MAJALAHJURNALIS.Com - Seiring berjalannnya
waktu, PJS (Pemerhati Jurnalis Siber) terus bergerak sesuai dengan visi PJS
yakni ‘Terwujudnya Jurnalis Berintegritas, Kompeten dan Profesional’. Visi ini harus mendasari setiap kegiatan PJS,
sehingga apa yang hasilkan sesuai dengan rel organisasi. Ngga ngawur dan
melengceng kemana-mana. Pendidikan dan pelatihan jurnalistik menjadi roh dari
PJS yang muaranya agar setiap anggota PJS mengikuti Uji Kompetensi Wartawan
(UKW) yang diselenggarakan oleh Dewan Pers. Alhamdulillah, PJS bisa menyelenggarakan UKW perdana
(angkatan I) dengan pelaksanan penguji UKW dari lembaga uji UKW UPN Veteran
Yogyakarta yang diselenggarakan di Muara Enim, Sumatera Selatan tanggal 28-29
Mei 2023lalu. Kini, UKW selanjutkan akan dilaksanakan di
beberapa daerah seperti di Lampung, Sumbar, Sulut, Malutdan NTT. Gerakan untuk menjadikan wartawan kompeten
wajib dilakukan agar ada kesamaan derajat diantara sesama wartawan dengan
mengenakan label wartawan kompeten. Dengan demikian, stigma negative sebagai
wartawan abal-abal, wartawan bodrex tidak akan ada lagi diantara pekerja pers
itu sendiri. Intinya, PJS siap menghapus diskriminasi diantara wartawan. Beruntung Gorontalo bisa dilaksanakan UKW
Gratis yang difasilitasi oleh Dewan Pers. Dua lembaga uji yang akan membuka UKW
di daerah yang dijuluki serambi Medinah itu adalah lembaga uji PWI dan lembaga
uji UPN Veteran Yogyakarta. Kesempatan ini tentunya dimanfaatkan dengan
maksimal oleh setip anggota PJS agar bisa ikut UKW yang akan dilaksanakan
tanggal 25-26 Agustus 2023 mendatang. Sayangnya masih ada yang berpikir 'primitif'
soal kepesertaan UKW. Mereka berpendapat bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh
Dewan Pers diperuntukan khusus bagi organisasi pers yang merupakan konstituen
Dewan Pers. Mereka pun sesumbar mengatakan, jika mau ikut
UKW maka harus mundur dari keanggotaan organisasi yang bukan konstituen Dewan
Pers. Saya tegaskan jika pemahaman seperti itu sangat keliru. Ini seperti kasus dimana pertama kali saya
memfasilitasi UKW perdana di Gorontalo tepatnya di kabupaten Pohuwato. Banyak
yang meragukan apakah lembaga uji UPN Veteran Yogyakarta adalah bagian yang
diberikan rekomendasi atau kewenangan oleh Dewan Pers melaksanakan UKW. Semua keraguan terjawab ketika saya mulai
membuka data lembaga uji yang direkomendasikan oleh Dewan Pers. Dan alhasil,
semua tudingan buruk perlahan hilang tertiup angin pantai di pohon cinta Marisa
kabupaten Pohuwato. Tugas
dan fungsi Dewan Pers Dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999
tentang Pers khususnya Bab V Pasal 15 dijelasakan pada Ayat (1) bahwa
dibentuknya Dewan Pers yang independen tidak lain bertujuan mengembangkan
kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Untuk itu, pada Ayat (2) dijabarkan fungsi
Dewan Pers diantaranya:
Melindungi
kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
Melakukan
pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
Menetapkan
dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
Memberikan pertimbangan dan mengupayakan
penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers;
Mengembangkan
komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam
menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi
kewartawanan;
Dalam melindungi Kemerdekaan Pers, fungsi
Dewan Pers tidak dibatasi kepada wartawan yang kompeten atau belum kompeten,
kepada media yang terverifikasi adminstrasi/faktual atau belum terverifikasi. Mereka pekerja pers yang bekerja pada media
professional yang medianya memiliki badan hukum khusus untuk Pers dalam bentuk
Perseroan Terbatas (PT), Yayasan maupun Koperasi yang akan dilindungI oleh
Dewan Pers, sepanjang itu terkait dengan hasil karya Jurnalsitik. Semoga hal ini bisa dipahami dengan baik,
agar tiak gagal paham. Mari kita membangun tanpa merusak bangunan
orang lain. Kita naik bersama tanpa menginjak dan melecehkan yang lain. Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua dalam
meningkatkan kualitas kewartawan kita masing-masing. (Penulis adalah Ketua Umum
DPP PJS)
0 Comments