Plt Bupati Langkat saat menemui peserta aksi
partai buruh Langkat
MAJALAHJURNALIS.Com (Langkat) –
Partai Buruh Kabupaten Langkat demo didepan kantor Polres dan Kantor Bupati Langkat
terkait dugaan tindakan asusila dilakukan oknum Honorer di Dinas PPKBPPA
Kabupaten Langkat terhadap anak dibawah umur yang tertunda penanganan kasusnya
hingga ± 6 bulan lebih, Jumat (21/7/2023).
Massa meminta kepada
Kapolres Langkat agar pelaku ditahan sesuai Undang-Undang berlaku.
Di Polres Langkat,
massa dibawah komando Exco Partai Buruh Langkat Ketua Said Abdullah Almahdaly,
Sekretaris Bambang Hermanto, Bendahara Dedi dan Ketua Bidang Advokasi DPW PPMI
Sumut Faisal Siregar diterima AKP Syarif Ginting, SH, Kasat Intelkam, Kabag OPS
Polres Langkat, Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Langkat.
Ketua Exco Partai Buruh Langkat saat menyampaikan
Keterangan Pers seusai bertemu dengan pihak Polres Langkat
Diruang Kasat Intelkam,
dalam pertemuan itu mengatakan akan segera menetapkan oknum Honorer di Dinas PPKBPPA Langkat menjadi tersangka. “Hari ini kita akan tetapkan
status tersangka”, ungkapnya.
Hal senada juga
disampaikan Kanit PPA, bahwa terkendala oleh tekhnis tentang penetapan
tersangka yaitu pemeriksaan forensik sikis, visum dan kejiwaan karena harus ke
Medan di Rumah Sakit Bhayangkara, ungkapnya.
Massa aksi ketika di depan kantor Bupati Langkat
Lalu aksi demo
dilanjutkan ke Kantor Bupati Langkat, para pendemo diterima H. Syah Affandin
Plt Bupati Langkat di gerbang halaman kantor Bupati. Massa juga meminta kepada
Pjs Bupati agar pelaku dipecat dari Dinas PPKBPPA Kabupaten Langkat.
Affandin dengan
sigapnya mengatakan kepada masa aksi, akan segera menindaktegas anggotanya
tersebut, saya akan tindak, tinggal menunggu statusnya dari Polres saja,
ujarnya.
Kepada awak media, Ketua
Exco Partai Buruh Langkat Said Abdullah Almahdaly mengucapkan berterimakasih
kepada jajaran Polres Langkat dan Bapak Pjs Bupati Langkat yang sudah
menindaklanjuti aksi damai ini. Dan kami dari Partai Buruh akan terus mengawal
proses hukum terhadap kasus ini hingga adanya putusan Pengadilan, ungkapnya.
(FS)
0 Comments