MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - 21 Warga Binaan
Pemasyarakatan Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut mendapatkan Remisi
Khusus Hari Raya Waisak 2023, bertempat di aula Saharjo, Minggu (4/6/2023) Kegiatan ini
diawali dengan pembukaan, pembacaan laporan kegiatan dan dilanjutkan dengan
pembacaan SK Remisi khusus keagamaan Tahun 2023 oleh Kasubsi Administrasi dan
Perawatan, Mytrando, serta penyerahan SK Remisi secara simbolis kepada
perwakilan warga binaan yang diserahkan langsung oleh Karutan Kelas I Medan,
Nimrot Sihotang. Pemberian remisi
merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi
narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik dan tidak melakukan
pelanggaran. Karutan menyampaikan, " Pemberian Remisi ini diharapkan dapat
memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari
sikap dan perilaku sehari-hari serta dapat meningkatkan keimanan dan motivasi
kepada warga binaan lainnya agar taat dan patuh pada peraturan yang ada di
rutan,” ujar Nimrot Sihotang. (Sarmidin Sinaga)
0 Komentar