Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dipicu saling tantang di Medsos, Segerombolan Pemuda di Sidimpuan Mengeroyok Remaja

 

Tangkapan layar video pengeroyokan remaja di Padang Sidimpuan. (Foto: Istimewa)


MAJALAHJURNALIS.Com (Padangsidempuan) - Satu unggahan yang menunjukkan seorang remaja di Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) dikeroyok sejumlah orang, viral. Peristiwa itu dipicu usai saling tantang di media sosial.
 
Dilihat detikSumut, Rabu (19/7/2023), tampak ada sejumlah pria yang tengah berlari. Tak lama, mereka terlihat memukuli seseorang dengan berulang kali. Ada lebih dari satu orang yang melakukan pemukulan tersebut.
 
Peristiwa itu tampak berada di depan sebuah rumah sakit. Usai dipukuli, terlihat ada seorang pria yang melerai perkelahian tersebut. Tak lama, para pelaku penganiayaan itu pun pergi meninggalkan korban.
 
Kasat Reskrim Polres Padang Sidimpuan AKP Maria Marpaung membenarkan informasi kejadian itu. Dia menyebut peristiwa itu terjadi Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Adapun korban penganiayaan itu, yakni seorang pelajar bernama Rayan (16).
 
"Benar, berawal dari chating di medsos, saling tantang menantang, sehingga terjadi penganiayaan tersebut," kata Maria, saat dikonfirmasi detikSumut.
 
Maria mengatakan ada lima orang pelaku penganiayaan itu. Empat di antaranya telah berhasil diamankan, sedangkan satu orang lagi masih dalam pengejaran.
 
Keempat orang tersebut, yakni Yogi Saputra (18), Rizki Meiranda (18), FN (17), dan AM (17).
 
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian personel membawa pelaku ke Polres Padang Sidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
 
Maria menyebut peristiwa itu berawal saat korban bersama dengan rekannya tengah berada di sebuah minimarket. Tak lama, pelaku Yogi dan FN berhenti di depan minimarket tersebut dan langsung memukul korban.
 
Setelah itu, sejumlah teman dari FN datang ke lokasi tersebut. Melihat itu, korban bersama dengan rekannya langsung berlari ke arah RSUD Padang Sidimpuan di Jalan Kenanga.
 
"Para pelaku mengejar korban. Lalu saat berada di depan rumah sakit, datanglah Rizki dan Kobul melakukan pemukulan secara berkali-kali menggunakan tangan ke arah wajah korban lalu menendang dengan menggunakan kaki kanan ke arah korban," jelasnya.
 
Tak sampai di situ, pelaku AM lalu memukul bagian kepala korban berkali-kali. Aksi itu juga diikuti oleh FN dengan memukul kepala korban menggunakan busi motor sebanyak lima kali.
 
"FN ini melakukan pemukulan dengan menggunakan alat berupa sebuah busi sepeda motor ke arah kepala korban sebanyak lima kali," ujar Maria.
 
Atas kejadian itu, para pelaku dijerat Pasal Pasal 80 Ayat 2 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments