MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- LBH Medan mendampingi masyarakat kesuma dalam membuat
laporan polisi ke POLDA SUMUT, Selasa (13/6/2023) atas dugaan tindak pidana
pengrusakan rumah warga dan sekolah PAUD SAPTA KURNIA. yang diduga dilakukan
oleh Direktur PT. Nusa Dua Property (NDP) dkk. Pengerusakan itu terjadi pada tanggal 31 Mei
2023 di Jalan Kesuma Dusun XV, dalam Laporan Polisi Nomor :
LP/B/698/VI/2023/SPKT/POLDA SUMUT. Direktur PT. NDP dkk diduga melanggar Pasal
170 Jo. 406 KUHPidana. Akibat pengrusakan tersebut warga
tidak bisa lagi menempati rumah dan puluhan anak-anak tidak bisa bersekolah. Pembongkaran paksa itu sangat
menyakitkan dimana diantara bangunan rumah milik masyarakat itu terdapat PAUD
SAPTA KURNIA yang merupakan tempat Pendidikan bagi anak-anak usia dini dalam
hal belajar untuk mencapai dan mengejar cita-cita mereka kelak dewasa nanti. Sehingga dengan dibongkarnya PAUD
tersebut, anak-anak usia dini kehilangan tempat pendidikannya dan merusak
psikologis anak, dikarenakan pengrusakan yang diduga dilakukan pada saat jam
belajar oleh Satpol PP Deli Serdangm,Polisi dan Bahkan dihadiri TNI. Diketahui perumahan milik masyarakat
yang dibongkar paksa oleh Satpol PP dkkdiduga berada di lahan 35 Ha untuk dijadikan perumahan elit Kota Mega
Deli Metropolitan. Masyarakat kesuma sangat kecewa atas
sikap kejam pihak PT. NDP bahkan parahnya tidak memberikan ganti rugi kepada
pihak masyarakat yang rumahnya dibongkar secara paksa padahal telah
menempatinya selama puluhan tahun (59 Tahun). Sebelumnya telah terjadi negosiasi
atas ganti rugi atau tali asih yang akan diberikan oleh pihak PT. NDP, namun
belum tercapai kesepakatan pihak PT. NDP langsung membongkar rumah dan
menggusur masyarakat dengan kejam. LBH Medan menilai Penghancuran
tersebut diduga demi kepentingan pembangunan perumahan mewah Kota Deli Mega
Politan seluas 8000 Ha di Kab. Deli Serdang dan untuk memenuhi kebutuhan segelintir
orang bukan untuk masyarakat dan dengan tidak mempedulikan dampak negative
masyarakat luas. LBH Medan menilai tindakan PT. NDP
telah melanggar HAM dalan hal Hak sipil politik dan ekonomi, sosial budaya.
LBH Medan juga menyangkan pihak Pemkab
Deli Serdang yang tidak menunjukkan sikap peduli terhadap masyarakatnya yang
terdampak dan menngamini tidakan PT. NDP hal tersbut ditandai dengan terlibanta
Satpol PP dalam penghancuran rumah dan sekolah Paud tersebut. Oleh karena itu LBH Medan menilai
pihak terkait dalam hal ini baik Pemkab Deli Serdang maupun pihak PT. NDP,
Polisi, Dishub, Satpol PP, dan Satpam PTPN II diduga telah melanggar ketentuan
Pasal 1 ayat (2), Pasal 28A, dan Pasal 28H ayat (4), Pasal 31 ayat (1) UUD
1945. Jo. Pasal 12 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Jo. UU No. 11 Tahun 2005
Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan
Budaya, Jo. UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional
Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik, Jo. Pasal 9 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014
Tentang Perlindungan Anak dan melalui rilis ini LBH Medan meminta Komnas HAM
untuk dapat memberikan perlindungan pada warga kesuma yang terdampak atas
penghancuran tersebut. (BS)
0 Komentar