Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Langsa Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sekali Kencan Rp 800 Ribu

 

Ilustrasi. @Media Lambung


MAJALAHJURNALIS.Com (Langsa) - Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh, mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua orang ditangkap masing-masing berinisial RA (36) dan R (42).
 
“Kasus TPPO ini bermodus prostitusi. Terduga pelaku RA menjual korban DAN (17) ke pelanggan dengan tarif Rp 800 ribu,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Sabtu (17/6/2023).
 
Dia menjelaskan, penangkapan pelaku TPPO itu berdasarkan informasi masyarakat yang resah dan curiga terkait adanya praktik prostitusi di lingkungan tempat tinggal mereka. Personel Satreskrim Polres Langsa kemudian melakukan penyelidikan.
 
RA dan R ditangkap polisi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada Kamis (15/6/2023).
 
Joko menyebut tersangka RA merupakan muncikari yang berperan untuk mencari korban.
 
Setelah menemukan korban, RA membawanya ke rumah R, selaku penyedia tempat prostitusi.
 
Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa. Keduanya masih diperiksa untuk memastikan praktik prostitusi itu bagian dari modus TPPO. 
Sumber : Merdeka.com

Post a Comment

0 Comments