MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Jaringan Masyarakat Mandiri (JMM) Sumatera Utara menggruduk Kejatisu guna
mendesak penuntasan laporan kasus dugaan korupsi pematangan lahan dan
pembangunan gapura di Sport Centre tahun 2020 lalu. “Sudah
lama sekali kami mendapat kabar soal sport centre ini, dan Kejatisu mengumumkan
melaui media massa bahwa mereka telah memeriksa pihak Dispora. Tapi, sampai
sekarang kok belum tersangka. Kok lamban sekali. Makanya hari ini kami turun
ingin mendukung Kejatisu agar mengungkap mafia di balik ini,” cecar Fahrul Rozi
Harahap, selaku Ketua JMM Sumut, Jumat (9/6/2023) siang. Rozi
menerangkan bahwa massa tetap menyuarakan beberapa tuntut. Pertama, mendorong
Kejatisu untuk memeriksa Kadispora Sumut Baharuddin Siagian. Kedua, membongkar
sindikat mafia dan pelaku korupsi akbar di proyek sport centre. Ketiga,
mengusut tuntas pekerjaan pematangan lahan yang menelan biaya senilai Rp16.4
miliar dan pembangunan gapura sebesar Rp2.8 miliar. “Tuntutan
terakhir adalah meminta Kejatisu meyakinkan masyarakat Indonesia khususnya
Sumatera Utara, bahwa tidak ada yang kebal hukum. Pernyataan ini juga sebagai
pengingat agar peristiwa lepasnya Baharuddin dari jeratan hukum dalam beberapa
kasus meskipun bukti kuat mengarah kepadanya,” tegasnya. Sebelumnya,
terkait klarifikasi terhadap pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov
Sumut, Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A
Tarigan, SH, MH, Senin (30/5/2023) menyampaikan bahwa saat ini bidang Pidsus
Kejati Sumut sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait adanya
laporan masyarakat. “Tim
Pidsus sedang melakukan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan pematangan
lahan/penimbunan tahun 2020 pada pematangan lahan Sport Center. Perkembangan
selanjutnya akan segera kita sampaikan,” kata Yos A Tarigan. Terkait
pihak-pihak yang dipanggil untuk klarifikasi, lanjut Yos sudah dilakukan
klarifikasi kepada pihak Dispora, diantaranya PPK, PPTK dan konsultan pengawas. Namun,
lanjut Yos perlu disampaikan bahwa untuk kegiatan tersebut pihak Dispora jauh
hari sebelumnya telah menindak lanjuti rekomendasi BPK. “Kita
percayakan tim terkait untuk melakukan proses pengerjaannya sesuai dengan
aturan yang berlaku”, tandasnya.
Perkara Mangkrak di Kejati Sumut
Sejak
tahun 2022 lalu, diduga banyak laporan masyarakat dan laporan informasi yang
diduga mangkrak di tangan pejabat Adyaksa di Sumut itu. Data yang dihimpun
wartawan, di tahun 2022 lalu beberapa laporan dan informasi yang disampaikan
masyarakat belum tuntas di Kejati Sumut. Laporan
dan informasi yang diduga mangkrak di Kejati Sumut diantaranya, Laporan dugaan
mafia tanah yang disampaikan Marwita pada 1 Agustus 2022 yang disampaikan
bersama Kantor Hukum Mahsin dan Rekan diterima staf PSTP Kejati Sumut Tasya. Mahsin SH
bersama kliennya Marwita melaporkan dugaan praktek mafia tanah atas
penyerobotan lahannya seluas 48, 23 hektar di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei
Tuan Kabupaten Deli Serdang ke Kejati Sumut. Tapi sampai saat ini belum
diketahui tindaklanjut laporan itu. Selanjutnya,
laporan informasi atas dugaan produksi gula pasir putih oleh PT Pesoan Inti
Rasa di KIM 3 yang menggunakan bahan baku Gula Kristal Rafinasi dari PT Medan
Sugar Industri. Saat itu Kejati Sumut koar-koar akan menuntaskan informasi
tersebut, namun hingga kini bak hilang ditelan bumi. Kala itu,
Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Yosgernold, Kamis (13/10/2022) menegaskan, Tim
Intelijen Kejati Sumut melakukan Pengumpulan Bukti dan Keterangan (Pulbaket)
sesuai dengan Surat Perintah yang sudah ada. “Jelasnya
akan melakukan Pengumpulan bahan dan keterangan. Dengan surat perintah yg sudah
ada,” tulis Yosgernold menjawab wartawan via pesan di laman Whats App nya. Informasi
yang diperoleh tim Kejati Sumut atas dugaan Gula Kristal Putih merk ‘Gula Vit’
dihasilkan dari fortifikasi vitamin C dan D ke dalam Gula Kristal Rafinasi merk
‘MSI’ produk Medan Sugar Industry, lanjut Yosgernol, maka pengembangan
informasi tersebut akan dikembangkan. “Dikarenakan
ini informasi, maka pengembangan informasi terutama yg dilakukan. Dan ini dari
informasi yg telah ada indikasinya harus diperjelas,” tegasnya dalam pesan WA. Ada juga
Laporan H Darwis Lubis tanggal 12 April 2022 atas dugaan mafia tanah di objek
lahan Jalan Gaverta simpang Jalan Asrama Medan seluas 13 hektar yang diduga
menjadi lahan milik PT Nusaland dilaporkan ke Kejati Sumut. Kejati
Sumut atas laporan itu bahkan telah menerbitkan Surat Perintah Operasi
Intelijen No. SP.OPS-38/L.2/Dek.1/07/2022 tanggal Juli 2022, namun tak tahu
juga informasi perkembangan kelanjutan penanganan laporan yang ditangani Bidang
Intelijen Kejati Sumut itu. Atas
lahan seluas 13 Hektar dengan nilai mencapai triliunan itu yang saat ini
tercatat menjadi HGB atasnama PT Nusaland pengalihan dari PT Nusa Inti ,
wartawan juga pada 21 Februari 2023 lalu juga pernah menyampaikan informasi
adanya jejak kepemilikan IKIP yang saat ini menjadi Universitas Negeri Medan
atas penguasaan dan pengusahaan tanah tersebut ke Kejati Sumut. Kajati
Sumut atas informasi tersebut, Selasa (21/2/2023) merespon nya dengan mempersilahkan
menyampaikan informasi ke staff nya sesuai Standar Operasional (SOP).
“Silahkan sampaikan kpd staf sy sesuai sop kecuali urgent itulah guna staf skr
sj sy kunker di nias tks,” balas Idianto via WA nya ke Wartawan kala itu yang
dilanjutkan dengan menyampaikan informasi ke Koordinator Intel Kejatisu Eka
Nugraha. Namun
belakangan, Eka Nugraha, Sabtu (25/3/2023) dalam konfirmasi daring via Whats
Appnya meminta wartawan menyampaikan laporan. “Walslm wr wb. Siap abangku, ijin
klo utk fakta baru sebaiknya saran sy buat laporan baru abgku biar lebih jelas
terkait tanah unimed nya,” jawabnya dalam pesan WA nya. Dia
menjelaskan secara tekhnis kendala yang dihadapi nya. “Klo laporannya baru ga
terkendala di jangka waktu sprint yg lama,” pungkasnya dengan menjawab Siap
kala dikatakan jawabannya akan disampaikan ke Kajati Sumut Idianto SH. Sebelumnya,
Jumat (10/3/2023) Eka Nugraha berdalih menindaklanjuti informasi yang
disampaikan wartawan 28 Februari 2023 lalu dengan alasan sedang melakukan tugas
lain. “Walslm wr wb. Pak mhn maaf blm sempat krn ini ada Penyidikan yg mau di
selesaikan, nanti klo sdh limpah ke penuntutan sy lanjutin,” jawabnya via pesan
di laman WA nya. ‘ENTAH
SIAPA YANG SALAH, KUTAK TAHU!!!, Kata viral ini agaknya pas disebutkan melihat
fenomena proses pengungkapan laporan informasi dugaan pelanggaran hukum yang
ditangani di Kejati Sumut cocok ditautkan. Operasional
kegiatan dan gaji ratusan pegawainya dibiayai negara dengan uang pajak rakyat
bernilai puluhan miliar pertahunnya ini hendaknya menjadi peningkatan etos
kerja bagi para pegawai dan pejabat di instansi hukum itu dalam menuntaskan
informasi masyarakat. Sumber: AKTUALONLINE.co.id
0 Comments