MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim
Indonesia (DPW PPMI) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul
11.15 Wib melaporkan ke Dinas
Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara di Jalan Asrama Medan tentang Pengaduan
Pekerja PT Shopee Express Indonesia (gudang) MMGV + XQ9 Jalan Pulau Solar II
Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Surat Pengaduan tersebut diantar langsung Ketua Umum
Herman Saragih dan Sekretaris Umum Thamrin BA PPMI Sumut ke Kantor Disnaker
Sumut di Jalan Asrama Medan.
Dijelaskan Herman Saragih kepada majalahjurnalis.com di
kantor Disnaker, berdasarkan Kuasa yang diberikan Eduarman Sidauruk kepada PPMI
Sumut tertanggal 31 Desember 2025 dan tadi baru kita masukkan ke loket surat
masuk di kantor ini (Disnaker Sumut) dengan tuntutan hak kepada PT Shopee
Express Indonesia, terkait Upah tak sesuai UU Ketenagakerjaan, Tak Diberikannya
THR (Tunjangan Hari Raya), tidak terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
serta saat sakit, gajinya tidak dibayar walaupun ada surat Keterangan Sakit
dari dokter, makanya kami buat surat pengaduan ke Disnaker Sumut terkait
masalah ini, tutup Herman. (Nia)
0 Komentar