Pulau Kapoposang. ©2023 google maps
MAJALAHJURNALIS.Com
(Pangkep)
- Sebuah unggahan tentang Pulau Kapoposang, Kabupaten Pangkep yang dijual Rp5
miliar kepada pengusaha Tionghoa viral di media sosial.
Pemerintah
Kabupaten Pangkep turun untuk mengecek kebenaran terkait informasi tersebut.
Pulau
Kapoposan sendiri merupakan kawasan konservasi perairan Kementerian Kelautan
dan Perikanan. Dalam unggahan tersebut menjelaskan awal salah satu warga
bernama M.Amir yang diduga menjual pulau tersebut ke pengusaha Tionghoa.
Saat itu,
Amir mendapat proyek sertifikasi lahan secara gratis oleh Kementerian ATR/BPN
pada tahun 2019. Kemudian, Amir meminta rekomendasi ke pemerintah desa setempat
untuk pembangunan villa dengan konsep kerja sama pengelolaan wisata.
Kepala Desa
Mattiro Ujung, Hasanuddin kemudian menandatangani rekomendasi itu untuk
mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). Proses pembangunan juga diduga
dimulai sebelum IMB terbit.
Dijual Diam-Diam
Ternyata
diam-diam Amir sudah menjual lahan miliknya ke pengusaha bernama Ahong. Padahal
menurut Hasanuddin, Amir awalnya hanya menginginkan kerja sama pengelolaan dan
bagi hasil.
Setelah
mengetahui lahan di pulau tersebut dijual, Hasanuddin melaporkan kasus jual
beli ini ke Bupati Pangkep. Sayangnya, tak direspon.
Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Dinas Komunikasi dan Informatika Pangkep, Edy
Syahryadi mengatakan, saat ini Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan
Dinas Pariwisata telah menurunkan tim untuk mengecek terkait informasi
tersebut. Meski demikian, pihaknya belum mendapatkan informasi terbaru dari tim
Dinas PTSP maupun Pariwisata Pangkep.
"Kan
sementara turun ini prosesnya dari dinas terkait seperti Dinas Pariwisata
dengan PTSP. Nantilah, tunggu hasil pemeriksaannya," ujarnya saat
dihubungi melalui telepon, Kamis (1/6/2023).
Masuk Kawasan Konservasi
Edy
menjelaskan tim dari Dinas PTSP dan Dinas Pariwisata turun untuk mengecek izin
apakah sudah sesuai peruntukannya atau tidak. Edy juga membantah bahwa Pulau
Kapoposang merupakan kawasan konservasi.
"Pulau
itu sih katanya bukan kawasan konservasi. Untuk itu, kita cek apakah izin yang
dikeluarkan kemarin seusai dengan peruntukannya atau bagaimana," ucapnya.
Sementara
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sulsel M Ilyas mengaku sudah mendapatkan
informasi terkait hal tersebut. Ilyas bahkan menyebut sudah berkoordinasi
dengan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kementerian Kelautan
dan Perikanan terkait masalah ini.
"Masalahnya
pulau itu (Kapoposang) masuk dalam kawasan konservasi nasional, sehingga itu
kewenangannya di kementerian," tuturnya.
Ilyas
mengungkapkan di Pulau Kapoposang memang terdapat sebuah fasilitas Resort yang
sudah beroperasi sejak tahun 2021. Meski demikian, Ilyas mengaku tidak mengetahui
apakah ada izinya atau tidak.
Sumber :
Merdeka.com
0 Comments