menindak lanjuti rekomendasi BPK.
 
“Kita percayakan tim terkait untuk melakukan proses pengerjaannya sesuai dengan aturan yang berlaku”, tandasnya.


Perkara Mangkrak di Kejati Sumut

Sejak tahun 2022 lalu, diduga banyak laporan masyarakat dan laporan informasi yang diduga mangkrak di tangan pejabat Adyaksa di Sumut itu. Data yang dihimpun wartawan, di tahun 2022 lalu beberapa laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat belum tuntas di Kejati Sumut.
 
Laporan dan informasi yang diduga mangkrak di Kejati Sumut diantaranya, Laporan dugaan mafia tanah yang disampaikan Marwita pada 1 Agustus 2022 yang disampaikan bersama Kantor Hukum Mahsin dan Rekan diterima staf PSTP Kejati Sumut Tasya.
 
Mahsin SH bersama kliennya Marwita melaporkan dugaan praktek mafia tanah atas penyerobotan lahannya seluas 48, 23 hektar di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang ke Kejati Sumut. Tapi sampai saat ini belum diketahui tindaklanjut laporan itu.
 
Selanjutnya, laporan informasi atas dugaan produksi gula pasir putih oleh PT Pesoan Inti Rasa di KIM 3 yang menggunakan bahan baku Gula Kristal Rafinasi dari PT Medan Sugar Industri. Saat itu Kejati Sumut koar-koar akan menuntaskan informasi tersebut, namun hingga kini bak hilang ditelan bumi.
 
Kala itu, Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Yosgernold, Kamis (13/10/2022) menegaskan, Tim Intelijen Kejati Sumut melakukan Pengumpulan Bukti dan Keterangan (Pulbaket) sesuai dengan Surat Perintah yang sudah ada.
 
“Jelasnya akan melakukan Pengumpulan bahan dan keterangan. Dengan surat perintah yg sudah ada,” tulis Yosgernold menjawab wartawan via pesan di laman Whats App nya.
 
Informasi yang diperoleh tim Kejati Sumut atas dugaan Gula Kristal Putih merk ‘Gula Vit’ dihasilkan dari fortifikasi vitamin C dan D ke dalam Gula Kristal Rafinasi merk ‘MSI’ produk Medan Sugar Industry, lanjut Yosgernol, maka pengembangan informasi tersebut akan dikembangkan.
 
“Dikarenakan ini informasi, maka pengembangan informasi terutama yg dilakukan. Dan ini dari informasi yg telah ada indikasinya harus diperjelas,” tegasnya dalam pesan WA.
 
Ada juga Laporan H Darwis Lubis tanggal 12 April 2022 atas dugaan mafia tanah di objek lahan Jalan Gaverta simpang Jalan Asrama Medan seluas 13 hektar yang diduga menjadi lahan milik PT Nusaland dilaporkan ke Kejati Sumut.
 
Kejati Sumut atas laporan itu bahkan telah menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen No. SP.OPS-38/L.2/Dek.1/07/2022 tanggal Juli 2022, namun tak tahu juga informasi perkembangan kelanjutan penanganan laporan yang ditangani Bidang Intelijen Kejati Sumut itu.
 
Atas lahan seluas 13 Hektar dengan nilai mencapai triliunan itu yang saat ini tercatat menjadi HGB atasnama PT Nusaland pengalihan dari PT Nusa Inti , wartawan juga pada 21 Februari 2023 lalu juga pernah menyampaikan informasi adanya jejak kepemilikan IKIP yang saat ini menjadi Universitas Negeri Medan atas penguasaan dan pengusahaan tanah tersebut ke Kejati Sumut.
 
Kajati Sumut atas informasi tersebut, Selasa (21/2/2023) merespon nya dengan mempersilahkan menyampaikan informasi ke staff nya sesuai Standar Operasional (SOP).
“Silahkan sampaikan kpd staf sy sesuai sop kecuali urgent itulah guna staf skr sj sy kunker di nias tks,” balas Idianto via WA nya ke Wartawan kala itu yang dilanjutkan dengan menyampaikan informasi ke Koordinator Intel Kejatisu Eka Nugraha.
 
Namun belakangan, Eka Nugraha, Sabtu (25/3/2023) dalam konfirmasi daring via Whats Appnya meminta wartawan menyampaikan laporan. “Walslm wr wb. Siap abangku, ijin klo utk fakta baru sebaiknya saran sy buat laporan baru abgku biar lebih jelas terkait tanah unimed nya,” jawabnya dalam pesan WA nya.
 
Dia menjelaskan secara tekhnis kendala yang dihadapi nya. “Klo laporannya baru ga terkendala di jangka waktu sprint yg lama,” pungkasnya dengan menjawab Siap kala dikatakan jawabannya akan disampaikan ke Kajati Sumut Idianto SH.
 
Sebelumnya, Jumat (10/3/2023) Eka Nugraha berdalih menindaklanjuti informasi yang disampaikan wartawan 28 Februari 2023 lalu dengan alasan sedang melakukan tugas lain. “Walslm wr wb. Pak mhn maaf blm sempat krn ini ada Penyidikan yg mau di selesaikan, nanti klo sdh limpah ke penuntutan sy lanjutin,” jawabnya via pesan di laman WA nya.
 
‘ENTAH SIAPA YANG SALAH, KUTAK TAHU!!!, Kata viral ini agaknya pas disebutkan melihat fenomena proses pengungkapan laporan informasi dugaan pelanggaran hukum yang ditangani di Kejati Sumut cocok ditautkan.
 
Operasional kegiatan dan gaji ratusan pegawainya dibiayai negara dengan uang pajak rakyat bernilai puluhan miliar pertahunnya ini hendaknya menjadi peningkatan etos kerja bagi para pegawai dan pejabat di instansi hukum itu dalam menuntaskan informasi masyarakat.
Sumber: AKTUALONLINE.co.id

Post a Comment

0 Comments