MAJALAHJURNALIS.Com
(Jambi)
- Andri Irvandi (53), napi kasus korupsi
yang menghuni LP Bukittinggi, Sumatera Barat, dibawa ke Jambi. Dia jadi tersangka kasus gagal bayar Rp 310 miliar. Seperti
sosok Andri yang dibui karena kasus korupsi Rp 202 miliar di Sumatera Utara
lalu jadi tersangka di Jambi? Andri awalnya diputuskan bersalah terkait pembelian surat
berharga milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut. Dia
bersama Maulana Akhyar Lubis selaku Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut
dinilai merugikan keuangan negara Rp 202 miliar. Andri Irvandi dan Maulana Akhyar Lubis diganjar 10 tahun
penjara. Andri mengajukan kasasi. MA menolak kasasi tersebut. Putusan kasasi
bernomor 3431 K/Pid.Sus/2021 terbit tertanggal 12 Oktober 2021. Andri
dieksekusi ke LP Tanjuung Gusta, kemudian dipindah ke LP Biaro, Bukittinggi. Berdasarkan dokumen pengadilan, Andri tercatat sebagai warga
Cileduk, Tangerang. Saat kasus di Bank Sumut terjadi, dia merupakan Direktur
Capital Market MNC. Belum setahun di Bukittinggi, Andri diboyong ke Jambi. Dia
ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal bayar ke Bank Jambi sebesar Rp 310
miliar. Dibawa ke Jambi pada Kamis (15/6/2023) untuk proses lanjutan. "Selain tersangka kasus Korupsi, dia juga ditetapkan
sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Kasi Penkum
Kejati Jambi, Lexy Fathari, Kamis (15/6/2023). Andri adalah Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas
2016-2019. Dua tersangka lain yang sudah ditahan di Lapas Kelas II A Jambi
adalah eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon dan DS selaku eks Direktur
Investment Banking PT MNC Sekuritas tahun 2014-2019. Mirip seperti kasus di Bank Sumut, kasus korupsi ini bermula
pada 2017 dan 2018 silam saat Bank Jambi melakukan investasi penempatan dana
pada PT SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) dalam bentuk pembelian MTN (Medium
Term Note atau Surat utang jangka menengah). Dalam proses penerbitan MTN, PT SNP (selaku emiten atau
penerbit) menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi. Kondisi
keuangan perusahaan seolah-olah sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus.
Padahal sejak 2010, PT SNP mengalami kesulitan keuangan yang terlihat dari
cashflow perusahaan. Penyidik melihat uang keluar lebih besar daripada uang
masuk. Data laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta yang
sebenarnya tersebut kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas (selaku arranger
yang ditunjuk oleh PT SNP) dalam menyusun dokumen penawaran MTN PT SNP berupa
Info Memorandum dan Teaser untuk disampaikan kepada calon investor yang salah
satunya adalah Bank Jambi. Akibatnya di tengah perjalanan jangka waktu MTN, PT SNP tidak
mampu membayar coupon/bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar
pada saat jatuh tempo, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar
Rp 310 miliar. Sumber : detiksumbagsel
0 Komentar