Ilustrasi. @Media
Lambung
MAJALAHJURNALIS.Com (Langsa)
- Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh, mengungkap
kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua orang ditangkap masing-masing
berinisial RA (36) dan R (42).
“Kasus TPPO ini bermodus
prostitusi. Terduga pelaku RA menjual korban DAN (17) ke pelanggan dengan tarif
Rp 800 ribu,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Sabtu (17/6/2023).
Dia menjelaskan, penangkapan
pelaku TPPO itu berdasarkan informasi masyarakat yang resah dan curiga terkait
adanya praktik prostitusi di lingkungan tempat tinggal mereka. Personel
Satreskrim Polres Langsa kemudian melakukan penyelidikan.
RA dan R ditangkap polisi di
Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada Kamis (15/6/2023).
Joko menyebut tersangka RA
merupakan muncikari yang berperan untuk mencari korban.
Setelah menemukan korban, RA
membawanya ke rumah R, selaku penyedia tempat prostitusi.
Saat ini, terduga pelaku sudah
diamankan ke Polres Langsa. Keduanya masih diperiksa untuk memastikan praktik
prostitusi itu bagian dari modus TPPO.
Sumber :
Merdeka.com
0 Comments