Tangkapan layar video pengeroyokan remaja di Padang
Sidimpuan. (Foto: Istimewa)
MAJALAHJURNALIS.Com (Padangsidempuan) - Satu unggahan yang menunjukkan seorang remaja di Kota Padang
Sidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) dikeroyok sejumlah orang, viral. Peristiwa
itu dipicu usai saling tantang di media sosial.
Dilihat detikSumut, Rabu
(19/7/2023), tampak ada sejumlah pria yang tengah berlari. Tak lama, mereka
terlihat memukuli seseorang dengan berulang kali. Ada lebih dari satu orang
yang melakukan pemukulan tersebut.
Peristiwa itu tampak berada
di depan sebuah rumah sakit. Usai dipukuli, terlihat ada seorang pria yang melerai
perkelahian tersebut. Tak lama, para pelaku penganiayaan itu pun pergi
meninggalkan korban.
Kasat Reskrim Polres Padang
Sidimpuan AKP Maria Marpaung membenarkan informasi kejadian itu. Dia menyebut
peristiwa itu terjadi Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Adapun korban
penganiayaan itu, yakni seorang pelajar bernama Rayan (16).
"Benar, berawal dari
chating di medsos, saling tantang menantang, sehingga terjadi penganiayaan
tersebut," kata Maria, saat dikonfirmasi detikSumut.
Maria mengatakan ada lima
orang pelaku penganiayaan itu. Empat di antaranya telah berhasil diamankan,
sedangkan satu orang lagi masih dalam pengejaran.
Keempat orang tersebut,
yakni Yogi Saputra (18), Rizki Meiranda (18), FN (17), dan AM (17).
"Setelah diinterogasi,
pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian personel membawa pelaku ke Polres Padang
Sidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Maria menyebut peristiwa itu
berawal saat korban bersama dengan rekannya tengah berada di sebuah minimarket.
Tak lama, pelaku Yogi dan FN berhenti di depan minimarket tersebut dan langsung
memukul korban.
Setelah itu, sejumlah teman
dari FN datang ke lokasi tersebut. Melihat itu, korban bersama dengan rekannya
langsung berlari ke arah RSUD Padang Sidimpuan di Jalan Kenanga.
"Para pelaku mengejar
korban. Lalu saat berada di depan rumah sakit, datanglah Rizki dan Kobul
melakukan pemukulan secara berkali-kali menggunakan tangan ke arah wajah korban
lalu menendang dengan menggunakan kaki kanan ke arah korban," jelasnya.
Tak sampai di situ, pelaku
AM lalu memukul bagian kepala korban berkali-kali. Aksi itu juga diikuti oleh
FN dengan memukul kepala korban menggunakan busi motor sebanyak lima kali.
"FN ini melakukan
pemukulan dengan menggunakan alat berupa sebuah busi sepeda motor ke arah
kepala korban sebanyak lima kali," ujar Maria.
Atas kejadian itu, para
pelaku dijerat Pasal Pasal 80 Ayat 2 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber : detiksumut
0 Comments