Kantor Desa Sampali.
@Mediaselektif.com
Sebagaimana substansi Permendagri Nomor 110 tahun 2016, Nomor 114 tahun 2014, dan nomor 20 tahun 2018, BPD itu ber-tanggungjawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya kepada Bupati melalui laporan Camat
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas BPD
mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan
pengawasan kinerja Kepala Desa.
Menyikapi persoalan pribadi
oknum Kepala Desa Sampali inisial MR terkait adanya pengakuan seorang wanita
berinisial JF warganya sendiri di vedio viral berdurasi 2.07 menit yang
menghebohkan warga Desa Sampali maupun daerah-daerah lain yang mengakui telah
ditiduri MR sebanyak 2 kali.
Kemudian awak media
Majalahjurnalis.com menghubungi Safin Ketua BPD Desa Sampali Kecamatan Percut
Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang melalui pesan WhatAPP (WA) ke nomor HP: 0813
9686 26.., Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 13.27 Wib.
WA tersebut terlihat telah
tercontreng warna biru 2 garis tanda WA sudah dibaca, namun tak dibalas dan
nomor tersebut sudah tidak aktif lagi, selanjutnya awak media ini menunggu
sampai pukul 22.01 Wib juga tak dibalas dan tidak aktif juga.
Sesuai isi yang di
konfirmasikan kepada Ketua BPD Sampali, yakni; “Siang bg, kita dari Majalah
Jurnalis, mau konfirmasi, tentang dugaan ada perselingkuhan oknum Kades Sampali
dengan wanita inisial JF. Pertanyaannya. Apa tindakan dari BPD terkait viralnya
video tersebut yang melibatkan oknum Kades Sampali inisial MR. Mohon
klarifikasinya bang”.
Menanggapi hal tersebut,
Karim warga Dusun V Desa Sampali saat dihubungi Majalahjurnalis.com seputar
persoalan tersebut.
Diujung telpon Karim sangat menyayangkan
sikap dari Ketua BPD Sampali yang kurang respon terhadap persoalan yang sudah
viral di Desa Sampali.
Sesuai mengawal aspirasi
masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan
Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik, maka
peran BPD Sampali sangat ditunggu-tunggu warganya, karena BPD itu adalah
perwakilan dari masyarakat Desa. Sudah sepantasnya BPD Sampali melakukan
gerakan untuk memperjelas situasi agar kondusif.
Jikalau nyatanya Kades
Sampali bersalah dan mengakui perbuatannya, serahkan kasus ini kepada pihak
yang berwajib dan laporkan kepada Camat dan diteruskan kepada Bupati Deli
Serdang sesuai yang sebagaimana substansi Permendagri Nomor 110 tahun 2016, Nomor
114 tahun 2014, dan nomor 20 tahun 2018, BPD itu ber-tanggungjawab dalam
menjalankan tugas dan fungsinya kepada Bupati melalui
laporan Camat.
“Warga Desa Sampali saat ini
menunggu gerakkan BPD Desa Sampali dan fungsinya untuk mengungkap permasalahan
yang sebenar-benarnya. Bukan terkesan membiarkan kasus ini berkembang tiada
tentu arah,” ujar Karim heran. (BS)
0 Comments