Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BPD Desa Sampali Diminta Bertindak Terkait Viralnya Dugaan Perselingkuhan Oknum Kades

 

Kantor Desa Sampali. @Mediaselektif.com

Sebagaimana substansi Permendagri Nomor 110 tahun 2016, Nomor 114 tahun 2014, dan nomor 20 tahun 2018, BPD itu ber-tanggungjawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya kepada Bupati melalui laporan Camat

 

MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
 
Menyikapi persoalan pribadi oknum Kepala Desa Sampali inisial MR terkait adanya pengakuan seorang wanita berinisial JF warganya sendiri di vedio viral berdurasi 2.07 menit yang menghebohkan warga Desa Sampali maupun daerah-daerah lain yang mengakui telah ditiduri MR sebanyak 2 kali.
 
Kemudian awak media Majalahjurnalis.com menghubungi Safin Ketua BPD Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang melalui pesan WhatAPP (WA) ke nomor HP: 0813 9686 26.., Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 13.27 Wib.
 
WA tersebut terlihat telah tercontreng warna biru 2 garis tanda WA sudah dibaca, namun tak dibalas dan nomor tersebut sudah tidak aktif lagi, selanjutnya awak media ini menunggu sampai pukul 22.01 Wib juga tak dibalas dan tidak aktif juga.  
 
Sesuai isi yang di konfirmasikan kepada Ketua BPD Sampali, yakni; “Siang bg, kita dari Majalah Jurnalis, mau konfirmasi, tentang dugaan ada perselingkuhan oknum Kades Sampali dengan wanita inisial JF. Pertanyaannya. Apa tindakan dari BPD terkait viralnya video tersebut yang melibatkan oknum Kades Sampali inisial MR. Mohon klarifikasinya bang”.
 
Menanggapi hal tersebut, Karim warga Dusun V Desa Sampali saat dihubungi Majalahjurnalis.com seputar persoalan tersebut.
 
Diujung telpon Karim sangat menyayangkan sikap dari Ketua BPD Sampali yang kurang respon terhadap persoalan yang sudah viral di Desa Sampali.
 
Sesuai mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik, maka peran BPD Sampali sangat ditunggu-tunggu warganya, karena BPD itu adalah perwakilan dari masyarakat Desa. Sudah sepantasnya BPD Sampali melakukan gerakan untuk memperjelas situasi agar kondusif.
 
Jikalau nyatanya Kades Sampali bersalah dan mengakui perbuatannya, serahkan kasus ini kepada pihak yang berwajib dan laporkan kepada Camat dan diteruskan kepada Bupati Deli Serdang sesuai yang sebagaimana substansi Permendagri Nomor 110 tahun 2016, Nomor 114 tahun 2014, dan nomor 20 tahun 2018, BPD itu ber-tanggungjawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya kepada Bupati melalui laporan Camat.
 
“Warga Desa Sampali saat ini menunggu gerakkan BPD Desa Sampali dan fungsinya untuk mengungkap permasalahan yang sebenar-benarnya. Bukan terkesan membiarkan kasus ini berkembang tiada tentu arah,” ujar Karim heran. (BS)

Post a Comment

0 Comments